Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jam Operasional Pasar Rakyat Kembali Seperti Semula

Bali Tribune/ PASAR KIDUL - Aktivitas di Pasar Kidul Bangli pasca penerapan pembatasan jam operasional, Minggu (5/4).
Balitribune.co.id | Bangli - Baru beberapa hari diterapkan terkait pembatasan jam operasional pasar rakyat, kini aturan tersebut kembali diubah. Mengacu Edaran Bupati Bangli jam operasional pasar mulai dari pukul 07.00 Wita hingga 14.00 Wita. Karena dengan adanya pembatasan justru  menyebabkan terjadinya penumpukan pedagang dan pembeli maka jam operasional dikembalikan seperti semula.
 
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli I Wayan Gunawan mengatakan, tujuan dilakukan pembatasan jam operasional di pasar rakyat adalah untuk meminimalisir terjadinya penumpukan pembeli. Langkah ini untuk pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). “Sejatinya untuk pembatasan jam operasional pasar sudah dimulai diterapkan mulai 1 April yang lalu, setelah beberapa hari diterapkan, justru menimbulkan kekroditan, antara pedagang dan pembeli bergerombol menunggu jam buka,” ujar Wayan Gunawan, Minggu (5/4).
 
Melihat fenomena tersebut pihaknya mengambil langkah untuk mengevaluasi kembali. Berdasarkan hasil rapat yang menghadirkan pengelola pasar maka diputuskan untuk jam operasional pasar rakyat kembali seperti awal. “Buka kembali lebih awal, seperti Pasar Kidul buka 03.00 Wita dan tutup tetap pukul 14.00 Wita. Selain itu pedagang biasa menyiapkan dagangan dan ada jarak antara pedagang dan pembeli,” sebutnya.
 
Sementara untuk perubahan jam buka diberlakukan, Senin (6/4), sehingga pedagang bisa mulai membuka lapak seperti sebelumnya. Wayan Gunawan mengaku sudah mensosialisasikan aturan tersebut lewat masing-masing pengelola pasar, kemudian untuk diteruskan kepada pedagang. Wayan Gunawan menyebutkan untuk pedagang bermobil dapat langsung bongkar muat di Pasar Kidul, namun setelah itu kendaraan harus dialihkan ke Terminal Loka Crana. Ini bertujuan untuk mengurangi kekroditan di Pasar Kidul.
 
Disinggung terkait jam operasional pasar swalayan/toko modern, menurut Wayan Gunawan jm operasional tetap mengaacu pada surat edaran bupati yakni buka pukul 08.00 Wita dan tutup 20.00 Wita. “Kami  akan tetap melakukan pemantauan, apa yang menjadi intruksi bupati dapat dilaksankan,” sambungnya. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Terkait Aturan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, Pemkab Tabanan Minta Kelonggaran

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah resmi mengajukan permohonan perpanjangan masa transisi terkait aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Upaya ini dilakukan melalui surat resmi serta kajian teknis yang dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Binakuda) untuk mengantisipasi dampak fiskal pada APBD 2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kabel Optik Semrawut, Kominfosanti Tegur Pemilik Jaringan

balitribune.co.id I Singaraja - Para  pemilik jaringan kabel optik atau internet di Buleleng kembali mendapat sorotan. Ini setelah beberapa kasus mencuat akibat keberadaan kabel yang terpasang sembarangan. Bahkan nyaris membuat celaka setelah pengendara sepeda motor terjatuh akibat lehernya terlilit kabel yang melintang di salah satu ruas jalan di Kota Singaraja.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Website Pemkab Badung Diretas, Sempat Muncul Iklan Obat Aborsi dan Judi Online

balitribune.co.id I Mangupura - Dua website yang menggunakan subdomain resmi Pemerintah Kabupaten Badung mengalami serangan deface. Tampilan situs yang semestinya digunakan untuk menyajikan informasi pemerintahan justru diubah menjadi iklan obat aborsi dan judi online.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Kucurkan Hibah Rp1,7 Miliar Untuk Karya Agung di Pura Dalem Batubayan Abiansemal

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Karya Agung di Pura Dalem, Banjar Batubayan, Desa Adat Batubayan, Kecamatan Abiansemal. Dukungan tersebut diwujudkan melalui bantuan hibah sebesar Rp1,7 miliar dari Anggaran Induk Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.