Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jambret Wisman Berkendara, Agus Diringkus

DIRINGKUS - Kadek Agus Hermanjaya (32), tersangka pelaku jambret diringkus petugas.

BALI TRIBUNE - Satu lagi pelaku jambret diringkus jajaran Buser Polres Gianyar. Tersangka asal Buleleng ini merupakan jambret yang sempat mengusik citra pariwisata, karena semua korbannya adalah  wisatawan  asing  yang sedang berkendara. Beberapa korbanya bahkan ada yang terluka, karenanterjatuh dari kendaraaanya.

Tiga bulan sukses menjalankan aksinya, Kadek Agus Hermanjaya alias Agus (32) diringkus petugas Unit Buser Reskrim Polres Gianyar, Selasa lalu di kampung halamannya, Desa Bubunan, Seririt , Buleleng. Tersangak yang dikenal licin ini,  menjadi perhatian petugas lantaran meresahkan dunia pariwisata.  Karena semua korbannya adalah wisatawa asing yang sedanng berkendara motor.

Di hadapan petugas, Agus tidak bisa mengelak dan mengakaui semua perbuatannya. Mengenai sasarannya yang semua wisatawan asing, sebutnya, karena kecendrungan lebih mudah. Maksudnya, secara umum wisatawan yang berkendara tidak menguasai kemudi motornya dengan baik. Karena itu, kemungkinan korban akan melakukan pengejaran akan kecil. “ Wisatawan itu biasanya boncengan. Kalapun sendirian, sesekali mereka akan memainkan handphone untuk membaca map. Saat itulah saya ambil,” terang Agus.

Kanit  I Reskrim Polres Gianyar Ipada Andika Arya mengungkapkan, sedikitnya sembilan laporan penjambretan yang diterimanya atas aksi yang dilakukan oleh tersangka di wilayah hukum Polres Gianyar.   Modusnya, memanfaatkan kelengahan korbanya yang sedang membaca map melalaui handphone saat berkendara. “Korbannya rata-rata wisatawan asing perempuan. Beberapa diantaranya menderita luka-luka karena terjatuh dari kendaraannya,” ungkapnya.

Meski ciri-cirinya  sudah lama dikantongi, namun keberadaannya yang berpindah-pindah menyulitkan pihakya untuk melakukan pelacakan.  Hingga akhirnya tersangka lengah saat mencoba menjual handphone  hasil curiannya di media sosial. “Dari tangan tersangka, kami hanya berhasil menyita empat buah handphone hasil curiannya. Termasuk handphone milik korbanya yang terakhir, atas nama Pagy As Susanne (34), wisatawan asal Jerman,” terangnya.

Berdalih butuh uang untuk keperluan anak istri di kampung halaman, pria pengangguran yang tinggal di Desa Batubulan, Sukawati dipastikan mendapat ganjaran setimpal. Pidana penjara tujuh tahun pun menantinya, lantaran melakukan pencurian dengan kekerasan sekaligus mengusik citra parisiwata.

wartawan
Redaksi
Category

Personil Damkar Klungkung Bantu Warga Buka Cincin yang Macet dengan Gerinda

balitibune.co.id I Semarapura - Luar biasa kerjaan personil Markas Komando (Mako) Pemadam Kebakaran Klungkung. Tak hanya melaksanakan aksi penyelamatan kebakaran, kali ini petugas juga membantu seorang mahasiswa bernama I Kadek Risky (23), asal Desa Talibeng, Kecamatan Sidemen, Karangasem, yang mengalami kendala cincin macet di jari manis tangan kirinya, Rabu (29/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Peringati Hardiknas 2026, Disdik Tabanan Gelar Lomba Murid Berprestasi Tingkat SD dan SMP

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan menggelar Lomba Murid Berprestasi tingkat SD dan SMP dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026. Kegiatan ini berlangsung di SMP Negeri 1 Tabanan pada Jumat, 24 April 2026, dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Tabanan, I Gusti Putu Ngurah Darma Utama.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Bongkar Sindikat Judol Internasional dan Prostitusi Daring

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Direktorat Reserse Siber Polda Bali berhasil mengungkap dua jenis kejahatan Siber besar, yaitu Judi online (judol) jaringan internasional dan praktik prostitusi serta pornografi secara daring di wilayah Denpasar, Badung, dan Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.