Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Janda Beranak Tiga Mengadu ke Kemenkumham

Bali Tribune/ Ni Wayan Widiasih

balitribune.co.id | Bangli - Merasa kehidupnya tidak nyaman, Ni Wayan Widiasih asal Dusun Lumbuan, Desa Sulahan, Kecamatan Susut mengadu ke kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM  Bali. Sejatinya sebelum mengadukan nasibkan ke Kemenkumham Bali, istri dari almarhum Wayan Sunarta  telah menyampaikan persolan yang dihadapi ke prajuru adat, namun tidak ada kejelasan.
 
Kepada awak media Ni Wayan Widiasih mengatakan dari perkawinan dengan almarhum suaminya Wayan sunarta di berkahi tiga orang anak yakni Gede Arta Wiguna Erai Saputra, Kadek Arta Wibawa Dwi Putra dan Komang Arta Widnyana Triputra. 
 
“Almarhum suami saya seorang anggota polisi  dan terakhir tugas di Polsek Tampak Siring Gianyar,” ujar Ni wayan Nasib, Senin (27/5).
 
Lanjut Ni Wayan Widiasih sumainya meninggal 19 tahun lalu, sepeninggal suaminya untuk membiayai kehidupan tiga anaknya  hanya mengandalkan pensiunan suami. “Karena uang dari pensiunan tidak cukup, maka saya terpaksa bekera sebagai pegawai kontrak di SMAN 1 Susut,” ungkapnya.
 
Kata Ni wayan Widiasih permasalahan mulai muncul sepeninggal suaminya, apalagi saat ini masih tinggal satu pekarangan dengan  kedua iparnya yang nota bene seorang polisi dan kepala sekolah. 
 
“Bahkan sempat gaji pensiunan suaminya sebesar Rp 1,5 juta sempat diminta  dengan alasan untuk membiayai mertua saya  Ketut  Tantra, tapi saya tolak  karena uang tersebut saya gunakan untuk menanggung kehidupan ketiga anak saya,” jelasnya. Selain itu juga terkait masalah hak waris untuk anak- anak saya tidak jelas.
 
Terakit permasalahan yang dihadapi, sejatinya  sudah sempat disampikan ke prajuru adat, namun tidak mendapat tanggpan. Karena merasa  tidak ada tanggpan akhirnya  permasalahan yang dihadapinya di adukan ke Kantor  Kementerian hukum dan HAM  Bali. “Untuk  pengaduan diterima oleh bagian  pelayanan  komunikasi masyrakat,” jelasnya.
 
Sebagai tindak lanjut  pengaduanya, pihak Kemenkumham Bali bersurat kepada pihak desa namun surat tidak ditanggapi. 
Karena tidak ada tanggpan akhirnya saya kembali mendatangi kantor Kemenkumham Bali dan kembali melayangkan surat ditujukan kepada Kepala Desa Sulahan. “Sesuai surat selasa hari ini akan dilakukan mediasi dengan melibatkan instansi terkait termasuk pula pihak keluarga dan mediasi akan dilaksanakan di kantor desa Sulahan,” sebutnya.
 
Ni Wayan widiasih berharap dengan dilakukannya mediasi,  mendapatkan titik temu, kemudian apa yang menjadi hak suaminya bisa diberikan kepada anaknya, baik itu masalah waris dan tentu melekat dengan kewajiban. “Jangan sampai anaknya menuntut hak justru dikebiri sementara ipar  boleh memanfaatkan lahan yang ada,” sebutnya.
 
Dilain pihak Perbekel Sulahan, I Dewa Made Karyana belum bisa diminta keterangan perihal tersebut. uni

wartawan
Agung Samudra
Category

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click

Desa Adat Bongan Puseh Berharap Tradisi Mesuryak Kian Lestari

balitribune.co.id | Tabanan - Desa Adat Bongan Puseh berharap tradisi Mesuryak kian lestari setelah ditetapkan sebagai warisan budaya tidak benda (WBTB) oleh Pemerintah Pusat pada 15 Oktober 2025 lalu.

Selain terpelihara kelestariannya, tradisi Mesuryak yang sebagian besar dilaksanakan warga Desa Adat Bongan Puseh, bisa dikemas menjadi suatu atraksi budaya untuk kepentingan diversifikasi wisata di Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.