Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Janda Beranak Tiga Mengadu ke Kemenkumham

Bali Tribune/ Ni Wayan Widiasih

balitribune.co.id | Bangli - Merasa kehidupnya tidak nyaman, Ni Wayan Widiasih asal Dusun Lumbuan, Desa Sulahan, Kecamatan Susut mengadu ke kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM  Bali. Sejatinya sebelum mengadukan nasibkan ke Kemenkumham Bali, istri dari almarhum Wayan Sunarta  telah menyampaikan persolan yang dihadapi ke prajuru adat, namun tidak ada kejelasan.
 
Kepada awak media Ni Wayan Widiasih mengatakan dari perkawinan dengan almarhum suaminya Wayan sunarta di berkahi tiga orang anak yakni Gede Arta Wiguna Erai Saputra, Kadek Arta Wibawa Dwi Putra dan Komang Arta Widnyana Triputra. 
 
“Almarhum suami saya seorang anggota polisi  dan terakhir tugas di Polsek Tampak Siring Gianyar,” ujar Ni wayan Nasib, Senin (27/5).
 
Lanjut Ni Wayan Widiasih sumainya meninggal 19 tahun lalu, sepeninggal suaminya untuk membiayai kehidupan tiga anaknya  hanya mengandalkan pensiunan suami. “Karena uang dari pensiunan tidak cukup, maka saya terpaksa bekera sebagai pegawai kontrak di SMAN 1 Susut,” ungkapnya.
 
Kata Ni wayan Widiasih permasalahan mulai muncul sepeninggal suaminya, apalagi saat ini masih tinggal satu pekarangan dengan  kedua iparnya yang nota bene seorang polisi dan kepala sekolah. 
 
“Bahkan sempat gaji pensiunan suaminya sebesar Rp 1,5 juta sempat diminta  dengan alasan untuk membiayai mertua saya  Ketut  Tantra, tapi saya tolak  karena uang tersebut saya gunakan untuk menanggung kehidupan ketiga anak saya,” jelasnya. Selain itu juga terkait masalah hak waris untuk anak- anak saya tidak jelas.
 
Terakit permasalahan yang dihadapi, sejatinya  sudah sempat disampikan ke prajuru adat, namun tidak mendapat tanggpan. Karena merasa  tidak ada tanggpan akhirnya  permasalahan yang dihadapinya di adukan ke Kantor  Kementerian hukum dan HAM  Bali. “Untuk  pengaduan diterima oleh bagian  pelayanan  komunikasi masyrakat,” jelasnya.
 
Sebagai tindak lanjut  pengaduanya, pihak Kemenkumham Bali bersurat kepada pihak desa namun surat tidak ditanggapi. 
Karena tidak ada tanggpan akhirnya saya kembali mendatangi kantor Kemenkumham Bali dan kembali melayangkan surat ditujukan kepada Kepala Desa Sulahan. “Sesuai surat selasa hari ini akan dilakukan mediasi dengan melibatkan instansi terkait termasuk pula pihak keluarga dan mediasi akan dilaksanakan di kantor desa Sulahan,” sebutnya.
 
Ni Wayan widiasih berharap dengan dilakukannya mediasi,  mendapatkan titik temu, kemudian apa yang menjadi hak suaminya bisa diberikan kepada anaknya, baik itu masalah waris dan tentu melekat dengan kewajiban. “Jangan sampai anaknya menuntut hak justru dikebiri sementara ipar  boleh memanfaatkan lahan yang ada,” sebutnya.
 
Dilain pihak Perbekel Sulahan, I Dewa Made Karyana belum bisa diminta keterangan perihal tersebut. uni

wartawan
Agung Samudra
Category

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.