Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaringan Pengecer Sabu-sabu Dibekuk

DIBEKUK - Arsani alias Sani, satu dari tiga pengedar sabu-sabu yang diamankan Sat Narkoba Polres Gianyar

 Gianyar, Bali Tribune

Setelah menangkap pengecer lokal, kini giliran pengecer sabu-sabu dari luar Bali yang beroperasi di Gianyar ditangkap.  Hal ini dibuktikan oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Gianyar dengan menangkap tiga orang pengecer sabu-sabu  dalam beberapa hari terakhir.

Mereka tertangkap selama  pelaksanaan  operasi bersinar.  Masing-masing Andre Mulyadi alias Andre (25) asal Sumatera Barat,   Umar Said alias Umar (27) asal Lombok Barat, dan tersangka Arsani alias Sani (26) asal Lombok Timur. “Ketiga orang ini adalah pengecer sabu-sabu yang pelanggannya asal Gianyar,” ungkap Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Putu Dharma Natha.

Andre Mulyadi alias Andre tinggal di  Peguyangan, Denpasar ditangkap Palig awal pad akhiur maret lalu di Jalan By Pas Prof IB Mantra tepatnya disebelah barat disimpang empat Saba, Blahbatuh, Gianyar. Dari tangan tersangka Andre, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,46 gram netto.

Lanjut itu, menangkap tersangka Umar Said alias Umar di Perumahan Santi, Banjar Sasih, Desa Batubulan, Sukawati. barang buktinya,  sabu-sabu dengan berat 0,15 gram netto. Dan terakahir giliran  Arsani alias Sani (26) ditangkap sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu  seberat 0.25 gram  di simpang Masceti, Desa Medahan, Blahbatuh.  “Saat kami tangkap, semuanya sedang akan melakukan transakis jual beli sabu-sabu yamg mereka bawa,” terang Dharma Natha.

Dengan barang bukti yang cukup, ketiga tersangka pengecer sabu-sabu ini, dijerat dengan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) uruf a UU RI,No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamam minimal 4 tahun penjara.

wartawan
habit
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.