Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaringan Pengecer Sabu-sabu Dibekuk

DIBEKUK - Arsani alias Sani, satu dari tiga pengedar sabu-sabu yang diamankan Sat Narkoba Polres Gianyar

 Gianyar, Bali Tribune

Setelah menangkap pengecer lokal, kini giliran pengecer sabu-sabu dari luar Bali yang beroperasi di Gianyar ditangkap.  Hal ini dibuktikan oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Gianyar dengan menangkap tiga orang pengecer sabu-sabu  dalam beberapa hari terakhir.

Mereka tertangkap selama  pelaksanaan  operasi bersinar.  Masing-masing Andre Mulyadi alias Andre (25) asal Sumatera Barat,   Umar Said alias Umar (27) asal Lombok Barat, dan tersangka Arsani alias Sani (26) asal Lombok Timur. “Ketiga orang ini adalah pengecer sabu-sabu yang pelanggannya asal Gianyar,” ungkap Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Putu Dharma Natha.

Andre Mulyadi alias Andre tinggal di  Peguyangan, Denpasar ditangkap Palig awal pad akhiur maret lalu di Jalan By Pas Prof IB Mantra tepatnya disebelah barat disimpang empat Saba, Blahbatuh, Gianyar. Dari tangan tersangka Andre, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,46 gram netto.

Lanjut itu, menangkap tersangka Umar Said alias Umar di Perumahan Santi, Banjar Sasih, Desa Batubulan, Sukawati. barang buktinya,  sabu-sabu dengan berat 0,15 gram netto. Dan terakahir giliran  Arsani alias Sani (26) ditangkap sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu  seberat 0.25 gram  di simpang Masceti, Desa Medahan, Blahbatuh.  “Saat kami tangkap, semuanya sedang akan melakukan transakis jual beli sabu-sabu yamg mereka bawa,” terang Dharma Natha.

Dengan barang bukti yang cukup, ketiga tersangka pengecer sabu-sabu ini, dijerat dengan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) uruf a UU RI,No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamam minimal 4 tahun penjara.

wartawan
habit

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.