Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaringan Pengedar Pil Koplo Dibekuk

interogasi
Pengedar pil koplo yang berhasil diamankan jajaran Polsek Denpasar Barat.

BALI TRIBUNE -  Anggota Polsek Denpasar Barat (Denbar) berhasil mengungkap jaringan pengedar pil koplo. Tiga orang diringkus beserta diamankan barang bukti 110 butir koplo dan uang tunai Rp25 ribu. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan tersangka Andri Eko Susanto (28) di Pameran Dagang dan Industri Jalan Mahendradata, Denpasar Barat, Sabtu (5/5) pukul 22.30 Wita. Pria asal Jepara, Jawa Tengah itu diamankan oleh petugas yang saat itu melakukan patroli. Tim Opsnal melihat ada seorang pria yang mencurigakan lanjut digeledah dan ternyata tersangka menyimpan 1 plastik klip kecil yang berisi pil putihan sebanyak 10 butir dan berlogo Y di saku depan kiri celananya.  "Pengakuannya, barang tersebut dibeli seharga Rp25 ribu per butir dari seorang bandarnya itu di Penamparan, mereka transaksi di kamar di sebuah kosan sekitar pukul 19.00 Wita, rencananya barang mau dijual kembali oleh tersangka 10 ribuan per butirnya," ungkap Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra R.A, SIk., MH siang kemarin.Atas pengakuan Eko, polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang pria yang diduga bandarnya bernama Gede Marjana (36) asal Desa Penglatan, Banjar Kajanan, Buleleng.   "Dari tersangka Gede dapat diamankan BB 10 plastik klip kecil yang berisi 100 pil koplo yang ditaruh di dalam pembungkus rokok. Barang bukti  itu dia taruh di lahan kosong di samping kosannya," terang Aan. Selain menangkap tersangka Gede petugas juga mengamankan seorang pria bernama Irfan Efendi (31) asal Jember yang turut bersamanya. "Kita interogasi keduanya diperoleh informasi bahwa mereka juga mendapatkan barang tersebut dari seorang pria atas nama Rahman yang kita belum ketahui keberadaannya," katanya. Para pelaku dijerat Pasal 176 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat-alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah.

wartawan
Redaksi
Category

Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Meninjau Baksos Kesehatan di Desa Antiga

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem memperkuat komitmennya dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui pelaksanaan Bakti Sosial (Baksos) Kesehatan secara menyeluruh. Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 ini dipusatkan di Banjar Dinas Kelod, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, pada Selasa (11/11/2025).

Baca Selengkapnya icon click

Ketua WHDI Karangasem Ny. Anggreni Pandu Lagosa Hadiri Sosialisasi Peran Strategis di Bidang Publik

balitribune.co.id | Amlapuira - Ketua Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) Kabupaten Karangasem, Ny. Anggreni Pandu Lagosa, mengajak ibu-ibu di Karangasem untuk meningkatkan perannya. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri kegiatan sosialisasi yang digelar di Gedung MPP Karangasem pada Senin (10/11/2025) lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hingga Oktober 2025 Bank BPD Bali Catat Kinerja Cemerlang

balitribune.co.id | Denpasar - Bank BPD Bali hingga Bulan Oktober 2025 kembali mencatatkan kinerja cemerlang di seluruh indikator utama, sebuah bukti efektivitas strategi bisnis yang diterapkan dengan pencapaian asset  Rp42,4 triliun, melampaui target yang dipatok sebesar Rp41,10 triliun  atau mencapai 103,13% dan mencatatkan pertumbuhan tahunan (YoY) sebesar 6,60% dibandingkan Oktober 2024 sebesar Rp39,76 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Pelaku Perusakan Hutan Ditangkap Polsek Kintamani

balitribune.co.id | Bangli - Jajaran Polsek Kintamani  berhasil mengungkap kasus perusakan hutan di kawasan Banjar Dinas Pengejaran, Desa Pengejaran, Kecamatan Kintamani. Dalam kasus ini petugas  mengamankan tiga pelaku masing-masing berinisial KS (62), NL (54), dan WSW (33), semuanya warga setempat

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.