Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

"Jebolan" Lapas Kerobokan Divonis 12 Tahun

Nuryanta saat berkonsultasi dengan Vania di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Pernah merasakan dingin lantai sel tahanan di Lapas Kerobokan, tidak membuat I Wayan Nuryanta alias Yande (38), insaf. Residivis kasus Narkotika ini kembali mendekam lebih lama dibalik jeruji besi setelah majelis hakim diketuai Hakim I Gde Ginarsa memvonisnya dengan pidana penjara selama 12 tahun, Selasa (18/12), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.  Selain pidana badan, majelis hakim juga membebankan pria asal Desa Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung, itu dengan pidana denda sebesar 1 miliar rupiah. "Dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan penjara selama 4 bulan," tegas Hakim Ginarsa saat membacakan putusan terhadap Nuryanto.  Dalam sidang yang terbuka untuk umum itu, Nuryanta dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja seberat 1.577 gram netto, dan menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis kristal bening mengandung sabu seberat 41,27 gram netto dan 16 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 4,8 gram netto. Perbuatan Nuryanta ini diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor.35/ 2009 tentang Narkotika sebagaimana disebutkan dalam dakwaan komulatif kesatu dan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Nyoman Widana.  Meski pun sama dengan dakwaan JPU, namun vonis yang ditetapkan majelis hakim  lebih ringan dari tuntutan JPU yakni pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.  Menyikapi putusan itu, Nuryanta yang didampingi penasehat hukumnya, Catharine Vania Suardhana dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Denpasar, tidak berniat mengajukan upaya hukum banding. "Yang mulia, setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menyatakan menerima," kata Vania. Sementara Jaksa Widana masih pikir-pikir atas putusan tersebut.  Perlu diketahui, Nuryanta diciduk anggota kepolisian Polres Bandung di rumahnya yang beralamat di Jalan Tanah Sampi, Gang Persawahan Sari No.1 Lingkungan Beluran Desa Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung, pada hari Jumat tanggal 10 Agustus 2018 sekitar pukul 13.00 wita.  Penangkapan itu dilakukan berkat  informasi dari masyarakat terkait keterlibatan Nuryanta dalam jaringan gelap peredaran Narkotika. Alhasil, saat dilakukan pengeledahan di kamar yang ditempati Nuryanta, petugas kepolisian menemukan 4 paket  berisi daun, biji dan batang yang mengandung Narkotika jenis ganja, 25 paket plastik klip berisi kristal bening mengandung sabu, dan 4 paket yang didalamnya terdapat 16 butir Narkotika jenis ekstasi.  Dari pengakuannya, barang laknat itu milik seseorang bernama No yang saat ini masih berstatus Narapidana di Lapas Kerobokan. Dia mengikuti perintah dari No untuk mengambil paket Narkotik tersebut di Jalan Pulau Kawe Selatan samping Alfamar pada 8 Agustus 2018.  Dia mau disuruh oleh No untuk mengambil dan menempel barang haram tersebut karena sering diberi cuma-cuma saat memakai sabu-sabu. 

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Mulai Maret Jadwal Poli RSD Mangusada Berubah, DPRD Minta Warga Ikut Memantau

balitribune.co.id I Mangupura - Warga Kabupaten Badung perlu memperhatikan jadwal baru di RSD Mangusada. Pasalnya, terhitung mulai Maret hingga Agustus mendatang, layanan poliklinik akan diujicoba menjadi lima hari kerja.  Pihak RSD mengklaim perubahan jadwal layanan poli ini untuk meningkatkan efektivitas pelayanan bagi pasien.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Klungkung Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan

balitribune.co.id I Semarapura - Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit I Satreskrim IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K., berhasil mengamankan seorang pria berinisial WT (29), asal Sumbawa, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Baca Selengkapnya icon click

Hendak Cek Sapi di Kandang, Warga Sanggalangit Justru Temukan Jasad di Saluran Irigasi

balitribune.co.id I Singaraja - Warga Banjar Dinas Kayu Putih, Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng digegerkan dengan temuan jasad seorang pria di saluran irigasi, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 05.30 Wita. Tubuh korban pertama kali ditemukan warga yang sedang membersihkan saluran air yang meluap.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Buleleng Kucurkan Hibah Rp 13,8 Miliar untuk Desa Adat dan Subak

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian adat dan sistem pertanian tradisional. Hal itu ditandai dengan penyerahan bantuan hibah oleh Bupati I Nyoman Sutjidra kepada desa adat dan lembaga subak se-Buleleng dalam rapat koordinasi virtual dari Kantor Bupati, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Dishub Jaring 5 Kendaraan Tak Laik di Terminal Pesiapan

balitribune.co.id I Tabanan - Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan menjaring lima angkutan barang yang tidak memenuhi syarat laik jalan dalam kegiatan ramp check di Terminal Pesiapan pada Senin (23/2/2026). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan keamanan armada angkutan menjelang arus mudik hari raya besar. Baik armada angkutan barang atau orang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.