Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

"Jebolan" Lapas Kerobokan Divonis 12 Tahun

Nuryanta saat berkonsultasi dengan Vania di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Pernah merasakan dingin lantai sel tahanan di Lapas Kerobokan, tidak membuat I Wayan Nuryanta alias Yande (38), insaf. Residivis kasus Narkotika ini kembali mendekam lebih lama dibalik jeruji besi setelah majelis hakim diketuai Hakim I Gde Ginarsa memvonisnya dengan pidana penjara selama 12 tahun, Selasa (18/12), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.  Selain pidana badan, majelis hakim juga membebankan pria asal Desa Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung, itu dengan pidana denda sebesar 1 miliar rupiah. "Dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan penjara selama 4 bulan," tegas Hakim Ginarsa saat membacakan putusan terhadap Nuryanto.  Dalam sidang yang terbuka untuk umum itu, Nuryanta dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja seberat 1.577 gram netto, dan menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis kristal bening mengandung sabu seberat 41,27 gram netto dan 16 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 4,8 gram netto. Perbuatan Nuryanta ini diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor.35/ 2009 tentang Narkotika sebagaimana disebutkan dalam dakwaan komulatif kesatu dan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Nyoman Widana.  Meski pun sama dengan dakwaan JPU, namun vonis yang ditetapkan majelis hakim  lebih ringan dari tuntutan JPU yakni pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.  Menyikapi putusan itu, Nuryanta yang didampingi penasehat hukumnya, Catharine Vania Suardhana dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Denpasar, tidak berniat mengajukan upaya hukum banding. "Yang mulia, setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menyatakan menerima," kata Vania. Sementara Jaksa Widana masih pikir-pikir atas putusan tersebut.  Perlu diketahui, Nuryanta diciduk anggota kepolisian Polres Bandung di rumahnya yang beralamat di Jalan Tanah Sampi, Gang Persawahan Sari No.1 Lingkungan Beluran Desa Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung, pada hari Jumat tanggal 10 Agustus 2018 sekitar pukul 13.00 wita.  Penangkapan itu dilakukan berkat  informasi dari masyarakat terkait keterlibatan Nuryanta dalam jaringan gelap peredaran Narkotika. Alhasil, saat dilakukan pengeledahan di kamar yang ditempati Nuryanta, petugas kepolisian menemukan 4 paket  berisi daun, biji dan batang yang mengandung Narkotika jenis ganja, 25 paket plastik klip berisi kristal bening mengandung sabu, dan 4 paket yang didalamnya terdapat 16 butir Narkotika jenis ekstasi.  Dari pengakuannya, barang laknat itu milik seseorang bernama No yang saat ini masih berstatus Narapidana di Lapas Kerobokan. Dia mengikuti perintah dari No untuk mengambil paket Narkotik tersebut di Jalan Pulau Kawe Selatan samping Alfamar pada 8 Agustus 2018.  Dia mau disuruh oleh No untuk mengambil dan menempel barang haram tersebut karena sering diberi cuma-cuma saat memakai sabu-sabu. 

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Vila Mewah di Kawasan Mangrove Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD Provinsi Bali yang dipimpin I Made Supartha bersama Tim Pansus telah melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan resor mewah Plataran, Kabupaten Buleleng, pada Selasa sore (28/4/2026). Saat sidak tersebut, Pansus TRAP menemukan dugaan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disperinaker Badung Genjot SDM Otomotif, Pelatihan Mekanik Sepeda Motor 2026 Ciptakan Tenaga Kerja Siap Pakai

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia khususnya di sektor otomotif melalui Pelatihan Mekanik Sepeda Motor Tahun 2026. Program ini dirancang untuk mencetak tenaga kerja terampil yang siap diserap industri maupun membuka peluang usaha mandiri.

Baca Selengkapnya icon click

Personil Damkar Klungkung Bantu Warga Buka Cincin yang Macet dengan Gerinda

balitibune.co.id I Semarapura - Luar biasa kerjaan personil Markas Komando (Mako) Pemadam Kebakaran Klungkung. Tak hanya melaksanakan aksi penyelamatan kebakaran, kali ini petugas juga membantu seorang mahasiswa bernama I Kadek Risky (23), asal Desa Talibeng, Kecamatan Sidemen, Karangasem, yang mengalami kendala cincin macet di jari manis tangan kirinya, Rabu (29/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peringati Hardiknas 2026, Disdik Tabanan Gelar Lomba Murid Berprestasi Tingkat SD dan SMP

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan menggelar Lomba Murid Berprestasi tingkat SD dan SMP dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026. Kegiatan ini berlangsung di SMP Negeri 1 Tabanan pada Jumat, 24 April 2026, dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Tabanan, I Gusti Putu Ngurah Darma Utama.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Bongkar Sindikat Judol Internasional dan Prostitusi Daring

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Direktorat Reserse Siber Polda Bali berhasil mengungkap dua jenis kejahatan Siber besar, yaitu Judi online (judol) jaringan internasional dan praktik prostitusi serta pornografi secara daring di wilayah Denpasar, Badung, dan Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.