Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jelang PPDB Online di Klungkung Mulai Diujicoba

Bali Tribune/ Ketut Suastana.


balitribune.co.id | Semarapura  - Jelang Penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kabupaten Klungkung, jenjang SD dan SMP bakal dilaksanakan secara online. Sementara untuk taman kanak-kanak (TK), pendaftaran melalui jalur langsung. Aplikasi untuk PPDB pun sedang dipersiapkan. 
 
Hal itu ditegaskan Kasi Peserta Didik dan Pembanguna Karakter Dinas Pendidikan Klungkung, Ni Komang Sukreni, Rabu (2/6). "Petunjuk teknis dari PPDB sudah ada, saat ini kami juga tengah siapkan aplikasinya," ujar Ni Komang Sukreni karena kondisi Pandemi Covid 19 masih terjadi.
 
Menurutnya lebih jauh, saat ini pihak Dinas Pendidikan masih sedang proses menyiapkan aplikasi. Serta sosialiasi aplikasi ke oeprator di setiap sekolah. "Mungkin pekan depan sudah bisa kami uji coba aplikasinya," tambahnya.
 
Sesuai jadwal, PPDB di Klungkung akan digelar pertengahan bulan Juni mendatang. Untuk TK, pendaftaran dilakukan 21-22 Juni 2021. Pengumuman diterima 24 Juni 2021, pendaftaran kembali 26-27 Juni 2021. Semengara untuk SD pendaftaran dilakukan mulai 21-25 Juni 2021. Pengumuman diterima 28 Juni 2021, pendaftaran kembali 29-30 Juni 2021.
 
Sedangkan untuk SMP jadwal pendaftaran didasarkan pada jalur zonasi, afirmasi (siswa miskin) dan jalur perpindahan tugas orang tua, 21-25 Juni 2021. Pengumuman diterima 28 Juni 2021, pendaftaran kembali 29-30 Juni 2021. Jalur prestasi, pendaftaran 1-2 Juli 2021. Pengumuman diterima 3 Juli 2021, pendaftaran kembali 5-6 Juli 2021. Sesuai dengan niat tersebut dihubungi terpisah,Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar I Ketut Suastana menjelaskan, ada beberapa jalur dalam PPDB tahun ini. Misal jalur zonasi 80 persen, jalur afirmasi (keluarga kurang mampu) 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali 5 persen. "Sementara untuk jalur prestasi 5 persen yang hanya diperuntukkan sekolah yang menggelar kelas khusus olah raga. Seperti SMP 1 Semapura, SMP 1 Dawan, SMP 1 Banjarangkan dan SMP 1 Nusa Penida," ungkap Ketut Suastana. 
wartawan
SUG
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.