Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jembatan Kaca ala Cina di Tegenungan Kandas

Bali TribuneObjek Wisata Tegenungan

balitribune.co.id | Gianyar - Tren wisata ekstrem seperti jembatan kaca di Zhangjiajie Grand Canyon, Cina sempat diisukan akan melengkapi objek Wisata Air Terjun Tegenungan.  Namun, setelah dipertimbangkan oleh pihak Desa Kemenuh dan Desa Adat Tegenungan, rencana investasi dari pengusaha Cina akhirnya kandas. Karena, warga setempat tidak ingin naturalisasi alam Tegenungan terusik.

Perbekel Kemenuh, Dewa Nyoman Neka, yang dikonfirmasi Minggu (19/1) kemarin membenarkan jika ada tawaran dari pengusaha asal Cina yang  mengkemas Air terjun Tegenungan dengan perpaduan jembatan kaca. Namun, rencana itu akhirnya ditolak tegas. Kegagalan ini karena warga Desa Adat Tegenungan, Desa Kemenuh menolak investasi dari negeri tirai bambo dengan berbagai pertimbangan.

Lanjutnya,  penolakan tersebut diputuskan saat paruman dan sosialisasi antara pihak desa, dengan adat dan pihak investor. Alasan penolakannya, desa adat Tegenungan ingin mengembangkan wisata berbasis alam, tanpa merusak alam. Disamping itu, menurut warga, di sekitar obyek wisata yang akan dikembangkan terdapat beberapa tempat suci, sehingga wahana tersebut akan mencemari kesucian pura tersebut. “ Investasi tersebut dinyatakan batal. Opsi ini dipilih, agar kedepannya tidak menimbulkan konflik,” ungkapnya.

Tambahnya, wahana jembatan kaca dengan ketinggian sekitar 80 meter dari dasar sungai, dengan investasi lebih dari 60 miliar. Jembatan kaca ini rencananya membentang dari Tegenungan ke Desa Blangsinga, Blahbatuh. Harga tiket untuk melintasi jembatan kaca, bagi warga yang ingin uji nyali ketinggian membayar Rp 250 ribu.  Karena itu, pihaknya sudah sosialisasi, menyampaikan maksud investor dihadapan warga. Dari investasi tersebut, rencananya, pemilik lahan mendapat pemasukan 5% dari wisatawan yang masuk termasuk prosentase ke desa adat dan desa dinas “Investasi itu belum bisa diterima dengan alasan yang baik dan diterima oleh investor,” jelasnya.

Disisi lain, desa adat setempat akan mengembangkan obyek wisata yang tidak mengekploitasi alam, agar alam tetap lestari, hijau, natural. Sebagai aparatur desa, pihaknya pun sangat menghargai alasan tersebut. jadi, Desa Kemenuh juga akan tetap mengembangkan potensi pariwisata, sesuai dengan keinginan warga.

Sementara dari informasi lain,  gagalnya berinvestasi di Tegenungan, investor asli Cina itu mencoba menjajagi kerjasama dengan Desa Blangsinga dari sisi Timur Air Terjun. Wahana jembatan kaca ini, disebutkan investasi yang pertama di Bali dan beberapa investor sudah menjajagi kerjasama untuk wahana baru ini. 

wartawan
Nyoman Astana

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.