Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jembrana Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI

Bali Tribune / WTP - BupatiI Nengah Tamba bersama Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana I Ketut Suastika menerima LHP dari Plt Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali.

balitribune.co.id | Negara - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI  Perwakilan Provinsi Bali menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022.

Hasilnya Kabupaten Jembrana kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian ini pun diharapkan bisa terus dipertahankan kedepannya.mLHP diserahkan Plt  Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira dan diterima langsung  Bupati Jembrana I Nengah Tamba bertempat di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, Selasa (9/5). Turut mendampingi Bupati, Sekda Jembrana Made Budiasa, Inspektur Jembrana Wayan Koriani, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah I Komang Wiasa. Sedangkan dari pihak legislative Ketua DPRD Kabupaten Jembrana diwakili oleh Ketua Komisi II I Ketut Suastika.

Plt Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira menyampaikan hasil pemeriksaan serentak Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022. Sesuai Undang - Undang No 15 tahun 2004 dan Undang-Undang No 15 tahun 2006, BPK RI telah melaksanakan pemeriksaan yang ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah masing masing Kota dan Kabupaten di wilayah Provinsi Bali tahun anggaran 2022.

Menurutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan memperhatikan kesesuaian standar. "Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan laporan keuangan pemerintah Kota dan Kabupaten di wilayah Provinsi Bali tahun anggaran 2022 telah sesui dengan standar. BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas seluruh laporan keuangan Pemerintah Kota dan Kabupaten di wilayah provinsi Bali untuk tahun anggaran 2022," ujarnya.

Pihaknya juga menyampaikan selamat atas pencapaian yang telah diraih oleh Pemerintah Kota dan Kabupaten dan hal tersebut merupakan bukan tujuan akhir melainkan sebuah keharusan pemerintah Kota dan Kabupaten. Setelah diserahkan, laporan hasil pemeriksaan itu akan diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang direkomendasi oleh BPK. 

Pihaknya menegaskan Pemerintah Kota dan Kabupaten yang telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan kini memiliki tenggat waktu dua bulan setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK tersebut. “Kemudian seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Bali wajib menindaklanjuti sesui dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI selambat lambatnya 60 hari setelah hasil pemeriksaan ini diterima," tandasnya.

Bupati Jembrana I Nengah Tamba menyampaikan, bahwa pihaknya sangat bersyukur atas hasil raihan tersebut. Capaian ini menurutnya tidak diraih secara individual. Namun berkat adanya kerjasama dari semua pihak yang telah mengupayakan pengelolaan keuangan dengan sebaik mungkin.

Selaku kepala daerah pihaknya berharap capain ini juga harus bisa dipertahankan kedepannya. Pihaknya menyatakan untuk mempertahankan capaian ini juga dibutuhkan komitmen, usaha kerjasama dan kekompakan semua pihak.

wartawan
PAM
Category

Hambat Investasi, Aturan RDTR Singaraja Dicabut

balitribune.co.id | Singaraja - Tren investasi di Kabupaten Buleleng menunjukkan grafik peningkatan yang cukup signifikan. Peningkatan ini didominasi oleh masuknya Penanaman Modal Asing (PMA). Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Buleleng terus melakukan evaluasi dan penyesuaian regulasi agar iklim investasi berjalan semakin lancar.

Baca Selengkapnya icon click

Gumitir Bersemi, Petani Bali Semringah

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah petani bunga gumitir di Petang Kabupaten Badung mengaku saat ini cuaca yang cenderung cerah sangat mendukung hasil panen bunga gumitir. Ditemui saat panen bunga gumitir di Petang, Selasa (21/4), Jero Pudak mengatakan, bersama tiga orang petani lainnya dalam sehari panen bunga gumitir sebanyak 3 pikul bunga yang kerap digunakan untuk ritual Hindu di Bali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Tandatangani PKS PSEL Tahap I, Langkah Nyata Pemkot Denpasar Atasi Sampah

balitribune.co.id | Jakarta - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat langkah strategis dalam menjawab tantangan pengelolaan sampah perkotaan melalui percepatan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Baca Selengkapnya icon click

Pelepasan Tukik di Sanur, Asa Kelestarian Laut

balitribune.co.id | Denpasar - Sebagai upaya pelestarian lingkungan di sepanjang Pantai Sanur, Denpasar, pengelola akomodasi wisata bersama puluhan wisatawan turut terlibat dalam pelepasan tukit ke habitatnya dan bersih-bersih pantai dimulai dari Puri Santrian hingga Pura Tanjung Sari Sanur, Kamis (21/4/2026). Kegiatan bersih-bersih pantai ini berhasil mengumpulkan sebanyak 20 karung sampah plastik. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TVRI Meriahkan Piala Dunia 2026 dengan Program Nonton Bareng Bola Gembira

balitribune.co.id | Jakarta - Antusiasme masyarakat dalam menyambut Piala Dunia 2026 yang akan berlangsung kurang dari dua bulan lagi kian terasa di berbagai penjuru Indonesia. Menjawab antusiasme tersebut, TVRI sebagai pemegang hak siar resmi Piala Dunia 2026 siap menghadirkan euforia dari pesta sepak bola terbesar ini ke seluruh lapisan masyarakat melalui kampanye Bola Gembira.

Baca Selengkapnya icon click

Petani Muda Kembangkan Usaha Lewat Aplikasi BRImo

balitribune.co.id | Tabanan - Generasi muda, khususnya perempuan, mulai menunjukkan bahwa bertani bukan lagi pekerjaan yang dipandang sebelah mata, melainkan pilihan hidup yang menjanjikan dan relevan dengan perkembangan zaman. Hal itu tergambar dari kisah Ni Putu Meilanie Ary Sandi (22), seorang petani muda yang memilih melanjutkan jejak sang ayah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.