Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jerinx Klaim Ada Pasal Titipan ke IDI Bali

Bali Tribune.nanda / SAKSI – Sidang kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Jerinx mendengarkan keterangan saksi ahli, Kamis (15/10/2020).

balitribune.co.id | DenpasarSidang kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx SID (43), kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (15/10/2020). 

Dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli ini, terdakwa yang merupakan drummer dari group band Superman Is Dead (SID) ini semakin tersudut. JPU menghadirkan 4 ahli, yakni ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo, ahli pidana I Gusti Ketut Ariawan, ahli digital forensik I Made Dwi Aritanaya, ahli IT (media sosial) Gde Sastrawangsa.

Keempat saksi ahli ini secara bergantian menyampaikan keterangannya di depan majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi. Dimulai dari saksi ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo. Dalam kesaksiannya, Wahyu menilai dua postingan dan satu komentar serta emoticon babi yang dimuat Jerinx mengandung makna pencemaran nama baik dan mengejek IDI dengan sarkasme.

"Kacung itu seorang pembantu atau pelayan, ketika kata itu ditujukan kepada orang yang bukan seperti yang dimaksud itu tentu berpotensi untuk mengaburkan makna itu. Apakah benarkah IDI pihak yang disuruh-suruh?" kata dia.

Bahkan, secara tersirat kata "konspirasi busuk" dalam postingan tersebut bermakna virus Corona adalah sebuah hasil kong kali kong tersembunyi para elite global sehingga masyarakat tak perlu takut berlebihan menghadapinya.

"Konspirasi busuk adalah persengkokolan yang tidak baik. Yang mendramatisir  (kata dalam postingan) hanya dokter meninggal di tahun ini, tahun sebelumnya tidak, dengan tujuan agar masyarakat takut berlebihan pada Covid-19 dan secara tersirat di sini pemosting ingin menyatakan Covid tidak semenakutkan seperti yang diberitakan," kata dia.

Persidangan sempat memanas saat penasihat hukum Jerinx, Sugeng Teguh Sentoso bertanya asal usul kata kacung kepada Wibowo. "Saya mau tanya, kacung kata yang di- absorb (serap) dari budaya, atau bahasa asli?" tanya Sugeng. 

"Yang saya tahu (berpikir sejenak). Karena saya tidak tahu asal kata kacung dari mana, saya hanya tahu dari KBBI. Bahwa makna kata kacung adalah pelayan, pesuruh atau pembantu," jawab Wahyu.

Mendengar itu, Sugeng pun seolah-olah menggurui Wibowo terkait asal usul kata kacung.  "Baik saya kasih tahu, ada profesor namanya Kacung Marijan. Ini profesor terkenal. Kacung juga penyebutan diabsorb dari bahasa Jawa untuk penyebutan seorang anak laki-laki yang lebih muda, kecil oleh orang tua, makanya dia harus taat. Apakah arti kacung selalu jelek?" tanya Sugeng lagi. 

"Kembali lagi harus berdasarkan konteks," jawab Wahyu singkat. 

Sugeng meminta Wahyu menjelaskan konteks atau latar belakang postingan "IDI Kacung WHO". Wahyu sempat menolak karena hal tersebut sudah bersentuhan dengan fakta. 

Namun menurut Wahyu, latar belakang atau konteks postingan tersebut menyuarakan kepentingan publik, terutama syarat rapid test. Hanya saja, kata "IDI Kacung WHO dan konspirasi busuk" dalam postingan Jerinx bermakna tuduhan dan sarkasme.

Sementara menurut ahli pidana Ariawan, postingan Jerinx terindikasi berbuat ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sesuai Pasal 28 ayat 2 UU ITE Nomor 19 tahun 2016. 

"Batasan mengenai SARA, yang sebetulnya berdasarkan keputusan MK nomor 76 tahun 2018 sudah dinyatakan (ada) entitas yang tidak terwakili.  Dalam Pasal Sara, IDI (sebagai institusi) termasuk entitas-entitas yang tidak terwakili (SARA)," kata Ariawan.

Setelah sidang terdakwa yang juga suami dari Nora Alexandra ini sempat memberi komentar terkait keterangan para ahli. Menurutnya,  bahwa IDI Pusat memerintahkan IDI Bali melaporkan dirinya dengan perbuatan pencemaran nama baik, bukan ujaran kebencian. 

"Dari persidangan  terungkap bahwa surat kuasa dari PB IDI pusat untuk melaporkan saya dengan pencemaran nama baik tidak ada perintah dari PB IDI pusat untuk melaporkan saya di pasal 28 atau kebencian, " kata Jerinx kepada wartawan. 

Jerinx pun menduga ada pihak lain yang memanfaatkan postingan tersebut untuk menyeretnya ke meja hijau. Kerena itu, Jerinx meminta IDI Bali untuk membeberkan kebenaran akan kasus yang menjeratnya.

"Jadi, jika tidak ingin dimanfaatkan oleh pihak lain, karena pasal 28 itu bisa menahan orang dan pencemaran nama baik bisa tidak ditahan. Jika IDI  tidak mau diadu domba dengan rakyat karena sudah jelas ada permainan di sini. Sebaiknya IDI Bali segera mengklarifikasi, siapa yang pesan pasal 28 tersebut," kata dia.

Jerinx akan kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda saksi meringankan, pada Kamis (22/10) mendatang.

wartawan
Valdi
Category

Tanah Merayap di Lokapaksa Berstatus Waspada, BMKG Pastikan Bukan Dipicu Aktivitas Tektonik

balitribune.co.id I Singaraja - Fenomena tanah merayap yang terjadi di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, mendapat perhatian dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Hasil kajian awal disebut tanah merayap tersebut bukan dipicu aktivitas tektonik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Bali Tahun 2026 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (10/32026). RUPS ini dilaksanakan atas amanat AD/ART perseroan serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang RUPS tahunan yang wajib dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. 

Baca Selengkapnya icon click

Sidak Pasar Jelang Hari Raya, Harga Stabil dan Ketersediaan Bahan Pokok Terkendali

balitribune.co.id | Tabanan - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tabanan menggelar inspeksi mendadak (sidak) pemantauan harga kebutuhan pokok di Pasar Kediri, Senin (10/3/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk mengetahui perkembangan harga bahan pokok selama bulan Ramadan sekaligus menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sikat Agung 2026, Polres Gianyar Ungkap 61 Kasus Kriminal

balitribune.co.id I Gianyar - Sebulan Operasi Sikat Agung 2026, pengungkapan kasus kriminal di wilayah Gianyar sangat mencengangkan. Tidak tangung-tanggung, dalam sebulan 61 kasus berhasil diungkap dengan 58 tersangka diamankan. Hasil ini dibeber dalam konferensi pers di Mapolres Gianyar, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Cuaca di Bali Sulit Diprediksi, Astra Motor Bali Bagikan Edukasi Safety Riding bagi Pengendara

balitribune.co.id | Denpasar – Memasuki periode cuaca yang sulit diprediksi di wilayah Bali, risiko berkendara di jalan raya meningkat secara signifikan. Genangan air, jalanan licin, hingga kepadatan lalu lintas di jalur wisata menuntut kesiapan fisik maupun kendaraan yang prima.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.