Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jerinx Klaim Ada Pasal Titipan ke IDI Bali

Bali Tribune.nanda / SAKSI – Sidang kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Jerinx mendengarkan keterangan saksi ahli, Kamis (15/10/2020).

balitribune.co.id | DenpasarSidang kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx SID (43), kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (15/10/2020). 

Dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli ini, terdakwa yang merupakan drummer dari group band Superman Is Dead (SID) ini semakin tersudut. JPU menghadirkan 4 ahli, yakni ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo, ahli pidana I Gusti Ketut Ariawan, ahli digital forensik I Made Dwi Aritanaya, ahli IT (media sosial) Gde Sastrawangsa.

Keempat saksi ahli ini secara bergantian menyampaikan keterangannya di depan majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi. Dimulai dari saksi ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo. Dalam kesaksiannya, Wahyu menilai dua postingan dan satu komentar serta emoticon babi yang dimuat Jerinx mengandung makna pencemaran nama baik dan mengejek IDI dengan sarkasme.

"Kacung itu seorang pembantu atau pelayan, ketika kata itu ditujukan kepada orang yang bukan seperti yang dimaksud itu tentu berpotensi untuk mengaburkan makna itu. Apakah benarkah IDI pihak yang disuruh-suruh?" kata dia.

Bahkan, secara tersirat kata "konspirasi busuk" dalam postingan tersebut bermakna virus Corona adalah sebuah hasil kong kali kong tersembunyi para elite global sehingga masyarakat tak perlu takut berlebihan menghadapinya.

"Konspirasi busuk adalah persengkokolan yang tidak baik. Yang mendramatisir  (kata dalam postingan) hanya dokter meninggal di tahun ini, tahun sebelumnya tidak, dengan tujuan agar masyarakat takut berlebihan pada Covid-19 dan secara tersirat di sini pemosting ingin menyatakan Covid tidak semenakutkan seperti yang diberitakan," kata dia.

Persidangan sempat memanas saat penasihat hukum Jerinx, Sugeng Teguh Sentoso bertanya asal usul kata kacung kepada Wibowo. "Saya mau tanya, kacung kata yang di- absorb (serap) dari budaya, atau bahasa asli?" tanya Sugeng. 

"Yang saya tahu (berpikir sejenak). Karena saya tidak tahu asal kata kacung dari mana, saya hanya tahu dari KBBI. Bahwa makna kata kacung adalah pelayan, pesuruh atau pembantu," jawab Wahyu.

Mendengar itu, Sugeng pun seolah-olah menggurui Wibowo terkait asal usul kata kacung.  "Baik saya kasih tahu, ada profesor namanya Kacung Marijan. Ini profesor terkenal. Kacung juga penyebutan diabsorb dari bahasa Jawa untuk penyebutan seorang anak laki-laki yang lebih muda, kecil oleh orang tua, makanya dia harus taat. Apakah arti kacung selalu jelek?" tanya Sugeng lagi. 

"Kembali lagi harus berdasarkan konteks," jawab Wahyu singkat. 

Sugeng meminta Wahyu menjelaskan konteks atau latar belakang postingan "IDI Kacung WHO". Wahyu sempat menolak karena hal tersebut sudah bersentuhan dengan fakta. 

Namun menurut Wahyu, latar belakang atau konteks postingan tersebut menyuarakan kepentingan publik, terutama syarat rapid test. Hanya saja, kata "IDI Kacung WHO dan konspirasi busuk" dalam postingan Jerinx bermakna tuduhan dan sarkasme.

Sementara menurut ahli pidana Ariawan, postingan Jerinx terindikasi berbuat ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sesuai Pasal 28 ayat 2 UU ITE Nomor 19 tahun 2016. 

"Batasan mengenai SARA, yang sebetulnya berdasarkan keputusan MK nomor 76 tahun 2018 sudah dinyatakan (ada) entitas yang tidak terwakili.  Dalam Pasal Sara, IDI (sebagai institusi) termasuk entitas-entitas yang tidak terwakili (SARA)," kata Ariawan.

Setelah sidang terdakwa yang juga suami dari Nora Alexandra ini sempat memberi komentar terkait keterangan para ahli. Menurutnya,  bahwa IDI Pusat memerintahkan IDI Bali melaporkan dirinya dengan perbuatan pencemaran nama baik, bukan ujaran kebencian. 

"Dari persidangan  terungkap bahwa surat kuasa dari PB IDI pusat untuk melaporkan saya dengan pencemaran nama baik tidak ada perintah dari PB IDI pusat untuk melaporkan saya di pasal 28 atau kebencian, " kata Jerinx kepada wartawan. 

Jerinx pun menduga ada pihak lain yang memanfaatkan postingan tersebut untuk menyeretnya ke meja hijau. Kerena itu, Jerinx meminta IDI Bali untuk membeberkan kebenaran akan kasus yang menjeratnya.

"Jadi, jika tidak ingin dimanfaatkan oleh pihak lain, karena pasal 28 itu bisa menahan orang dan pencemaran nama baik bisa tidak ditahan. Jika IDI  tidak mau diadu domba dengan rakyat karena sudah jelas ada permainan di sini. Sebaiknya IDI Bali segera mengklarifikasi, siapa yang pesan pasal 28 tersebut," kata dia.

Jerinx akan kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda saksi meringankan, pada Kamis (22/10) mendatang.

wartawan
Valdi
Category

Banjir Melanda Jembrana, Puluhan Titik Terendam Air

balitribune.co.id | Negara - Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Jembrana sejak Selasa (9/9) mengakibatkan banjir di sejumlah titik. Genangan air dilaporkan merendam permukiman warga, lahan pertanian, serta mengganggu akses transportasi di beberapa ruas jalan utama. Tidak sedikit warga yang mengungsi.

Baca Selengkapnya icon click

Cuaca Exstrem, Bencana Kepung 4 Kecamatan di Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Cuaca extrim yang ditandai turun hujan lbat sejak dua hari terakhir  menyebabkan sejumlah bencana mengepung wilayah Bali. Tak terkecuali, di Kabupaten Bangli. Berdasrkan laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD-Damkar),  dilaporkan jika terjadi bencana merata di empat kecamatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemberdayaan Desa Binaan Kelompok PKK Srati Banten Margasengkala

balitribune.co.id | Gianyar - Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK dan DIKTI) setiap tahun mengadakan program kegiatan pengabdian Program Pemerdayaan Desa Binaan (PDB), dan tahun 2025 salah satunya diselenggarakan oleh Universitas Dhyana Pura (UNDHIRA) Bali dan bekerjasama dengan STIE Runata dengan kegiatan pengabdian di dua kelompok PKK Srati Banten Margasengkala.

Baca Selengkapnya icon click

Hujan Nonstop Sebabkan Banjir dan Longsor, Lima Rumah di Sanggulan Amblas

balitribune.co.id | Tabanan - Hujan nonstop dari Senin (8/9) sampai Rabu (10/9) menyebabkan musibah longsor dan banjir di beberapa titik di Kabupaten Tabanan. Musibah tersebut tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Tabanan. Beberapa yang paling mencolok yakni di Perumahan Lembah Sanggulan, Desa Banjaranyar, Kecamatan Kediri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hujan Lebat, Karangasem Dikepung Banjir dan Tanah Longsor

balitribune.co.id | Amlapura - Hujan lebat dan angin kencang yang melanda sebagian besar wilayah di Kabupaten Karangasem, mengakibatkan bencana banjir, tanah longsor dan pohon tumbang di beberapa titik lokasi, di antaranya di Banjar Dinas Pangi Tebel dan Banjar Dinas Tengading, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, warga di dua dusun ini dibuat panik oleh terjangan banjir bandang yang terjadi secara tiba-tiba saat mereka tengah tertidur lelap.

Baca Selengkapnya icon click

Lokakarya Pembiayaan Berkelanjutan di Bali, Lahirkan Dua Inovasi Pendanaan Laut

balitribune.co.id | Badung - Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries, and Food Security (CTI-CFF) resmi menuntaskan tahap ketiga sekaligus terakhir "Workshop and Knowledge Exchange on Sustainable Financing" di Bali, 8–12 September 2025. 

Kegiatan ini menandai pencapaian penting dalam mendorong solusi pembiayaan jangka panjang bagi konservasi laut dan pembangunan berkelanjutan di kawasan Segitiga Terumbu Karang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.