Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jerinx SID Sementara di Ruang Isolasi LP Kerobokan

Bali Tribune/ Jerinx SID di Pengadilan Negeri Denpasar beberapa waktu lalu.



balitribune.co.id | Denpasar -  Terpidana I Gede Aryastina alias Jerinx SID dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Kerobokan.

Penggebuk drum Superman Is Dead yang terjerat informasi dan transaksi elektronik, dipindahkan sejak 1 April lalu. "Iya benar, tiba awal bulan April dan diterima masuk sore hari pukul 15.00 Wita," ucap Fikri JS, Kalapas Kelas IIA Kerobokan, Senin (4/4).

Dirinya juga meyakinkan bahwa saat ini, Jerinx begitu tiba langsung menjalani tes kesehatan dan sementara dititipkan di ruang isolasi Covid-19.
"Hasil tes Covid-19 negarit, tetapi harus tetap jalani proses isolasi terlebih dahulu. Ya paling lama 6 hari jika kondisi sehat baru masuk blok tahanan," sebutnya.

Saat dulu Jerinx mendekam di Kerobokan, ia berada di sel blok Sanur. Untuk kali ini, demikian Fikri belum bisa memastikan apakah akan menempati selnya yang dulu atau sel lain. "Ya kita liat ada blok mana yang kosong," singkatnya.

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun dan denda Rp25 juta terhadap Jerinx atas kasus pengancaman Adam Deni.

Itu sebab, Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengatakan, alasan mengajukan permohonan pemindahan lantaran ibunda Jerinx tengah sakit. Jika harus di LP Salemba, tentu terpaut jarak untuk berkunjung dan ibundanya dalam kondisi sakit sakitan.

“Itulah yang menjadi alasan Jerinx agar dapat menjalani masa hukumannya di LP Kerobokan”, tegas Gendo.

Gendo menerangkan Jerinx kurang lebih menjalani sisa masa tahanan selama 8  bulan di LP Kerobokan, apabila tidak mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat.

Jika Jerinx mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat, maka Jerinx tinggal  menjalani masa tahanan selama 3 -4 bulan.

“Jika mengajukan dan mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira JRX bebas sekitar bulan Juli atau Agustus 2022”, terang Gendo.

Terkait dengan pengajuan asimilasi atau cuti bersyarat, tim hukum masih berkoordinasi dengan Jerinx, apakah kliennya akan menggunakan hak tersebut atau tidak.  Sedangkan terkait dengan denda 25 Juta sudah dibayar oleh JRX melalui Tim Advokat Gendo Law Office Jakarta.

wartawan
JRO
Category

Virus ASF Mengancam, Denpasar Antisipasi Kematian Babi

balitribune.co.id I Denpasar - Kasus kematian massal babi yang melanda peternak di Canggu (Kabupaten Badung) dan Payangan (Kabupaten Gianyar) mulai memicu kekhawatiran di kalangan peternak babi di Kota Denpasar. Kematian mendadak tersebut diduga kuat akibat serangan virus African Swine Fever (ASF), yang sebelumnya juga pernah melumpuhkan industri peternakan babi lokal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rumah Joglo Dua Lantai di Tabanan Ludes Terbakar

balitribune.co.id I Tabanan - Sebuah rumah bergaya joglo dua lantai beserta satu unit mobil dan sepeda motor di Banjar Yeh Gangga, Desa Sudimara, Tabanan, ludes terbakar pada Minggu (24/5/2026) petang. Kobaran api yang muncul sejak pukul 18.00 Wita melahap habis bangunan milik I Nengah Alit Mustika tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut Wajib Belajar 13 Tahun, Bunda PAUD Karangasem Tekankan Pentingnya Satu Tahun Prasekolah

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem terus mematangkan kesiapan dunia pendidikan dalam menyambut program nasional Wajib Belajar 13 Tahun. Langkah nyata ini diawali dengan penguatan pada jenjang prasekolah sebagai fondasi utama pendidikan anak.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Idul Adha, Pasar Hewan Kayuambua Sepi Aktivitas

balitribune.co.id I Bangli - Menjelang hari raya Idul Adha aktivitas jual beli sapi di Pasar Hewan Kayuambua, Kecamatan Susut, Bangli, mengalami penurunan drastis dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut diutarakan  Koordinator Pasar Hewan Kayuamba I Nengah Degdeg, pada Senin (25/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.