Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jero Dasaran Alit Ajukan Gugatan Praperadilan

Bali Tribune / GUGATAN - Tim kuasa hukum Jero Dasaran Alit menunjukkan surat pendaftaran gugatan praperadilan ke PN Tabanan, Selasa (17/10).

balitribune.co.id | Tabanan – Proses penyidikan kasus pelecehan seksual dengan tersangka Jero Dasaran Alit akan diwarnai dengan gugatan praperadilan. Hal ini dipastikan setelah tim kuasa hukum Jero Dasaran Alit mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Selasa (17/10).

Upaya gugatan ini ditempuh untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka Jero Dasaran Alit dalam kasus pelecehan seksual oleh penyidik Polres Tabanan. “Hari ini baru kami daftarkan di kepaniteraan pidana,” jelas I Kadek Agus Mulyawan, kuasa hukum Jero Dasaran Alit.

Ia menjelaskan, upaya yang ditempuh kliennya tersebut mengacu Pasal 77 KUHAP juncto Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014. Menurutnya, keputusan MK tersebut menyebutkan soal sah atau tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka. “Acuan kami ke sana,” ujarnya. 

Upaya gugatan ini akan mencari pembuktian meteriil. Misalkan tentang penggunaan alat bukti berupa visum et repertum terhadap korban begitu juga dengan keterangan saksi-saksi apakah telah sah atau tidak. “Apakah saksi tersebut melihat langsung tindak pidana yang disangkakan kepada klien kami,” tegas Agus Mulyawan.

Selain bukti-bukti, pengujian juga berkaitan dengan penerapan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dipakai penyidik menetapkan Jero Dasaran Alit sebagai tersangka. “Seperti yang pernah saya katakan, ini kan pasal karet karena tolak ukurnya tidak jelas,” tukasnya. 

wartawan
JIN
Category

Kuburan Tergerus Air Laut Pasang, Bangkai Paus Bungkuk Kembali Muncul ke Permukaan

balitribune.co.id I Negara - Dua hari setelah dikuburkan, bangkai paus bungkuk (Humpback Whale) yang sebelumnya terdampar dan mati di pesisir Pantai Perancak, Kecamatan Jembrana, kembali muncul ke permukaan. Karena dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan, bangkai mamalia laut tersebut diminta dipindahkan ke tempat yang lebih aman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengusaha Hiburan Malam Dideadline 30 Hari untuk Lengkapi Izin Mikol

balitribune.co.id I Singaraja - Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya tempat hiburan malam yang diduga tidak berizin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melakukan langkah pembinaan dan pengawasan ketat terhadap puluhan pengusaha hiburan di wilayah Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Pasar Mentigi Direvitalisasi, Pemkab Klungkung Siapkan Alun-alun Sampalan Jadi Tempat Relokasi

balitribune.co.id I Semarapura - Pemkab Klungkung terus berproses dalam persiapan revitalisasi Pasar Mentigi, Nusa Penida. Saat ini Pemkab Klungkung memprioritaskan penyediaan relokasi sementara bagi ratusan pedagang. Kawasan Alun-alun Sampalan kini dikebut untuk dijadikan tempat berjualan sementara agar aktivitas ekonomi tetap berjalan selama proses pembangunan pasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Sinergi Pembangunan dan Pembinaan Masyarakat Bupati Badung Terima Kunjungan Bupati Manggarai

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menerima kunjungan kerja Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit, bersama Ketua TP. PKK Kabupaten Manggarai, Nyonya Meldiyanti Hagur Nabit, di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Kamis (16/7/2026). Dalam pertemuan tersebut, Bupati Badung didampingi Asisten III Bidang Administrasi Umum Kabupaten Badung, I Wayan Wijana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.