Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

JKN-KIS Selamatkan Lydia Saat Terkena Demam Berdarah

Bali Tribune / IST

balitribune.co.id | Denpasar – Kehadiran Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sudah tidak diragukan dan telah dirasakan langsung manfaatnya oleh banyak masyarakat. Ditambah dengan berbagai kemudahan dalam mengakses pelayanan JKN-KIS secara online melalui aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapps (PANDAWA) serta BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 dan berbagai kanal pembayaran iuran JKN-KIS yang tentu saja semua itu untuk mencapai tujuan bersama yaitu meningkatkan kepuasan peserta.

Lydia Febrianti Narutama (17) adalah salah seorang siswi SMK di Kota Denpasar dan merupakan satu dari sekian banyaknya masyarakat yang telah terbantu dengan adanya Program JKN-KIS. Lydia, begitu ia biasa disapa ini terdaftar sebagai peserta JKN-KIS segmen Penerima Bantuan Iuran Pemerintah (PBI APBN). Lydia bercerita jika dirinya dan keluarga pernah menggunakan JKN-KIS dan dirinya mengaku saat menggunakan JKN-KIS prosesnya sangat mudah dan tidak dikenakan biaya.

"Saat saya sudah merasa tidak enak badan, nyeri dan sering mual hingga muntah, saya langsung bilang ke orang tua saya. Tanpa pikir panjang, orang tua saya langsung mengajak saya untuk berobat ke Puskesmas. Setelah diperiksa, ternyata saya didiagnosa oleh dokter mengidap penyakit demam berdarah," kata Lydia.

Penyakit demam berdarah disebabkan oleh virus dengue yang ditularkan oleh nyamuk Aedes aegypti dan Aedes albopictus. Kedua nyamuk dapat menggigit di pagi hari sampai sore menjelang petang. Penularan terjadi saat nyamuk menggigit dan menghisap darah seseorang yang sudah terinfeksi virus dengue.

“Untung saja ayah belum terlambat mengajak saya ke Puskesmas, karena apabila saat demam berdarah terlambat untuk ditangani akan dapat menimbulkan komplikasi,” kenang Lydia.

Lydia menambahkan jika saat menggunakan JKN-KIS tidak menemukan kendala sedikitpun dan ia mengaku puas dengan pelayanan kesehatan yang ia terima hingga sembuh. Selain itu Lydia mengatakakan jika sang ayah pun merasa sangat terbantu dengan adanya Program JKN-KIS di tengah keluarga mereka.

“Terima kasih JKN-KIS, smoga semua yang sakit dapat berobat hingga sembuh dengan menggunakan JKN-KIS dan tidak ada lagi kesulitan dalam berobat hanya karena masalah biaya,” jelas gadis 17 tahun itu.

wartawan
Redaksi

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.