Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

JKN-KIS Selamatkan Lydia Saat Terkena Demam Berdarah

Bali Tribune / IST

balitribune.co.id | Denpasar – Kehadiran Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sudah tidak diragukan dan telah dirasakan langsung manfaatnya oleh banyak masyarakat. Ditambah dengan berbagai kemudahan dalam mengakses pelayanan JKN-KIS secara online melalui aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapps (PANDAWA) serta BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 dan berbagai kanal pembayaran iuran JKN-KIS yang tentu saja semua itu untuk mencapai tujuan bersama yaitu meningkatkan kepuasan peserta.

Lydia Febrianti Narutama (17) adalah salah seorang siswi SMK di Kota Denpasar dan merupakan satu dari sekian banyaknya masyarakat yang telah terbantu dengan adanya Program JKN-KIS. Lydia, begitu ia biasa disapa ini terdaftar sebagai peserta JKN-KIS segmen Penerima Bantuan Iuran Pemerintah (PBI APBN). Lydia bercerita jika dirinya dan keluarga pernah menggunakan JKN-KIS dan dirinya mengaku saat menggunakan JKN-KIS prosesnya sangat mudah dan tidak dikenakan biaya.

"Saat saya sudah merasa tidak enak badan, nyeri dan sering mual hingga muntah, saya langsung bilang ke orang tua saya. Tanpa pikir panjang, orang tua saya langsung mengajak saya untuk berobat ke Puskesmas. Setelah diperiksa, ternyata saya didiagnosa oleh dokter mengidap penyakit demam berdarah," kata Lydia.

Penyakit demam berdarah disebabkan oleh virus dengue yang ditularkan oleh nyamuk Aedes aegypti dan Aedes albopictus. Kedua nyamuk dapat menggigit di pagi hari sampai sore menjelang petang. Penularan terjadi saat nyamuk menggigit dan menghisap darah seseorang yang sudah terinfeksi virus dengue.

“Untung saja ayah belum terlambat mengajak saya ke Puskesmas, karena apabila saat demam berdarah terlambat untuk ditangani akan dapat menimbulkan komplikasi,” kenang Lydia.

Lydia menambahkan jika saat menggunakan JKN-KIS tidak menemukan kendala sedikitpun dan ia mengaku puas dengan pelayanan kesehatan yang ia terima hingga sembuh. Selain itu Lydia mengatakakan jika sang ayah pun merasa sangat terbantu dengan adanya Program JKN-KIS di tengah keluarga mereka.

“Terima kasih JKN-KIS, smoga semua yang sakit dapat berobat hingga sembuh dengan menggunakan JKN-KIS dan tidak ada lagi kesulitan dalam berobat hanya karena masalah biaya,” jelas gadis 17 tahun itu.

wartawan
Redaksi

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.