JPU Limpahkan Berkas Perkara Kasus Korupsi LPD Anturan | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 31 August 2022 20:25
CHA - Bali Tribune
Bali Tribune / DILIMPAHKAN - Berkas perkara kasus korupsi pengelolaan LPD Anturan dengan tersangka Nyoman Arta Wirawan dilimpahkan kepada kepada JPU, Rabu (31/8).
balitribune.co.id | SingarajaSetelah melalui proses yang cukup panjang akhirnya penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng merampungkan berkas perkara kasus korupsi pengelolaan LPD Adat Anturan dengan tersangka Nyoman Arta Wirawan. Untuk proses lebih lanjut berkas perkara No. BP-03/N.1.11/Fd.2/08/2022, telah dilakukan pelimpahan Tahap 1 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng, Rabu (31/8) sekitar pukul 11.00 wita.
 
Pelimpahan itu berdasar Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara No. Print-675/N.1.11/Fd.2/08/2022. Pelimpahan Tahap 1 ini diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng yang juga selaku Penuntut Umum, Yosef Umbu.
 
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, berkas perkara  tersebut selanjutnya akan dilakukan penelitian oleh JPU. “Ada sebanyak 6 orang Penuntut Umum memeriksa kelengkapan syarat Formil dan Materiil Berkas Perkara. Dalam waktu 7 hari kedepan, pihak Penuntut Umum akan mengambil sikap terhadap hasil penelitiannya,” terang Agung Jayalantara.
 
Menurutnya, jika hasil penelitian sudah terpenuhi syaratnya atau sudah lengkap, Penuntut Umum akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Berkas Perkara telah Lengkap atau P-21.
 
”Kalau belum lengkap, nantinya akan diterbitkan Surat Pengembalian berkas Perkara disertai petunjuk kekurangan berkas perkara yang dikenal istilah P-18 atau P-19,” tandas Agung Jayalantara.