Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jro Jangol dan Istri Pindah Hotel Prodeo

pidana
PINDAH – Jro Gede Komang Swastika (menutupi wajahnya) saat dilimpahkan dari Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar sehingga hotel prodeonya pun berpindah dari sel Polresta ke Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan, Senin (5/2).

BALI TRIBUNE - Proses penyidikan kasus narkotika yang menjerat Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol dinyatakan lengkap (P21). Polresta Denpasar kemudian melimpahkan tersangka dan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada Senin (5/2). Dengan begitu, hotel prodeo alias tempat tahanan Jangol dan istrinya berpindah dari sel Mapolresta Denpasar ke Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan, Badung.

Dalam proses pelimpahan tahap II kemarin, penyidik juga menyerahkan berkas dan istri Jro Jangol, yakni Ni Luh Ratna Pertiwi yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka didampingi oleh penasihat hukumnya, I Nyoman Sudiantara dan tim.

Seusai proses pelimpahan, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, Ariew Wirawan, mengatakan aspek formil penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjalan mulus. "Kita punya kewenangan penahanan selama 20 hari. Selama 20 hari itu kita menyiapkan administrasi untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan," katanya saat ditemui di ruang kerja, kemarin.

Pihaknya juga sudah menunjuk beberapa jaksa untuk menangani kasus ini, yakni Dewa Narapati, Nyoman Bela Atmaja, Yuli Peladiyanti dan  Wira Yoga. "Selama masa penahanan 20 hari tersebut, kedua tersangka kami titipkan di Lapas Kerobokan Badung," tambahnya.

Adapun barang bukti yang dilimpahkan ke Kejari Denpasar yakni narkotika jenis sabu dengan total berat keseluruhan 3,73 gram, empat buah bong, 1 buah server CCTV seri 264 digital video recorder, buku tabungan atas nama Jro Jangol. Dalam sampul berkas perkara disebutkan, Jro Jangol dan istrinya Ratna Dewi melakukan percobaan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau memiliki, menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman. Karena itu, pasal yang disangkakan terhadap keduanya yakni  Pasal 114 ayat 2dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan terkait berkas kepemilikan senjata api (senpi), masih kata Arief, pihaknya hanya menerima pelimpahan berkas pekara untuk kasus narkotika. "Itu belum kami terima. Mungkin masih dalam perkembanagan penyidikan. Nanti kalau sudah ada, kami pasti infokan," katanya.

wartawan
Valdi S Ginta
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konjen Jepang di Denpasar Serahkan Penganugerahan Bintang Jasa Jepang kepada Prof. Wirawan

balitribune.co.id | Denpasar - Upacara Penganugerahan Bintang Jasa Jepang untuk Musim Gugur Tahun 2025 kepada Prof. Ir. I Gede Putu Wirawan, M.Sc., Ph.D., Guru Besar Universitas Udayana berlangsung Senin 16 Maret 2026, bertempat di Kediaman Dinas Konsul-Jenderal (Konjen) Jepang di Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nyepi Caka 1948, Bupati Badung Ajak Masyarakat Jaga Keteduhan Hati dan Kebersamaan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 kepada seluruh umat Hindu di Kabupaten Badung.

Bupati dan Wakil Bupati Badung berharap perayaan Nyepi Caka 1948 membawa ketenangan, kedamaian, serta semangat kebersamaan bagi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Soal Utang Obat RSU Tabanan, Komisi IV Minta Ada Audit dan Subsidi Pemkab

balitribune.co.id I Tabanan - Komisi IV DPRD Tabanan mengusulkan perlunya audit terhadap piutang pasien yang memicu penumpukan utang obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp36 miliar lebih di RSU Tabanan.

Tidak hanya itu, Komisi IV berencana akan bertemu dan meminta Bupati Tabanan memberikan dukungan anggaran untuk menyelamatkan operasional rumah sakit rujukan tipe B tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.