Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jro Jangol dan Istri Pindah Hotel Prodeo

pidana
PINDAH – Jro Gede Komang Swastika (menutupi wajahnya) saat dilimpahkan dari Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar sehingga hotel prodeonya pun berpindah dari sel Polresta ke Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan, Senin (5/2).

BALI TRIBUNE - Proses penyidikan kasus narkotika yang menjerat Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol dinyatakan lengkap (P21). Polresta Denpasar kemudian melimpahkan tersangka dan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada Senin (5/2). Dengan begitu, hotel prodeo alias tempat tahanan Jangol dan istrinya berpindah dari sel Mapolresta Denpasar ke Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan, Badung.

Dalam proses pelimpahan tahap II kemarin, penyidik juga menyerahkan berkas dan istri Jro Jangol, yakni Ni Luh Ratna Pertiwi yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka didampingi oleh penasihat hukumnya, I Nyoman Sudiantara dan tim.

Seusai proses pelimpahan, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, Ariew Wirawan, mengatakan aspek formil penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjalan mulus. "Kita punya kewenangan penahanan selama 20 hari. Selama 20 hari itu kita menyiapkan administrasi untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan," katanya saat ditemui di ruang kerja, kemarin.

Pihaknya juga sudah menunjuk beberapa jaksa untuk menangani kasus ini, yakni Dewa Narapati, Nyoman Bela Atmaja, Yuli Peladiyanti dan  Wira Yoga. "Selama masa penahanan 20 hari tersebut, kedua tersangka kami titipkan di Lapas Kerobokan Badung," tambahnya.

Adapun barang bukti yang dilimpahkan ke Kejari Denpasar yakni narkotika jenis sabu dengan total berat keseluruhan 3,73 gram, empat buah bong, 1 buah server CCTV seri 264 digital video recorder, buku tabungan atas nama Jro Jangol. Dalam sampul berkas perkara disebutkan, Jro Jangol dan istrinya Ratna Dewi melakukan percobaan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau memiliki, menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman. Karena itu, pasal yang disangkakan terhadap keduanya yakni  Pasal 114 ayat 2dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan terkait berkas kepemilikan senjata api (senpi), masih kata Arief, pihaknya hanya menerima pelimpahan berkas pekara untuk kasus narkotika. "Itu belum kami terima. Mungkin masih dalam perkembanagan penyidikan. Nanti kalau sudah ada, kami pasti infokan," katanya.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

DPRD Tabanan Sepakati Penetapan Empat Ranperda

balitribune.co.id | Tabanan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan menyepakati penetapan rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diajukan pihak eksekutif. Keempat ranperda yang disepakati itu yakni tentang Laporan Keterangan dan Pertangungjawaban (LKPJ) Bupati Tabanan tahun anggaran 2024. Berikutnya, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, Rencana Pembangunan Industri, dan Penataan Banjar Dinas.

Baca Selengkapnya icon click

Nelayan, Garda Terdepan dalam Penyelamatan Korban Kapal Karam

balitribune.co.id | Negara - Di tengah duka mendalam akibat tragedi tenggelamnya Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya di Selat Bali, ada kisah-kisah heroik yang menghangatkan hati. Kisah-kisah heroik penyelamatan yang dilakukan para nelayan tradisional Jembrana menjadi secercah harapan di tengah tragedi dan menginspirasi untuk membangun respons darurat yang lebih kuat di wilayah perairan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kembali Cetak Sejarah, Pebalap Binaan Astra Honda Juara di ETC Prancis

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) kembali cetak sejarah untuk Indonesia. Setelah sebelumnya Veda Ega Pratama menang di RedBull Rookies Cup (RBRC) Italia, saat ini giliran M. Kiandra Ramadhipa yang tampil memukau dalam gelaran FIM JuniorGP World Championship yang berlangsung di sirkuit Magny-Cours, Prancis pada 5-6 Juli 2025. M.

Baca Selengkapnya icon click

Test Drive Fronx: Teknologi ADAS bikin Nyaman, Mumpuni Taklukan Medan Menantang

balitribune.co.id | Denpasar - Teknologi Advanced Driver Assistance System (ADAS) meliputi Adaptive Cruise Control, Lane Keep Assist, Autonomous Emergency Braking (DSBS II), Lane Departure Prevention & Warning, Rear Cross Traffic Alert, Blind Spot Monitor, High Beam Assist, 360 View Camera, Head-Up Display (HUD), Vehicle Swaying Warning dan Parking Sensor yang disematkan di Suzuki Fronx bikin nyaman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK: Sektor Jasa Keuangan Tangguh di Tengah Ketidakpastian Global

balitribune.co.id | Jakarta - Dalam menghadapi gejolak perekonomian global dan meningkatnya ketegangan geopolitik, Sektor Jasa Keuangan (SJK) di Indonesia tetap menunjukkan ketahanan yang solid. Hal ini terungkap pada rapat bulanan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlangsung pada 25 Juni 2025 lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.