Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jro Jangol dan Istri Pindah Hotel Prodeo

pidana
PINDAH – Jro Gede Komang Swastika (menutupi wajahnya) saat dilimpahkan dari Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar sehingga hotel prodeonya pun berpindah dari sel Polresta ke Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan, Senin (5/2).

BALI TRIBUNE - Proses penyidikan kasus narkotika yang menjerat Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol dinyatakan lengkap (P21). Polresta Denpasar kemudian melimpahkan tersangka dan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada Senin (5/2). Dengan begitu, hotel prodeo alias tempat tahanan Jangol dan istrinya berpindah dari sel Mapolresta Denpasar ke Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan, Badung.

Dalam proses pelimpahan tahap II kemarin, penyidik juga menyerahkan berkas dan istri Jro Jangol, yakni Ni Luh Ratna Pertiwi yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka didampingi oleh penasihat hukumnya, I Nyoman Sudiantara dan tim.

Seusai proses pelimpahan, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, Ariew Wirawan, mengatakan aspek formil penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjalan mulus. "Kita punya kewenangan penahanan selama 20 hari. Selama 20 hari itu kita menyiapkan administrasi untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan," katanya saat ditemui di ruang kerja, kemarin.

Pihaknya juga sudah menunjuk beberapa jaksa untuk menangani kasus ini, yakni Dewa Narapati, Nyoman Bela Atmaja, Yuli Peladiyanti dan  Wira Yoga. "Selama masa penahanan 20 hari tersebut, kedua tersangka kami titipkan di Lapas Kerobokan Badung," tambahnya.

Adapun barang bukti yang dilimpahkan ke Kejari Denpasar yakni narkotika jenis sabu dengan total berat keseluruhan 3,73 gram, empat buah bong, 1 buah server CCTV seri 264 digital video recorder, buku tabungan atas nama Jro Jangol. Dalam sampul berkas perkara disebutkan, Jro Jangol dan istrinya Ratna Dewi melakukan percobaan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau memiliki, menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman. Karena itu, pasal yang disangkakan terhadap keduanya yakni  Pasal 114 ayat 2dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan terkait berkas kepemilikan senjata api (senpi), masih kata Arief, pihaknya hanya menerima pelimpahan berkas pekara untuk kasus narkotika. "Itu belum kami terima. Mungkin masih dalam perkembanagan penyidikan. Nanti kalau sudah ada, kami pasti infokan," katanya.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Lolos Seleksi Tahap II Jegeg Bagus Jembrana 2026, 10 Pasang Finalis Akan Jalani Pra-Karantina hingga Grand Final

balitribune.co.id | Negara - Ajang bergengsi pencarian duta pariwisata dan budaya di Bumi Mekepung kini telah memasuki tahapan puncak. Setelah melalui proses seleksi yang sangat ketat dan kompetitif, panitia Pemilihan Jegeg Bagus Jembrana (JBJ) 2026 akhirnya mengumumkan 10 pasang finalis yang berhasil mengamankan "tiket emas" menuju malam puncak.

Baca Selengkapnya icon click

Dekatkan Layanan ke Ujung Timur Bali, Daihatsu Resmi Buka Showroom di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Kalaupun selama ini warga Karangasem yang ingin melihat maupun membeli unit mobil Daihatsu mesti datang ke cabang outlet terdekat, Daihatsu Gianyar, maka kini mereka cukup datang ke showroom resmi Daihatsu di wilayah Karangasem, tepatnya berlokasi di Jalan Untung Surapti, Padang Kerta, Kecamatan Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Puncak Festival Ogoh-Ogoh Singasana III Tampilkan Kreativitas Terbaik Sekaa Teruna

balitribune.co.id | Tabanan - Semarak Puncak Festival Ogoh-Ogoh Singasana III Tahun 2026 menjadi magnet bagi masyarakat dari seluruh Kecamatan se-Kabupaten Tabanan, bahkan masyarakat dari luar daerah. Kegiatan yang berlangsung di seputaran Gedung Kesenian I Ketut Marya Tabanan, Minggu (15/3/2026), menghadirkan penampilan 10 ogoh-ogoh karya terbaik Sekaa Teruna (ST) Pemenang tingkat Kecamatan yang tampil memukau di hadapan ribuan penonton yang hadir.

Baca Selengkapnya icon click

Ada yang Berusaha Mencabut Akar Budaya Bali

balitribune.co.id | Pulau Bali memang memiliki tradisi adat-budaya unik tetapi bersifat universal holistik dalam napas kehidupan umat manusia terkhusus di Bali. Keunikan kehidupan masyarakat Hindu  Bali bisa dilihat dan dirasakan dalam menjalankan tradisi adat-budaya yang tidak bisa lepas begitu saja dengan ritual keagamaan Hindu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Pimpin Rakor ASPER PSBS, Tegaskan Aturan Pemilahan Sampah di Badung Mulai April 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin Rapat Koordinasi Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (ASPER PSBS) dengan para pengelola jasa pengangkutan sampah di Kabupaten Badung, bertempat di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Minggu (15/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Ketua Komisi III DPRD Badung Hadiri Pembukaan Mambal Cultural Festival 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Badung I Made Ponda Wirawan menghadiri kegiatan Mambal Cultural Festival 2026 yang diselenggarakan oleh Karang Taruna Dharma Santosa, Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal, pada Minggu (15/3/2026) di Lapangan Serma Anom Puspa, Desa Mambal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.