Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jro Jangol Dituntut 15 Tahun Penjara

pledoi
Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol saat menjalani persidangan di PN Denpasar, Kamis (17/5).

BALI TRIBUNE - Mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Jro  Gede Komang Swastika alias Jro Jangol tampak tegar menghadapi tuntutan hukuman 15 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (17/5). Sikap tegar mantan politisi Partai Gerindra ini ditunjukkan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Dengan langkah tegap dia menghampiri meja majelis hakim  dan JPU untuk bersalaman.  Raut wajahnya juga tidak tampak tegang. Bahkan terdakwa kasus dugaan pemufakatan jahat dan jual beli narkotika ini tetap tersenyum saat wartawan membidikkan kamera ke arahnya. Ketegaran Jro Jangol berbeda dengan sang istri, Ni Luh Ratna Dewi, yang pada  sidang sebelumnya langsung jatuh pingsan seusai dituntut 15 tahun penjara atas kasus yang sama. Dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa Dewa Narapati dan Dewa Arya Lanang, menilai perbuatan Jro Jangol terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yakni melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan kedua penuntut umum. Karena itu, JPU meminta kepada majelis hakim diketuai  Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi untuk menghukum terdakwa baik pidana penjara maupun pidana denda.  "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," tegas jaksa Dewa Arya Lanang Raharja saat membacakan poin ke dua amar tuntutannya. Sebelum sampai pada poin tuntutan, JPU juga menyampaikan beberapa pertimbangan hukuman yang diajukan tersebut. Dalam hal yang memberatkan, terdakwa adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali yang seharusnya memberikan contoh teladan bagi masyarakat, terdakwa masuk dalam daftar pencarian orang, dan perbuatannya bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas segala jenis peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Sementara, dalam hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan berstatus sebagai tulang punggung keluarga. Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa melalui pengacaranya Iswahyudi menyampaikan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis. Rencananya, pembelaan tersebut akan disampaikan dalam sidang berikutnya pada minggu depan.  Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Jro tidak sendirian. Dia bersama sang istri Ni Luh Ratna Dewi dan anak buahnya, Semiati juga dituntut 15 tahun penjara, adik tirinya I Kadek Dandi Suardika dan I Gede Juni Antara sama-sama divonis 6,5 tahun. Kini hanya tertinggal satu terdakwa yakni Rahman, suami dari Semiati yang belum mendapat tuntutan dari JPU.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Peringati HUT Satpam ke-45, Polda Bali Helat "Security Fun Run"

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 Satuan Pengaman (Satpam) Tahun 2025, Polda Bali melalui Direktorat Binmas menggelar "Security Fun Run" di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Minggu (4/1). Security Fun Run yang merupakan puncak dari rangkaian syukuran perayaan HUT ke-45 Satpam Tahun 2025 ini diikuti 531 peserta. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bangli Pertanyakan Keseriusan Wali Kota Denpasar Soal Rencana Kirim Sampah ke Landih

balitribune.co.id | Bangli - Rencana Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung megirim  sampah  ke tempat Pembuangan akhir (TPA) Landih, Bangli mengundang pro dan kontra masyarakat di daerah berhawa sejuk ini. Ada masyarakat yang menolak dan ada pula yang setuju sampah dari dua wilayah tersebut untuk sementara di relokasi di TPA Landih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kian Kokoh di Posisi Kedua, UIB Gianyar Siapkan Strategi Baru Lewat Gathering

balitribune.co.id | Gianyar - Sepanjang tahun 2025, PT United Indobali (UIB) cabang Gianyar berhasil membukukan peningkatan penjualan 
Dibawah koordinasi Kepala cabang, Artha Wirawan. Outlet kantor cabang berlokasi di jalan Dharma Giri, Blahbatuh  Gianyar mencatatkan market share sebesar 21,2%. Angka ini menjadikan UIB Gianyar menempati posisi kedua market share penjualan mobil di wilayah Gianyar sepanjang tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Tahun Baru Berujung Duka, Tiga Ruko di Kuta Ludes Terbakar

balitribune.co.id | Kuta – Telah terjadi peristiwa kebakaran yang menghanguskan tiga unit bangunan ruko yang digunakan sebagai toko sembako di jalan Raya Kuta, Gang Sada Sari 16, Kuta, Badung, pada Kamis (1/1) pagi sekitar pukul 08.00 Wita. Kebakaran pertama kali diketahui oleh saksi I Kadek Dharma Jaya Putra, yang melihat asap hitam mengepul dari atap bangunan ruko saat dirinya berada di sekitar lokasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Perizinan, Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Penataan Lahan di Sekitar Pura Menesa Kampial

balitribune.co.id | Mangupura - Bali Tribune. Keberadaan sebuah pura di wilayah Menesa, Desa Adat Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tempat suci tersebut tampak terisolasi di tebing cadas, dikelilingi aktivitas pengerukan lahan yang memicu kekhawatiran masyarakat terhadap keselamatan, kesucian pura, dan kelestarian lingkungan di sekitarnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.