Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jro Jangol Dituntut 15 Tahun Penjara

pledoi
Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol saat menjalani persidangan di PN Denpasar, Kamis (17/5).

BALI TRIBUNE - Mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Jro  Gede Komang Swastika alias Jro Jangol tampak tegar menghadapi tuntutan hukuman 15 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (17/5). Sikap tegar mantan politisi Partai Gerindra ini ditunjukkan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Dengan langkah tegap dia menghampiri meja majelis hakim  dan JPU untuk bersalaman.  Raut wajahnya juga tidak tampak tegang. Bahkan terdakwa kasus dugaan pemufakatan jahat dan jual beli narkotika ini tetap tersenyum saat wartawan membidikkan kamera ke arahnya. Ketegaran Jro Jangol berbeda dengan sang istri, Ni Luh Ratna Dewi, yang pada  sidang sebelumnya langsung jatuh pingsan seusai dituntut 15 tahun penjara atas kasus yang sama. Dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa Dewa Narapati dan Dewa Arya Lanang, menilai perbuatan Jro Jangol terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yakni melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan kedua penuntut umum. Karena itu, JPU meminta kepada majelis hakim diketuai  Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi untuk menghukum terdakwa baik pidana penjara maupun pidana denda.  "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," tegas jaksa Dewa Arya Lanang Raharja saat membacakan poin ke dua amar tuntutannya. Sebelum sampai pada poin tuntutan, JPU juga menyampaikan beberapa pertimbangan hukuman yang diajukan tersebut. Dalam hal yang memberatkan, terdakwa adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali yang seharusnya memberikan contoh teladan bagi masyarakat, terdakwa masuk dalam daftar pencarian orang, dan perbuatannya bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas segala jenis peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Sementara, dalam hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan berstatus sebagai tulang punggung keluarga. Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa melalui pengacaranya Iswahyudi menyampaikan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis. Rencananya, pembelaan tersebut akan disampaikan dalam sidang berikutnya pada minggu depan.  Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Jro tidak sendirian. Dia bersama sang istri Ni Luh Ratna Dewi dan anak buahnya, Semiati juga dituntut 15 tahun penjara, adik tirinya I Kadek Dandi Suardika dan I Gede Juni Antara sama-sama divonis 6,5 tahun. Kini hanya tertinggal satu terdakwa yakni Rahman, suami dari Semiati yang belum mendapat tuntutan dari JPU.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Predator Anak Panti Asuhan di Sawan Buleleng Ditahan, Polisi Telusuri Potensi Korban Baru

balitribune.co.id I Singaraja - Aparat kepolisian dari Polres Buleleng resmi menangkap dan menahan pemilik panti asuhan berinisial JMW di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak asuh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Serahkan SK PNS

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengambil sumpah dan melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan pengambilan sumpah/janji serta menyerahkan SK PNS bagi CPNS hasil seleksi pengadaan PNS formasi tahun 2024 di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Selasa (31/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Polres Klungkung Siap Amankan Kunjungan Megawati Soekarnoputri

balitribune.co.id I Semarapura - Jajaran Polres Klungkung melaksanakan apel kesiapan dalam rangka kunjungan kerja BRIN bersama Megawati Soekarnoputri yang dirangkaikan dengan Tactical Floor Game (TFG) pengamanan kegiatan penyerahan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Kegiatan tersebut berlangsung di lapangan apel Polres Klungkung, (31/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim Jalak Nusa Amankan WNA Asal Amerika Serikat, Diduga Mabuk dan Lontarkan Kata-Kata Tidak Sopan

balitribune.co.id I Semarapura -  Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya seorang warga negara asing (WNA) yang diduga dalam kondisi mabuk di Jalan Raya Mentigi, Desa Batununggul, Nusa Penida, Senin (30/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Buron Paling Dicari di Eropa Tertangkap di Bandara Ngurah Rai, Polda Bali Langsung Deportasi

balitribune.co.id | Denpasar - Kasubbid Penmas Humas Polda Bali, AKBP Rina Isriana Dewi menyampaikan, Polda Bali melakukan proses deportasi terhadap tersangka SL, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris yang merupakan bos sindikat kriminal besar Skotlandia setelah tertangkap dalam operasi Gabungan Divisi Hubinter Polri dengan Polda Bali dan Imigrasi pada Selasa (31/3/2026)

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.