Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jro Jangol Terancam Hukuman Maksimal

narkoba
SIDANG – Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol saat hendak menjalani proses persidangan di PN Denpasar terkait narkoba, Kamis (1/3).

BALI TRIBUNE - Tidak jauh berbeda dengan nasib sang istri Ni Luh Ratna Dewi, jeratan pasal pidana semur hidup atau hukuman mati juga menanti Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol (40), yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemufakatan jahat dan jual beli narkotika jenis sabu. Hal ini menyusul dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan oleh jaksa Dewa Narapati pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (1/3).

Dalam sidang dengan majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyadewi, jaksa Narapati mendakwa mantan Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Partai Gerindra Bali ini dengan pasal alternatif, yakni dakwaan kesatu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; atau kedua Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau ketiga Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Diuraikan jaksa, kasus yang menjerat mantan politisi Gerindra ini bermula ketika terdakwa mendatangi saksi I Kadek Dandi Suardika alias Dandi (terdakwa dalam berkas terpisah) guna menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket masing-masing seberat 1 gram. 

Setelah saksi Dandi mengiyakan permintaan terdakwa, kemudian dia membagi dua paket sabu tersebut menjadi sembilan paket. "Kemudian pada Kamis (2/11),sekitar pukul 16.00 Wita saksi Dandi menjual paket kepada orang yang berbeda-beda yang tidak ingat namanya. Dan keesokan harinya, (Jumat (3/11) saksi Dandi kembali menjual empat paket lagi. Salah satu yang saksi Dandi kenal pembelinya adalah saksi I Gede Juni Antara alias Katos (terdakwa dalam berkas terpisah)," terang Jaksa Narapati. 

Dari hasil penjualan delapan paket yang didapat dari terdakwa, saksi Dandi mendapatkan uang sebesar Rp 5 juta. Kemudian saksi Dandi titipkan kepada saksi Semiati untuk diberikan kepada terdakwa. 

Bahwa pada hari Jumat (3/11) sekitar pukul 22.00 Wita, saksi Antara alias Katos kembali mendatangi saksi Dandi untuk mengambil satu paket sabu seberat 0,31 gram dan berat bersih 0,14 gram. Selanjutnya, dengan membawa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu, saksi Antara menuju sebelah utara jembatan di Jalan Pulau Batanta untuk menjual 1 plastik klip tersebut. "Pada saat menunggu pembeli, saksi Antara ditangkap anggota Satres Narkoba Polresta Denpasar," ujar jaksa Narapati.

Kepada petugas, saksi Antara mengakui satu klip sabu itu adalah milik saksi Dandi.  Berdasar pengembangan terhadap saksi Antara dan Dandi, kemudian pada Sabtu (4/11) sekitar pukul 01.20 wita bertempat di Jalan Pulau Batanta No. 70 Banjar Sebelanga Kelurahan Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, saksi Rahman dan Semiati (terdakwa dalam berkas terpisah) ditangkap petugas dengan berbagai barang bukti di antaranya sabu.

Atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Nyoman Sudiantara tidak mengajukan eksepsi.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pebalap Binaan Astra Honda Siap Melesat Amankan Home Race IATC Mandalika

balitribune.co.id | Mandalika – Lima pebalap belia binaan PT Astra Honda Motor (AHM) akan berjuang menunjukkan performa terbaiknya pada ajang Idemitsu Asia Talent Cup (IATC) seri kelima yang berlangsung di Pertamina Mandalika International Circuit, 4–5 Oktober 2025. Ajang balap bergengsi yang digelar bersamaan dengan MotoGP Indonesia ini menjadi momen istimewa bagi pebalap muda Tanah Air untuk tampil di hadapan publik sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Grab Dukung Wonderful Indonesia Gourmet: Tampilkan Warung Nasi Ayam Bu Oki, Pie Susu Asli Enaaak, dan Bolu Jadul Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Tiga kuliner lokal legendaris Mitra Merchant Grab Indonesia, Warung Nasi Ayam Bu Oki, Pie Susu Asli Enaaak, dan Bolu Jadul Bali hadir menjadi representasi kuliner khas Pulau Dewata dalam acara Artisan Food Market, bagian dari rangkaian Wonderful Indonesia Gourmet: Festival of Gastronomy, yang diinisiasi oleh Kementerian Pariwisata Republik Indonesia dan Indonesia Gastronomy Network (IGN), pada 30 September hingga 1 Oktober

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Siapkan Jaringan 4G/LTE dan Hyper 5G untuk MotoGP Mandalika 2025

balitribune.co.id | Mandalika - Mendukung seri balapan sepeda motor kelas dunia MotoGP Mandalika 2025, Telkomsel memastikan kesiapan penuh jaringan broadband untuk memberikan pengalaman digital terbaik bagi pelanggan, penonton, maupun wisatawan internasional yang hadir di Mandalika International Street Circuit dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya icon click

"Ride the Night, Own the Moment" Astra Motor Bali Hadirkan Nocturnity Riding Part 2

balitribune.co.id | Denpasar -  Astra Motor Bali kembali menggelar kegiatan riding komunitas bertajuk Nocturnity (Nocturnal CommUnity) Riding Part 2 dengan mengusung tema “Ride the Night, Own the Moment” pada Sabtu, 27 September 2025. Kegiatan ini menjadi ajang seru bagi para pecinta motor Honda untuk merasakan sensasi berkendara malam hari sambil memperkuat keakraban antar anggota komunitas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Intervensi Layanan Kesehatan Masyarakat, TP PKK Kota Denpasar Gelar Posyandu Paripurna di Banjar Padangsambian

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Penggerak PKK Kota Denpasar kembali menggelar pembukaan Posyandu Paripurna di Banjar Padangsambian, Kelurahan Padangsambian, Jumat (3/10). Diperuntukkan sebagai salah satu langkah untuk intervensi dalam hal kesehatan, pencegahan stunting dan pemberdayaan di masyarakat, secara resmi kegiatan dibuka Sekretaris I TP PKK, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa.

Baca Selengkapnya icon click

Bongkar Lab Ganja Hidroponik di Denpasar, Polisi Amankan Dua WN Rusia

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Direktorat Narkoba Polda Bali menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Bina kusuma IV Ubung Kaja, Denpasar Utara, Rabu, 1 Oktober 2025 jam 02.30 Wita. Dari penggerebekan itu polisi mengamankan dua orang Warga Negara (WN) Rusia berinisial NR (31) dan KV (33) karena melakukan kegiatan clandestein lab narkotika jenis ganja secara hidroponik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.