Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jual Narkoba, Dua Sekawan Divonis 15 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa Izas Syahrial dan Firhat Rabbani

Balitribune.co.id | Denpasar - Dua sekawan yang berkomplot mengedarkan empat jenis narkotika mulai dari kokain, sabu, ekstasi dan ganja, Izas Syahrial (28), dan Firhat Rabbani (23) divonis 15 tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam sidang yang digelar secara online, Rabu (3/6).

 
Putusan itu dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim IGN Putra Atmaja melalui telekonferensi yang terhubung dengan kedua terdakwa yang mengikuti proses persidangan dari Rutan Lapas Kelas II A Kerobokan, dan jaksa penuntut umum (JPU), serta penasihat hukum terdakww yang berada di PN Denpasar namun berada di ruang sidang terpisah.
 
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika, karena menjual narkotika golongan I berupa kokain seberat 0,86 gram netto, sabu seberat 2,14 gram netto, ekstasi seberat 3,40 gram netto, dan ganja sebanyak 1.273 gram netto sebagaimana dalam dakwaan kombinasi kesatu primair dan kedua primair penuntut umum.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing penjara selama 15 tahun, dan pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan 6 bulan pidana penjara," tegas Hakim Atmaja saat membacakan amar putusannya.
 
Menanggapi putusan ini, dua sekawan asal Sumenep, Jawa Timur ini, hanya bisa pasrah. Melalui penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar, keduanya menyatakan menerima.
 
"Kami menerima, yang mulia," kata Desi Purnani Adam mewakili kliennya ke majelis hakim.
 
Senada dengan pihak terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) juga ikut menerima putusan tersebut. Pada sidang sebelumnya, Jaksa I Wayan Sutarta meminta majelis hakim supaya menjatuhkan kedua terdakwa masing-masing 18 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara.
 
Kasus ini bermula pada Januari 2020, ketika Firhat tergiur dengan tawaran kerja dari Izas untuk ikut menjadi pengedar narkotika dengan tugas mangambil paket, dan memecah-mecah paket untuk kemudian di tempel lagi.
 
Lalu, pada tanggal 11 Januari 2020 sekitar pukul 21.30 Wita, Izas dan Firhat berangkat mengambil paket narkotika jenis ekstasi di seputaran Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan. Sesampai di lokasi, keduanya berbagi tugas di mana Izas mengambil paket narkotika yang disembunyikan di bawah pohon papaya, sedangkan Firhat memantau keadaan di seputar lokasi tersebut.
 

Sial bagi kedua terdakwa, setelah Izas mengambil paket narkotika itu, tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Polda Bali yang memang sudah memantau pergerakan kedua terdakwa.

Bersamaan dengan penangkapan itu, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi 5 butir ekstasi yang masih dalam gengaman tangan kanan Izas, dan 1 buah plastik klip berisi kokain dari saku depan celana yang dipakai terdakwa Izas. Sedangkan pada Firhat, petugas hanya menyita 1 buah handphone merk Oppo.
 

Selanjutnya, petugas melakukan pengeledahan di tempat tinggal Izas yang beralamat di Jalan Pulau Flores,  Gang VII, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar. Alhasil, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti yakni, 1 buah plastik klip berisi 5 butir ekstasi, 1 buah plastik klip berisi sabu, dan 16 paket ganja.

Total keseluruhan barang bukti yang sita petugas yakni 16 paket ganja dengan berat 1.273 gram netto, 10 butir ekstasi seberat 3,40 gram netto, satu paket kokain seberat 0,86 gram netto, dan satu paket sabu seberat 2,14 gram netto.
 
Para terdakwa mengaku barang bukti berupa ekstasi, sabu dan ganja didapat dengan cara membeli dari seseorang bernama Arya (DPO). Rencananya, ekstasi akan dijual kembali seharga Rp 450 ribu per butir, dan sabu seharga Rp 1.600. 000 kepada seseorang bernama Rubi (DPO). Serta ganja akan dijual dengan harga Rp 8 juta per kilogram. Sedangkan satu paket kokain dibeli dari Anil Syahrizal (terdakwa berkas terpisah) yang merupakan kakak dari Izas seharga Rp 3,4 juta.
 

"Bahwa terdakwa Firhat Rabbani mendapat upah Rp 2 juta dalam membantu terdakawa Izas Syahrial, baik mengambil maupun mengedar Narkotika," beber Jaksa Sutarta dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam dakwaannya.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Remaja 15 Tahun Masuk Pekarangan Warga, Polisi Kedepankan Mediasi

balitribune.co.id I Gianyar - Remaja berinisial R.A. (15) yang masuk ke pekarangan dan area parkir rumah warga di Banjar Tengah, Desa Blahbatuh, Kecamatan Blahbatuh, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Peristiwanya Sabtu (22/8/2026) dini hari. R.A. dilaporkan memasuki pekarangan rumah milik I Nyoman Karyata. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Bhabinkamtibmas Desa Blahbatuh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

160 Kader Posyandu Gianyar Ikuti Pelatihan Baby Spa

balitribune.co.id I Gianyar - Sebanyak 160 kader Posyandu dan Kader Kesehatan Masyarakat (KKM) Desa di Gianyar mengikuti pelatihan SPA Bayi yang digelar Tim Pembina Posyandu (TP Posyandu) Kabupaten Gianyar di Kori Maharani Resort and Villa.

Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kemampuan kader dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada orang tua terkait stimulasi tumbuh kembang bayi.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Minta PD Pasar Berbenah 

balitribune.co.id I Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, melakukan kunjungan kerja ke Perusahaan Daerah (PD) Pasar Sewaka Dharma Kota Denpasar, Jumat (21/8/2026) lalu. Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung kondisi organisasi sekaligus memberikan arahan strategis guna meningkatkan kinerja, tata kelola, dan pengembangan usaha perusahaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Bakal Tambah Utang Rp2,6 Triliun untuk Atasi Macet Canggu

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung kembali menyiapkan pinjaman daerah sebesar Rp2,6 triliun. Pinjaman tahap II tersebut direncanakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, termasuk proyek jalan yang ditujukan untuk mengurai kemacetan di kawasan Canggu dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya icon click

Pascagempa NTT, Wisman Alihkan Liburan ke Bali

balitribune.co.id I Denpasar - Pengelola hotel di Nusa Tenggara Timur (NTT) akui adanya pembatalan wisatawan asing yang berlibur ke destinasi wisata di NTT pascagempa bumi tektonik berkekuatan Magnitudo 7,7 di wilayah NTT pada 15 Agustus 2026 lalu. 

Pihak hotel pun menyarankan calon wisatawan mancanegara (wisman) tersebut untuk mengalihkan destinasi liburan dari yang awalnya akan ke NTT dialihkan ke Bali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.