Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jual Narkoba, Dua Sekawan Divonis 15 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa Izas Syahrial dan Firhat Rabbani

Balitribune.co.id | Denpasar - Dua sekawan yang berkomplot mengedarkan empat jenis narkotika mulai dari kokain, sabu, ekstasi dan ganja, Izas Syahrial (28), dan Firhat Rabbani (23) divonis 15 tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam sidang yang digelar secara online, Rabu (3/6).

 
Putusan itu dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim IGN Putra Atmaja melalui telekonferensi yang terhubung dengan kedua terdakwa yang mengikuti proses persidangan dari Rutan Lapas Kelas II A Kerobokan, dan jaksa penuntut umum (JPU), serta penasihat hukum terdakww yang berada di PN Denpasar namun berada di ruang sidang terpisah.
 
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika, karena menjual narkotika golongan I berupa kokain seberat 0,86 gram netto, sabu seberat 2,14 gram netto, ekstasi seberat 3,40 gram netto, dan ganja sebanyak 1.273 gram netto sebagaimana dalam dakwaan kombinasi kesatu primair dan kedua primair penuntut umum.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing penjara selama 15 tahun, dan pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan 6 bulan pidana penjara," tegas Hakim Atmaja saat membacakan amar putusannya.
 
Menanggapi putusan ini, dua sekawan asal Sumenep, Jawa Timur ini, hanya bisa pasrah. Melalui penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar, keduanya menyatakan menerima.
 
"Kami menerima, yang mulia," kata Desi Purnani Adam mewakili kliennya ke majelis hakim.
 
Senada dengan pihak terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) juga ikut menerima putusan tersebut. Pada sidang sebelumnya, Jaksa I Wayan Sutarta meminta majelis hakim supaya menjatuhkan kedua terdakwa masing-masing 18 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara.
 
Kasus ini bermula pada Januari 2020, ketika Firhat tergiur dengan tawaran kerja dari Izas untuk ikut menjadi pengedar narkotika dengan tugas mangambil paket, dan memecah-mecah paket untuk kemudian di tempel lagi.
 
Lalu, pada tanggal 11 Januari 2020 sekitar pukul 21.30 Wita, Izas dan Firhat berangkat mengambil paket narkotika jenis ekstasi di seputaran Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan. Sesampai di lokasi, keduanya berbagi tugas di mana Izas mengambil paket narkotika yang disembunyikan di bawah pohon papaya, sedangkan Firhat memantau keadaan di seputar lokasi tersebut.
 

Sial bagi kedua terdakwa, setelah Izas mengambil paket narkotika itu, tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Polda Bali yang memang sudah memantau pergerakan kedua terdakwa.

Bersamaan dengan penangkapan itu, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi 5 butir ekstasi yang masih dalam gengaman tangan kanan Izas, dan 1 buah plastik klip berisi kokain dari saku depan celana yang dipakai terdakwa Izas. Sedangkan pada Firhat, petugas hanya menyita 1 buah handphone merk Oppo.
 

Selanjutnya, petugas melakukan pengeledahan di tempat tinggal Izas yang beralamat di Jalan Pulau Flores,  Gang VII, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar. Alhasil, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti yakni, 1 buah plastik klip berisi 5 butir ekstasi, 1 buah plastik klip berisi sabu, dan 16 paket ganja.

Total keseluruhan barang bukti yang sita petugas yakni 16 paket ganja dengan berat 1.273 gram netto, 10 butir ekstasi seberat 3,40 gram netto, satu paket kokain seberat 0,86 gram netto, dan satu paket sabu seberat 2,14 gram netto.
 
Para terdakwa mengaku barang bukti berupa ekstasi, sabu dan ganja didapat dengan cara membeli dari seseorang bernama Arya (DPO). Rencananya, ekstasi akan dijual kembali seharga Rp 450 ribu per butir, dan sabu seharga Rp 1.600. 000 kepada seseorang bernama Rubi (DPO). Serta ganja akan dijual dengan harga Rp 8 juta per kilogram. Sedangkan satu paket kokain dibeli dari Anil Syahrizal (terdakwa berkas terpisah) yang merupakan kakak dari Izas seharga Rp 3,4 juta.
 

"Bahwa terdakwa Firhat Rabbani mendapat upah Rp 2 juta dalam membantu terdakawa Izas Syahrial, baik mengambil maupun mengedar Narkotika," beber Jaksa Sutarta dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam dakwaannya.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ketua DPRD Badung Hadiri Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026 dan Seminar Pendidikan

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menghadiri kegiatan Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan seminar pendidikan yang diselenggarakan oleh PGRI Cabang Kuta Utara di SMK Pratama Widya Mandala. Jumat (1/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri Sosialisasi Rencana Pembangunan Museum Taman Perdamaian Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Rencana pembangunan Museum Taman Perdamaian Bali di kawasan bekas Sari Club, yang merupakan titik utama tragedi Bom Bali 2002, mulai disosialisasikan kepada masyarakat. Sosialisasi digelar di Balai Banjar Pengabetan, Kuta, Sabtu (2/5/2026), sebagai bagian dari tahapan awal pembangunan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

May Day Denpasar: Kolaborasi, Bukan Aksi

balitribune.co.id I Denpasar - Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Denpasar berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan di Pantai Sidakarya, Jumat (1/5/2026). Mengusung tema Kolaborasi Bersama Mewujudkan Kemajuan Industri dan Kesejahteraan Pekerja, momentum ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus apresiasi bagi ribuan pekerja di ibu kota Provinsi Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terminal Wangaya Lumpuh, Pedagang Bunga Kembali Menjamur

balitribune.co.id I Denpasar - Matinya moda transportasi umum di Kota Denpasar berdampak pada beralihfungsinya sejumlah terminal menjadi pasar. Salah satunya terlihat di Terminal Wangaya, Kamis (30/4/2026). Meski sempat ditertibkan pada 2021 lalu untuk dikembalikan ke fungsi awal sebagai simpul transportasi, kini para pedagang bunga kembali menduduki kawasan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

SSB Manistutu United Juara Piala Dunia Anak Indonesia Region Bali

balitribune.co.id I Negara - Anak muda Jembrana kembali mengukir kebanggaan di bidang olahraga. Dunia sepak bola Jembrana kini kembali berhasil menorehkan tinta emas dan berpeluang menuju kancah internasional. Melalui perjuangan sengit hingga babak adu penalti, SSB Manistutu United Kelompok Umur (KU) 12 akhirnya tak terkalahkan. Tim yang terdiri dari anak-anak desa ini sukses mengukuhkan diri sebagai Juara I Piala Dunia Anak Indonesia Region Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.