Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jual Narkoba, Dua Sekawan Divonis 15 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa Izas Syahrial dan Firhat Rabbani

Balitribune.co.id | Denpasar - Dua sekawan yang berkomplot mengedarkan empat jenis narkotika mulai dari kokain, sabu, ekstasi dan ganja, Izas Syahrial (28), dan Firhat Rabbani (23) divonis 15 tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam sidang yang digelar secara online, Rabu (3/6).

 
Putusan itu dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim IGN Putra Atmaja melalui telekonferensi yang terhubung dengan kedua terdakwa yang mengikuti proses persidangan dari Rutan Lapas Kelas II A Kerobokan, dan jaksa penuntut umum (JPU), serta penasihat hukum terdakww yang berada di PN Denpasar namun berada di ruang sidang terpisah.
 
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika, karena menjual narkotika golongan I berupa kokain seberat 0,86 gram netto, sabu seberat 2,14 gram netto, ekstasi seberat 3,40 gram netto, dan ganja sebanyak 1.273 gram netto sebagaimana dalam dakwaan kombinasi kesatu primair dan kedua primair penuntut umum.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing penjara selama 15 tahun, dan pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan 6 bulan pidana penjara," tegas Hakim Atmaja saat membacakan amar putusannya.
 
Menanggapi putusan ini, dua sekawan asal Sumenep, Jawa Timur ini, hanya bisa pasrah. Melalui penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar, keduanya menyatakan menerima.
 
"Kami menerima, yang mulia," kata Desi Purnani Adam mewakili kliennya ke majelis hakim.
 
Senada dengan pihak terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) juga ikut menerima putusan tersebut. Pada sidang sebelumnya, Jaksa I Wayan Sutarta meminta majelis hakim supaya menjatuhkan kedua terdakwa masing-masing 18 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara.
 
Kasus ini bermula pada Januari 2020, ketika Firhat tergiur dengan tawaran kerja dari Izas untuk ikut menjadi pengedar narkotika dengan tugas mangambil paket, dan memecah-mecah paket untuk kemudian di tempel lagi.
 
Lalu, pada tanggal 11 Januari 2020 sekitar pukul 21.30 Wita, Izas dan Firhat berangkat mengambil paket narkotika jenis ekstasi di seputaran Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan. Sesampai di lokasi, keduanya berbagi tugas di mana Izas mengambil paket narkotika yang disembunyikan di bawah pohon papaya, sedangkan Firhat memantau keadaan di seputar lokasi tersebut.
 

Sial bagi kedua terdakwa, setelah Izas mengambil paket narkotika itu, tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Polda Bali yang memang sudah memantau pergerakan kedua terdakwa.

Bersamaan dengan penangkapan itu, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi 5 butir ekstasi yang masih dalam gengaman tangan kanan Izas, dan 1 buah plastik klip berisi kokain dari saku depan celana yang dipakai terdakwa Izas. Sedangkan pada Firhat, petugas hanya menyita 1 buah handphone merk Oppo.
 

Selanjutnya, petugas melakukan pengeledahan di tempat tinggal Izas yang beralamat di Jalan Pulau Flores,  Gang VII, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar. Alhasil, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti yakni, 1 buah plastik klip berisi 5 butir ekstasi, 1 buah plastik klip berisi sabu, dan 16 paket ganja.

Total keseluruhan barang bukti yang sita petugas yakni 16 paket ganja dengan berat 1.273 gram netto, 10 butir ekstasi seberat 3,40 gram netto, satu paket kokain seberat 0,86 gram netto, dan satu paket sabu seberat 2,14 gram netto.
 
Para terdakwa mengaku barang bukti berupa ekstasi, sabu dan ganja didapat dengan cara membeli dari seseorang bernama Arya (DPO). Rencananya, ekstasi akan dijual kembali seharga Rp 450 ribu per butir, dan sabu seharga Rp 1.600. 000 kepada seseorang bernama Rubi (DPO). Serta ganja akan dijual dengan harga Rp 8 juta per kilogram. Sedangkan satu paket kokain dibeli dari Anil Syahrizal (terdakwa berkas terpisah) yang merupakan kakak dari Izas seharga Rp 3,4 juta.
 

"Bahwa terdakwa Firhat Rabbani mendapat upah Rp 2 juta dalam membantu terdakawa Izas Syahrial, baik mengambil maupun mengedar Narkotika," beber Jaksa Sutarta dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam dakwaannya.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Akselerasi Keuangan Syariah: Strategi Jitu Menggali Potensi Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun Syariah

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah khususnya sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Syariah melalui pendekatan kultural dan keagamaan dengan meluncurkan Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP.

Baca Selengkapnya icon click

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.