Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jual Narkoba, Pria Paruh Baya Dituntut Tujuh Tahun

Bali Tribune/val
Tersangka berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

Denpasar | Bali Tribune.co.id - Edy Simeon (56), residivis kasus narkotika harus kembali menjalani hidupnya dibalik jeruji besi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Jaksa menyebut terdakwa bersalah karena tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tuntutan dibacakan jaksa, I Dewa Narapati, di hadapan majelis hakim diketuai Novita Riama, di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (21/3) malam. Pria paruh baya ini hanya tertunduk lesu saat JPU membacakan surat tuntutannya. Untuk diketahui, Edy yang selepas bebas dari penjara pada tahun 2015 silam memilih mengadu nasib sebagai pedagang.

Sayangnya, Edy tak bisa lepas dari jaringan bisnis narkotika. Dia pun diringkus petugas kepolisian pada 3 September 2018 sekitar pukul 13.00 wita di Jalan Gunung Talang VI C, Banjar Buana Indah, Padangsambian, Denpasar Barat. Saat digeledah, ditemukan delapan plastik klip berisi sabu dan ekstasi. Polisi kemudian menggeledah tempat tinggalnya di Jalan Sidakarya, Denpasar.

Namun hanya ditemukan alat-alat yang diduga berkaitan dengan keberadaan sabu dan ekstasi yang dalam penguasaan Edy. “Setelah dilakukan pengeledahan di kamar kost terdakwa ditemukan satu rangkaian alat isap sabu (bong), satu isolasi bening, dan satu pipet plastik yang salah satu ujung runcing,” beber jaksa dari Kejari Denpasar ini. val

wartawan
habit
Category

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.