Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jual Obat-obatan Ilegal, Pemilik Toko Obat Diancam 15 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa Hasan Anwar
balitribune.co.id | Denpasar - Pemilik Toko Obat Felin yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto No. 203, Denpasar, bernama Hasan Anwar (45), terpaksa diseret ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pria yang tinggal di Perum Sri Devi Jalan Taman Rahayu, Baduk, Mengwi, Badung ini diadili karena menjual obat-obatan  ilegal. 
 
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, terdakwa dijerat dengan dua Pasal UU Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun. Saat persidangan, terdakwa didampingi penasehat hukumnya ikut hadir di ruang sidang. 
 
Dihadapan majelis hakim diketuai Dewa Budi Watsara, Jaksa I Kadek Topan Adiputra menyatakan perbuatan terdakwa yang sudah menjual obat-obatan ilegal sejak tahun 2007 lalu ini baru terbongkar pada 25 Februari 2020. 
 
"Terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) yang menyatakan sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar," Kata Jaksa Topan dalam dakwaan kesatu. 
 
Terdakwa berhasil ditangkap berkat kepiawaian petugas Balai Besar POM Denpasar dalam memancing terdakwa. Berawal dari petugas yang menghubungi terdakwa dan berpura-pura memesan produk barang yang ada di Toko Obat Felin. Gayung bersambut, terdakwa menyanggupi permintaan dan menyuruh petugas yang menelpon untuk menunggu di Toko yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto No. 203 Denpasar. 
 
"Setelah terdakwa sampai di Toko Obat Felin miliknya, ternyata orang yang melakukan pemesanan barang adalah petugas dari Balai Besar Pom Denpasar," beber Jaksa Topan. 
 
Saat itulah petugas melakukan pemeriksaan di Toko Obat Felin milik terdakwa dan ditemukan kardus barang berupa Cialis sebanyak 3 kotak. Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang berupa KLG sebanyak 9 kotak, superman 1 kotak, Africa Black Ant 6 kotak, Black Gorila 3 kotak, Soloco sebanyak 2 kotak, dan Lintah Hitam Papua 1 kotak.
 
Terdakwa mendapat Obat-obtan ilegal itu dengan cara membeli secara online di Lazada untuk kemudian dijual lagi ke konsumen secara eceran di wilayah Badung dan Denpasar. Terdakwa menjual obat-obatan ilegal itu masing-masing dengan harga mulai dari Rp 75 ribu hingga 175 ribu per kotak. Dalam sebulan terdakwa mendapat hasil penjual obat berkisar Rp 5 juta. 
 
"Bahwa kegiatan mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu tersebut sudah terdakwa lakukan sejak tahun 2007," Ujar Jaksa Kejati Bali ini. 
 
Atas perbuatannya ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Sedangkan dalam dakwaan kedua, Jaksa Topan memasang Pasal 196 Jo Pasal 98 (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. 
 
Terhadap dakwaan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Iswahyudi dkk, tidak merasa keberatan. Sidang kemudian dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi dari BBPOM Denpasar. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ketua DPRD Tabanan Kritik Kondisi Lapangan Penebel Tak Terawat Usai Ditata

balitribune.co.id I Tabanan - Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa mengritik kondisi lapangan Umum Penebel yang tidak terawat meski baru ditata dengan dana miliaran rupiah. Fasilitas publik yang menghabiskan anggaran APBD 2024 sebesar Rp 2,2 miliar tersebut kini justru dipenuhi rumput liar dan mulai mengalami sejumlah kerusakan fisik.

Baca Selengkapnya icon click

Seorang WNA Diduga Hipnotis dan Gasak Uang Pemilik Warung di Bangli

balitribune.co.id I Bangli - Aksi pencurian dengan cara hipnotis membuat resah pemilik warung di Bangli. Bahkan salah satu pemilik warung di Banjar Serokadan, Desa Abuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, yakni Ni Wayan Sariani menjadi korbannya. Pedagang sembako ini kehilangan uang Rp 1,2 juta setelah diperdayai pelaku. Dari ciri-ciri pelaku kuat dugaan pelaku adalah warga negara asing (WNA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Terjangkit ASF, Puluhan Babi Mati Mendadak

balitribune.co.id I Mangupura - Wabah African Swine Fever (ASF) diduga kembali menyerang peternakan babi di wilayah Badung. Kali ini, seorang peternak di Banjar Kayu Tulang, Canggu, Kuta Utara, mengalami kerugian besar setelah puluhan babi miliknya mati mendadak.

Peristiwa tersebut mulai terjadi sejak awal April 2026. Sedikitnya 60 ekor babi dilaporkan mati satu per satu dengan gejala tidak mau makan, lemas, lalu akhirnya mati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disdukcapil Denpasar Raih Predikat Sangat Baik dari Kemendagri

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar meraih predikat Sangat Baik dengan nilai 90,00 berdasarkan evaluasi kinerja tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.1.5.1.1910/Dukcapil/2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.