Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jual Sabu Pakai Bungkus Permen, Arifin Diganjar 13 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Machmud Arifin (35) saat mengikuti sidang di PN Denpasar secara telekonferensi.
Balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memutuskan vonis 13 tahun penjara terhadap Machmud  Arifin (35), karena terbukti menjadi pengedar Narkotika jenis sabu dengan modus dikemas dalam bungkus permen. 
 
Hukuman terhadap pria asal  Pasuruan, Jawa Timur itu,  dijatuhkan oleh majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa dalam sidang yang digelar secara telekonferensi pada Kamis (28/5).
 Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum  (JPU)  Ida Ayu Ketut Sulasmi yakni 16 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidair 1 tahun penjara. 
 
Dalam sidang, ketua majelis hakim I Ketut Kimiarsa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika jenis sabu seberat 28,09 gram netto. 
 
Perbuatan terdakwa ini telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
Selain dijebloskan ke penjara selama 13 tahun, majelis hakim juga membebankan terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 2 miliar rupiah. "Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka terdakwa harus mengantinya dengan pidana 1 tahun penjara," tegas Hakim Kimiarsa.
 
Setelah membacakan putusannya, Hakim Kimiarsa memberi kesempatan baik kepada terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya maupun Jaksa Sulasmi untuk menanggapi putusan tersebut. "Kami menerima Yang Mulia," kata Bambang Purwanto dari PBH Peradi Denpasar, selaku penasehat hukum terdakwa. "Menerima juga Yang Mulia," timpal Jaksa Sulasmi.
 
Asal tahu saja, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polda Bali pada 9 Januari 2020 sekitar pukul 21.00 Wita. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait kelibatan terdakwa dalam sindikat peredaran gelap sabu di wilayah Denpasar dan Badung. 
 
Setelah memantau pergerakan terdakwa, petugas  kemudian melakukan pengerebekan di kamar kos terdakwa yang beralamat di Jalan Taman Sari 2, Kamar No.6, Desa Tanjung Benoa, Kuta Selatan Badung. 
 
Bersamaan dengan penangkapan yang disertai pengeledahan itu, petugas menemukan sejumlah barang bungkti berupa 1 buah kotak cotton bud terdapat 3 buah plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing yakni 9, 56 gram netto, 9,67 gram netto, dan 4,96 gram netto. 
 
Selain itu petugas juga menemukan 1 kemasan permen Xylitol  berisi 12 paket sabu dengan berat yang bervareasi, dan 1 kemasan permen mentos wana biru juga berisi 12 paket sabu dengan berat yang berbeda pula. 
 
"Jadi total berat barang berupa kristal bening yang mengandung Narkotika jenis sabu 29,09 gram netto, serta ada juga barang bukti berupa 1 unit timbangan elektrik, 1 bandel plastik klip, dan 1 unit smarwacth warna hitam," beber Jaksa Lasmi dalam dakwaannya. 
 
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa sabu dalam kotak cotton bud adalah barang titipan seseorang bernama Romi (DPO) sedangkan sabu dalam kemasan permen didapat dengan cara membeli dari sesorang bernama Anton (DPO) seharga Rp 7.500.000. 
 
Rencananya, 24 paket sabu yang dikemas dalam bungkus permen tersebut akan dijual oleh terdakwa dari harga Rp 250 ribu hingga Rp 450 per paket. "Bahwa terdakwa sampai saat ini (sebelum ditangkap) sudah tiga kali mendapat barang dari Anton. Di mana, pertama kali pada bulan November 2019, setelah itu bulan Desember 2019, dan terakhir pada tanggal 2 Januari 2020," ujar Jaksa dari Kejati Bali ini. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Gubernur Koster: Ekonomi Bali 2025 Tumbuh 5,82 Persen, Terbitkan Puluhan Regulasi Strategis demi Jaga Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali mencatat capaian kinerja ekonomi dan pembangunan makro yang sangat baik sepanjang tahun 2025. Berbagai indikator utama menunjukkan tren positif dan melampaui target nasional.

Gubernur Bali Wayan Koster dalam pidato satu tahun kepemimpinannya di hadapan DPRD Provinsi Bali, Rabu (25/3), menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi Bali mencapai 5,82 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Merawat Modal Sosial Bali

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), begitu aktif membangun komunikasi, solidaritas, dan kolaborasi demi menjamin kelancaran dan kenyamanan pelaksanaan Nyepi dan Idul Fitri yang tahun ini nyaris dirayakan secara bersamaan, terhitung beberapa kali Pak Koster menyelenggarakan pertemuan dengan para pemangku kepentingan demi menemukan cara yang elegan dan moderat untuk menyikapi situasi yang mengandung dan mengundang polemik itu.

Baca Selengkapnya icon click

Batal Dapat Hibah, Hadiah Tambahan Caka Fest 2026 Diubah Jadi Tunai, Cair November

balitribune.co.id | ​Mangupura - merintah Kabupaten (Pemkab) Badung memutuskan untuk mengubah format hadiah tambahan bagi pemenang dan peserta lomba ogoh-ogoh Badung Saka Fest 2026. Hadiah yang semula direncanakan dalam bentuk dana hibah, kini resmi diganti menjadi uang tunai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Nilai Kepedulian Sosial, Pramuka Badung Turun Ke Masyarakat Salurkan 100 Paket Sembako Dalam Karya Bakti 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Badung kembali menunjukkan aksi nyata di tengah masyarakat. Melalui Karya Bakti 2026, sebanyak 100 paket sembako disalurkan kepada warga kurang mampu yang tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Badung. Kegiatan yang dilaksanakan tepat pada momen Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri itu pun bertujuan untuk memperkuat nilai kepedulian sosial kepada sesama manusia.

Baca Selengkapnya icon click

Oknum Debt Collector Aniaya Sopir di Legian, Salah Satu Pelaku Positif Narkoba

balitribune.co.id I Kuta - Aksi pengerusakan dan pengeroyokan terjadi di Jalan Pantai Kuta Kelurahan Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Rabu, 25 Maret 2026 jam 01.30 Wita. Dua oknum Debt Collector (DC) masing - masing berinisial LG alias Arif (29) dan ON alias Mesak (29) melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir berinisial AY (29) asal Malang, Jawa Timur (Jatim).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.