Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jual Sabu Pakai Bungkus Permen, Arifin Diganjar 13 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Machmud Arifin (35) saat mengikuti sidang di PN Denpasar secara telekonferensi.
Balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memutuskan vonis 13 tahun penjara terhadap Machmud  Arifin (35), karena terbukti menjadi pengedar Narkotika jenis sabu dengan modus dikemas dalam bungkus permen. 
 
Hukuman terhadap pria asal  Pasuruan, Jawa Timur itu,  dijatuhkan oleh majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa dalam sidang yang digelar secara telekonferensi pada Kamis (28/5).
 Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum  (JPU)  Ida Ayu Ketut Sulasmi yakni 16 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidair 1 tahun penjara. 
 
Dalam sidang, ketua majelis hakim I Ketut Kimiarsa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika jenis sabu seberat 28,09 gram netto. 
 
Perbuatan terdakwa ini telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
Selain dijebloskan ke penjara selama 13 tahun, majelis hakim juga membebankan terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 2 miliar rupiah. "Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka terdakwa harus mengantinya dengan pidana 1 tahun penjara," tegas Hakim Kimiarsa.
 
Setelah membacakan putusannya, Hakim Kimiarsa memberi kesempatan baik kepada terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya maupun Jaksa Sulasmi untuk menanggapi putusan tersebut. "Kami menerima Yang Mulia," kata Bambang Purwanto dari PBH Peradi Denpasar, selaku penasehat hukum terdakwa. "Menerima juga Yang Mulia," timpal Jaksa Sulasmi.
 
Asal tahu saja, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polda Bali pada 9 Januari 2020 sekitar pukul 21.00 Wita. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait kelibatan terdakwa dalam sindikat peredaran gelap sabu di wilayah Denpasar dan Badung. 
 
Setelah memantau pergerakan terdakwa, petugas  kemudian melakukan pengerebekan di kamar kos terdakwa yang beralamat di Jalan Taman Sari 2, Kamar No.6, Desa Tanjung Benoa, Kuta Selatan Badung. 
 
Bersamaan dengan penangkapan yang disertai pengeledahan itu, petugas menemukan sejumlah barang bungkti berupa 1 buah kotak cotton bud terdapat 3 buah plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing yakni 9, 56 gram netto, 9,67 gram netto, dan 4,96 gram netto. 
 
Selain itu petugas juga menemukan 1 kemasan permen Xylitol  berisi 12 paket sabu dengan berat yang bervareasi, dan 1 kemasan permen mentos wana biru juga berisi 12 paket sabu dengan berat yang berbeda pula. 
 
"Jadi total berat barang berupa kristal bening yang mengandung Narkotika jenis sabu 29,09 gram netto, serta ada juga barang bukti berupa 1 unit timbangan elektrik, 1 bandel plastik klip, dan 1 unit smarwacth warna hitam," beber Jaksa Lasmi dalam dakwaannya. 
 
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa sabu dalam kotak cotton bud adalah barang titipan seseorang bernama Romi (DPO) sedangkan sabu dalam kemasan permen didapat dengan cara membeli dari sesorang bernama Anton (DPO) seharga Rp 7.500.000. 
 
Rencananya, 24 paket sabu yang dikemas dalam bungkus permen tersebut akan dijual oleh terdakwa dari harga Rp 250 ribu hingga Rp 450 per paket. "Bahwa terdakwa sampai saat ini (sebelum ditangkap) sudah tiga kali mendapat barang dari Anton. Di mana, pertama kali pada bulan November 2019, setelah itu bulan Desember 2019, dan terakhir pada tanggal 2 Januari 2020," ujar Jaksa dari Kejati Bali ini. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Gara-Gara Kucing Melintas, Warga Temukan Bayi Dibuang di Goa Gong

balitribune.co.id | Mangupura - Kasus pembuangan bayi kembali menggemparkan warga Bali. Kali ini, seorang bayi perempuan ditemukan telantar di semak-semak kawasan Goa Gong, Jalan Goa Betel, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Beruntung, bayi malang tersebut berhasil diselamatkan setelah ditemukan oleh seorang warga bernama Matias Lau Kolly (25) pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 23.43 WITA.

Baca Selengkapnya icon click

Putaran Pembuka Moto3 Junior, Binaan Astra Honda Siap Taklukan Sirkuit Barcelona

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda Indonesia binaan PT Astra Honda Motor (AHM), Muhammad Kiandra Ramadhipa, siap melesat kencang hadapi tantangan baru pada ajang Moto3 Junior World Championship 2026 yang dimulai akhir pekan ini pada 21-24 Mei 2026, di Sirkuit Barcelona-Catalunya, Spanyol. Musim ini menjadi langkah penting dalam perjalanan karier Ramadhipa setelah tampil impresif pada European Talent Cup (ETC) tahun lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujud Transparansi, Kelurahan Penarukan Mulai Lakukan Penempelan Stiker di Rumah Penerima Bantuan Pemerintah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kelurahan Penarukan bersama Dinas Sosial Kabupaten Buleleng secara simbolis memulai penempelan stiker di rumah penerima bantuan pemerintah di Lingkungan Jarat, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Jumat (22/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Modus Catut Nama Kapolres Buleleng, Sasar Anggota DPRD

balitribune.co.id | Singaraja - Kasus dugaan penipuan dengan mencatut nama dan foto Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, menyasar sejumlah anggota DPRD Buleleng. Pelaku menggunakan nomor WhatsApp palsu dan menghubungi para anggota dewan untuk meminta sejumlah uang.

Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, membenarkan bahwa dirinya sempat dihubungi oleh nomor yang mengatasnamakan Kapolres tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.