Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jual Sabu Pakai Bungkus Permen, Arifin Diganjar 13 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Machmud Arifin (35) saat mengikuti sidang di PN Denpasar secara telekonferensi.
Balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memutuskan vonis 13 tahun penjara terhadap Machmud  Arifin (35), karena terbukti menjadi pengedar Narkotika jenis sabu dengan modus dikemas dalam bungkus permen. 
 
Hukuman terhadap pria asal  Pasuruan, Jawa Timur itu,  dijatuhkan oleh majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa dalam sidang yang digelar secara telekonferensi pada Kamis (28/5).
 Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum  (JPU)  Ida Ayu Ketut Sulasmi yakni 16 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidair 1 tahun penjara. 
 
Dalam sidang, ketua majelis hakim I Ketut Kimiarsa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika jenis sabu seberat 28,09 gram netto. 
 
Perbuatan terdakwa ini telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
Selain dijebloskan ke penjara selama 13 tahun, majelis hakim juga membebankan terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 2 miliar rupiah. "Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka terdakwa harus mengantinya dengan pidana 1 tahun penjara," tegas Hakim Kimiarsa.
 
Setelah membacakan putusannya, Hakim Kimiarsa memberi kesempatan baik kepada terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya maupun Jaksa Sulasmi untuk menanggapi putusan tersebut. "Kami menerima Yang Mulia," kata Bambang Purwanto dari PBH Peradi Denpasar, selaku penasehat hukum terdakwa. "Menerima juga Yang Mulia," timpal Jaksa Sulasmi.
 
Asal tahu saja, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polda Bali pada 9 Januari 2020 sekitar pukul 21.00 Wita. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait kelibatan terdakwa dalam sindikat peredaran gelap sabu di wilayah Denpasar dan Badung. 
 
Setelah memantau pergerakan terdakwa, petugas  kemudian melakukan pengerebekan di kamar kos terdakwa yang beralamat di Jalan Taman Sari 2, Kamar No.6, Desa Tanjung Benoa, Kuta Selatan Badung. 
 
Bersamaan dengan penangkapan yang disertai pengeledahan itu, petugas menemukan sejumlah barang bungkti berupa 1 buah kotak cotton bud terdapat 3 buah plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing yakni 9, 56 gram netto, 9,67 gram netto, dan 4,96 gram netto. 
 
Selain itu petugas juga menemukan 1 kemasan permen Xylitol  berisi 12 paket sabu dengan berat yang bervareasi, dan 1 kemasan permen mentos wana biru juga berisi 12 paket sabu dengan berat yang berbeda pula. 
 
"Jadi total berat barang berupa kristal bening yang mengandung Narkotika jenis sabu 29,09 gram netto, serta ada juga barang bukti berupa 1 unit timbangan elektrik, 1 bandel plastik klip, dan 1 unit smarwacth warna hitam," beber Jaksa Lasmi dalam dakwaannya. 
 
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa sabu dalam kotak cotton bud adalah barang titipan seseorang bernama Romi (DPO) sedangkan sabu dalam kemasan permen didapat dengan cara membeli dari sesorang bernama Anton (DPO) seharga Rp 7.500.000. 
 
Rencananya, 24 paket sabu yang dikemas dalam bungkus permen tersebut akan dijual oleh terdakwa dari harga Rp 250 ribu hingga Rp 450 per paket. "Bahwa terdakwa sampai saat ini (sebelum ditangkap) sudah tiga kali mendapat barang dari Anton. Di mana, pertama kali pada bulan November 2019, setelah itu bulan Desember 2019, dan terakhir pada tanggal 2 Januari 2020," ujar Jaksa dari Kejati Bali ini. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

PDIP Buleleng Serukan Solidaritas untuk Korban Bencana Banjir di Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Menyikpai bencana banjir akibat hujan deras dan cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Bali pada 9–10 September 2025, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana dan musibah tersebut. Terlebih bencana tersebut menimbulkan korban jiwa, kerusakan rumah warga, serta infrastruktur di beberapa kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya icon click

Menghindari Beban Berlebih Masyarakat, Dewan Minta Pembahasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Ditunda

balitribune.co.id | Singaraja - DPRD Buleleng melalui Panitia Khusus (Pansus) 1 pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk ditunda. Usulan penundaan itu disampaikan Ketua Pansus I, Dewa Nyoman Sukardina, SE, dalam rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Senin (15/9). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Truk Rem Blong Tabrak Pohon dan Tiang WiFi di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Kecelakaan tunggal terjadi di jalur Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Bypass Ir Soekarno, Banjar Sanggulan, Desa Banjaranyar, Kecamatan Kediri, Tabanan pada Senin (15/9) sore. Kecelakaan tunggal itu terjadi pada sebuah truk yang sedang melintas dari arah Gilimanuk menuju Denpasar sekitar pukul 14.30 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Jembatan Gantung Yehembang Diresmikan, Permudah Akses Siswa dan Warga

balitribune.co.id | Negara - Harapan warga Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo untuk adanya akses yang lebih dekat menuju SMP Negeri 3 Mendoyo akhirnya terwujud. Wilayah permukiman yang dipisahkan oleh sungai ini kini telah dihubungkan dengan jembatan gantung. Jembatan Sri Kirana ini diresmikan Senin (15/9) kemarin.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komunitas ID42NER Bali Cepat Tanggap Bantu Warga Terdampak Banjir di Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Komunitas otomotif ID42NER Bali menunjukkan aksi nyata solidaritas dengan turun langsung membantu masyarakat terdampak banjir di kawasan Ubung Kaja, Denpasar, Senin (15/9). Banjir yang melanda wilayah tepi Sungai Jalan Witaraja itu menyebabkan kerusakan cukup parah: 48 Kepala Keluarga (KK) terdampak, ratusan sepeda motor dan puluhan mobil rusak berat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.