Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jual Tembakau Gorila, Pasutri Dibekuk

Bali Tribune/ DITANGKAP - Firman Agung (19) dan Yuniar Dita (22) dialam rilis di Mapolresta Denpasar, Jumat (15/2). Keduanya diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polresta Denpasar dan Satgas CTOC pada Rabu (6/2) beserta barang bukti 193 paket tembakau gorilla dengan berat bersih 448,92 gram.

Bali Tribune, Denpasar - Pasangan suami-istri (pasutri) siri, Firman Agung (19) asal Banyuwangi dan Yuniar Dita (22) ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polresta Denpasar dan Satgas CTOC di Jalan Tegal Dukuh Denpasar Barat, Rabu (6/2) pukul 21.30 Wita. Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti sebanyak 193 paket tembakau gorila dengan berat bersih 448,92 gram. Penangkapan kedua tersangka berdasarkan info masyarakat bahwa di lokasi penangkapan memang sering terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut selama beberapa hari. Setelah berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku, pada pukul 21.30 petugas melihat yang bersangkutan berada di Jalan Tegal Dukuh dan langsung melakukan penangkapan. “Mereka menyimpan barang bukti berupa tembakau gorila di kamar rumah tersangka untuk diedarkan,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, SI.k, Jumat (15/2) siang. Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, nihil ditemukan barang bukti. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar rumah tersangka dan ditemukan 193 paket tembakau gorila dengan berat bersih 448,92 gram. “Mereka mengaku belinya secara online dan dibungkusi seberat sekitar 400 gram. Dijual harga Rp500 ribu, untung mereka Rp300 ribuan. Ngakunya karena kepepet ekonomi dan baru pertama kali,” terangnya. Tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dibeli lewat online. Sehingga keberadaan bandarnya tidak diketahui lantaran barang juga dikirim lewat jasa ekspedisi JNE. Dengan modal Rp13 juta transaksi jual beli barang haram ini telah digeluti Firman selama setahun. Sementara, Yuniar kebagian tugas membungkusi ganja ini ke dalam plastik klip berlabel. Per harinya ada saja konsumen yang membeli, setidaknya lima paket terjual laris. “Ada mahasiswa dan juga pekerja. Setiap pengiriman setengah kiloan,” tutur pelaku. Ruddi sendiri mengimbau keras agar masyarakat tidak dan berhenti menggunakan tembakau gorila maupun narkotika lainnya. Juga dengan disitanya barang bukti sebanyak ini dikatakannya mampu menyelamatkan 2.500 jiwa generasi muda. Jajarannya pun masih melakukan pendalaman terkait akun yang menjual ganja gorila tersebut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 (2) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan pidana denda Rp800 juta sampai dengan Rp8 miliar. Dan Pasal 114 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan pidana denda Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

wartawan
redaksi
Category

Outlet Baru 7AM 7PM Sanur Dibuka 26 Juli 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Sanur yang menjadi kawasan wisata bagi turis asing dan domestik maupun warga lokal Bali dilirik pelaku bisnis usaha kuliner. Salah satunya 7AM 7PM kini membuka outlet baru di Sanur, Denpasar. General Manager 7AM 7PM, Gary Foster mengatakan, 7AM 7PM Sanur adalah outlet yang ke-4 di Bali. 

Baca Selengkapnya icon click

Sekolah Terancam Ambruk Akibat Galian C Ilegal, DPRD Karangasem Desak KLH dan Polda Bali Bertindak

balitribune.co.id | Amlapura - Maraknya praktik pertambangan Galian C ilegal di wilayah Desa Buanagiri, Kecamatan Bebandem, Karangasem, menuai sorotan tajam. Belasan usaha tambang yang beroperasi tanpa izin tersebut diduga melakukan pengerukan material pasir dan batu secara membabi buta, yang kini dinilai membahayakan keselamatan warga dan merusak ekosistem lingkungan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Jual Beli Tanah di Bali Berakhir Damai, Warga AS Cabut Laporan di Polda

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa jual beli tanah antara warga negara Amerika Serikat (AS), Scott Bennet Trout (63), dengan rekannya, Made Pamelarina Sugianyar (49), yang sempat bergulir di Polda Bali, akhirnya menemui titik terang. Kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai.

Baca Selengkapnya icon click

Veritas Intercultural School Resmi Diluncurkan, Awali Transformasi Pendidikan Berstandar Internasional

balitribune.co.id | Mangupura - Bertepatan Hari Anak Nasional 2026, Veritas Intercultural School (VIS) Bali, Bintaro dan Kelapa Gading resmi diluncurkan, mengawali transformasi pendidikan berstandar internasional. Peluncuran Veritas Intercultural School dilakukan di VIS Bali, Kerobokan Kabupaten Badung, Kamis (23/7/2026) dihadiri Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KOPJAS Pejuang Pariwisata Ajak Driver Bali Beralih ke Badan Usaha Resmi

balitribune.co.id | Gianyar - Koperasi Jasa (KOPJAS) Pejuang Pariwisata Bali memanfaatkan momentum peringatan hari jadinya yang pertama untuk menegaskan komitmennya membangun industri transportasi pariwisata yang legal, profesional, dan berkelanjutan. Melalui tema "Legal, Tumbuh, Berjalan Sukses Bersama Keluarga", koperasi ini ingin menjadi contoh bagi para pelaku usaha transportasi wisata di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Resto The Jingga Villas di Lembongan Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Semarapura - Kebakaran hebat melanda bangunan restoran The Jingga Villas yang berlokasi di Dusun Kelod, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Rabu (22/7/2026) dini hari. Api diduga muncul akibat hubungan pendek arus listrik (korsleting).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.