Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jual Tembakau Gorila, Pasutri Dibekuk

Bali Tribune/ DITANGKAP - Firman Agung (19) dan Yuniar Dita (22) dialam rilis di Mapolresta Denpasar, Jumat (15/2). Keduanya diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polresta Denpasar dan Satgas CTOC pada Rabu (6/2) beserta barang bukti 193 paket tembakau gorilla dengan berat bersih 448,92 gram.

Bali Tribune, Denpasar - Pasangan suami-istri (pasutri) siri, Firman Agung (19) asal Banyuwangi dan Yuniar Dita (22) ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polresta Denpasar dan Satgas CTOC di Jalan Tegal Dukuh Denpasar Barat, Rabu (6/2) pukul 21.30 Wita. Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti sebanyak 193 paket tembakau gorila dengan berat bersih 448,92 gram. Penangkapan kedua tersangka berdasarkan info masyarakat bahwa di lokasi penangkapan memang sering terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut selama beberapa hari. Setelah berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku, pada pukul 21.30 petugas melihat yang bersangkutan berada di Jalan Tegal Dukuh dan langsung melakukan penangkapan. “Mereka menyimpan barang bukti berupa tembakau gorila di kamar rumah tersangka untuk diedarkan,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, SI.k, Jumat (15/2) siang. Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, nihil ditemukan barang bukti. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar rumah tersangka dan ditemukan 193 paket tembakau gorila dengan berat bersih 448,92 gram. “Mereka mengaku belinya secara online dan dibungkusi seberat sekitar 400 gram. Dijual harga Rp500 ribu, untung mereka Rp300 ribuan. Ngakunya karena kepepet ekonomi dan baru pertama kali,” terangnya. Tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dibeli lewat online. Sehingga keberadaan bandarnya tidak diketahui lantaran barang juga dikirim lewat jasa ekspedisi JNE. Dengan modal Rp13 juta transaksi jual beli barang haram ini telah digeluti Firman selama setahun. Sementara, Yuniar kebagian tugas membungkusi ganja ini ke dalam plastik klip berlabel. Per harinya ada saja konsumen yang membeli, setidaknya lima paket terjual laris. “Ada mahasiswa dan juga pekerja. Setiap pengiriman setengah kiloan,” tutur pelaku. Ruddi sendiri mengimbau keras agar masyarakat tidak dan berhenti menggunakan tembakau gorila maupun narkotika lainnya. Juga dengan disitanya barang bukti sebanyak ini dikatakannya mampu menyelamatkan 2.500 jiwa generasi muda. Jajarannya pun masih melakukan pendalaman terkait akun yang menjual ganja gorila tersebut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 (2) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan pidana denda Rp800 juta sampai dengan Rp8 miliar. Dan Pasal 114 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan pidana denda Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

wartawan
redaksi
Category

Tembus Top 3 Klasemen, Pebalap Astra Honda Tampil Kencang di IATC Motegi

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM), M. Badly Ayatullah, kembali menunjukkan performa impresifnya yang kencang pada putaran keempat Idemitsu Asia Talent Cup (IATC) 2025 di Mobility Resort Motegi, Jepang (27–28/9).

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Bagikan "Jurus Cari Aman" Berkendara

balitribune.co.id | Denpasar – Keselamatan di jalan raya menjadi prioritas utama bagi setiap pengendara. Menyadari hal tersebut, Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali, melalui tim Safety Riding, kembali menggaungkan pentingnya persiapan dan kesadaran penuh saat berkendara melalui kampanye #Cari_Aman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabanan Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025

balitribune.co.id | Tabanan - Mewakili Bupati Tabanan, Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, menghadiri pelaksanaan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 di Kabupaten Tabanan, yang digelar di halaman depan Kantor Bupati Tabanan, Rabu (1/10). Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkokoh semangat kebangsaan dan mempertegas nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar negara.

Baca Selengkapnya icon click

DAYATARA Kembali Hadir, Danamon Dukung Kesetaraan Penyandang Disabilitas

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”, BEI: BDMN) dengan bangga kembali luncurkan program DAYATARA Internship Program for Persons with Disabilities untuk kedua kalinya. DAYATARA adalah inisiatif Danamon untuk mewujudkan keberagaman, kesetaraan, serta lingkungan kerja inklusif (diversity, equality, and inclusion atau “DEI”).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pagar Tembok GWK Dibongkar, Warga Kembali Buka Warung

balitribune.co.id | Mangupura - Setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menerbitkan Surat Rekomendasi pada Selasa 30 September 2025 malam yang mendorong Gubernur Bali bersama jajaran OPD terkait untuk segera membongkar pagar tembok GWK yang menutup akses warga, akhirnya pada 1 Oktober 2025 pagi, pihak manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) telah membongkar pagar tembok GWK yang sempat menutup akses warga Banjar Giri Dharma Desa Ungasan

Baca Selengkapnya icon click

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Gusti Anom Gumanti Bacakan Ikrar

balitribune.co.id | Mangupura - Peringatan Hari Kesaktian Pancasila diperingati dengan Upacara yang dipimpin oleh Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta sebagai Inspektur Upacara, di Lapangan Mangupraja Mandala Puspem Badung pada Rabu (1/10).

Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, membacakan Ikrar Pancasila dalam upacara tersebut, yang juga dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.