Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jual Tembakau Gorilla, Gagal Jadi Pilot

Bali Tribune/ TEMBAKAU - Kedua terdakwa menjalani sidang di PN Denpasar, Rabu (3/7).
balitribune.co.id | Denpasar - Cita-cita Firman Agung Suganda (20) menjadi Pilot akhirnya terkubur. Musababnya, dia bersama kekasih hatinya, Yuniar Dita Triani (23) harus berurusan dengan hukum karena diduga menjadi penjual narkotika jenis tembakau Gorilla.
 
Keduanya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (3/7), beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari.
 
Sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Maya, bahwa Firman yang tinggal di Asrama Praja Raksaka Blok B-48, Pemongan Denpasar Selatan, masih berstatus baru mendaftar kuliah penerbangan. Saat jaksa Maya membacakan berkas dakwaannya di hadapan majelis hakim diketuai I Wayan Kawisada, pasangan kekasih ini hanya bisa menunduk lesu. 
 
Di depan majelis hakim diketuai Sri Wahyuni Ariningsih, Jaksa Maya menunturkan, berawal pada Selasa, 5 Februari 2019 sekitar pukul 13.00 Wita, terdakwa Firman memesan tembakau gorilla yang mengandung sediaan narkotik 5-FLUORO ADB secara online, melalui akun instagram seharga Rp 13 juta. Firman membayar pesanan itu melalui transfer menggunakan rekening bank milik Yuniar.
 
Keesokan harinya, Firman menerima paket di dalamnya berisi narkotika berupa tembakau gorilla atau sinte, yang dikirim melalui jasa pengiriman kilat. Lalu Firman membeli campuran tembakau, selanjutnya mencampurnya ke tembakau gorilla dan membuat paketan tembakau gorilla seharga Rp 250 ribu dan paketan Rp 500 ribu.
 
"Sedangkan Yuniar bertugas menerima pesanan dan menerima uang hasil penjualan. Setelah ada yang memesan, Yuniar kemudian menyampaikan ke Firman. Dan Firman atau orang bernama Adam menempel pesanan itu di tempat yang telah disepakati," ungkap Jaksa Maya.
 
Ulah para terdakwa itu pun akhirnya terendus pihak kepolisian dan melakukan penyelidikan ke tempat tinggal kedua terdakwa di Perumahan Graha Andakasa, Jalan Tegal Dukuh I, Penamparan, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat. Tiba di alamat itu, petugas melihat seorang laki-laki keluar dengan gerak-gerik mencurigakan. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di tempat tinggal para terdakwa. 
 
"Ditemukan di lantai kamar 182 paket plastik klip tembakau gorilla seberat 334,36 gram, 10 paket plastik klip tembakau gorilla dan satu baskom berisi tembakau gorilla dengan berat 114,56 gram. Juga ditemukan barang bukti terkait lainnya. Keduanya beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk diproses," jelas jaksa Maya.
 
Atas perbuatannya ini, para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  Sementara terhadap dakwaan jaksa, para terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Simpan 280 Gram Sabu Siap Edar, Polisi Tangkap Oknum PPPK Dishub Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan – Tim Satresnarkoba Polres Tabanan menangkap seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan berinisial IGBBY (32).

Pria asal Karangasem ini diringkus di kamar kosnya karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat ratusan gram siap edar.

Baca Selengkapnya icon click

Rencana 'Regrouping' Dua SD, Disdik Tabanan Tunggu SK Bupati

balitribune.co.id I Tabanan - Dinas Pendidikan (Disdik) Tabanan memastikan rencana penggabungan atau regrouping dua sekolah dasar (SD) di tahun ini dilakukan setelah ada dasar hukumnya.

Saat ini Disdik Tabanan masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati. Selama payung hukum itu belum turun, para murid di dua SD yang hendak digabung itu belajar seperti biasa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tolak Pemindahan Penyeberangan ke Pelabuhan Celukan Bawang, Puluhan Sopir Logistik Geruduk Kantor Dewan

balitribune.co.id I Negara - Puluhan sopir logistik lintas Jawa-Bali mendatangi gedung DPRD Kabupaten Jembrana, Senin (20/7/2026). Mereka mengeruduk kantor dewan lantaran merasa resah atas persoalan kemacetan hingga antrean panjang yang kerap terjadi baik di Pelabuhan Gilimanuk maupun Ketapang. Mereka juga menyampaikan penolakan terhadap pemindahan penyeberangan angkutan logistik ke Pelabuhan Celukan Bawang, Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Bulan Gaji Belum Dibayar, 32 Pekerja TPS3R Bumi Resik Asri Mogok Kerja

balitribune.co.id I Mangupura - Sebanyak 32 pekerja TPS3R Bumi Resik Asri di Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Badung, melakukan aksi mogok kerja setelah gaji mereka selama tiga bulan, yakni Mei hingga Juli 2026, belum dibayarkan. Aksi tersebut menyebabkan pelayanan pengangkutan sampah di wilayah Sempidi terganggu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Curi Belasan Perhiasan Emas, Dua Warga Asal Tejakula Diringkus Polsek Ubud

balitribune.co.id I Gianyar - Kerja cepat Unit Reskrim Polsek Ubud membuahkan hasil. Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan yang terjadi di Banjar Petulu Desa, Kecamatan Ubud, dan mengamankan dua orang pelaku.

Kedua pelaku masing-masing berinisial GSA (33), perempuan, dan KSD (33), laki-laki. Keduanya merupakan warga Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Tangkap Residivis Pembobol Tiga Villa di Ubud

balitribune.co.id I Gianyar - Jajaran kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Ubud bersama Satreskrim Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus pencurian berantai yang menyasar sejumlah villa di kawasan wisata Ubud. Seorang pria berinisial GEDE SPM (52) yang merupakan residivis berhasil diamankan setelah diduga menjadi pelaku utama dalam serangkaian aksi pencurian tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.