Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jual Tembakau Gorilla, Gagal Jadi Pilot

Bali Tribune/ TEMBAKAU - Kedua terdakwa menjalani sidang di PN Denpasar, Rabu (3/7).
balitribune.co.id | Denpasar - Cita-cita Firman Agung Suganda (20) menjadi Pilot akhirnya terkubur. Musababnya, dia bersama kekasih hatinya, Yuniar Dita Triani (23) harus berurusan dengan hukum karena diduga menjadi penjual narkotika jenis tembakau Gorilla.
 
Keduanya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (3/7), beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari.
 
Sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Maya, bahwa Firman yang tinggal di Asrama Praja Raksaka Blok B-48, Pemongan Denpasar Selatan, masih berstatus baru mendaftar kuliah penerbangan. Saat jaksa Maya membacakan berkas dakwaannya di hadapan majelis hakim diketuai I Wayan Kawisada, pasangan kekasih ini hanya bisa menunduk lesu. 
 
Di depan majelis hakim diketuai Sri Wahyuni Ariningsih, Jaksa Maya menunturkan, berawal pada Selasa, 5 Februari 2019 sekitar pukul 13.00 Wita, terdakwa Firman memesan tembakau gorilla yang mengandung sediaan narkotik 5-FLUORO ADB secara online, melalui akun instagram seharga Rp 13 juta. Firman membayar pesanan itu melalui transfer menggunakan rekening bank milik Yuniar.
 
Keesokan harinya, Firman menerima paket di dalamnya berisi narkotika berupa tembakau gorilla atau sinte, yang dikirim melalui jasa pengiriman kilat. Lalu Firman membeli campuran tembakau, selanjutnya mencampurnya ke tembakau gorilla dan membuat paketan tembakau gorilla seharga Rp 250 ribu dan paketan Rp 500 ribu.
 
"Sedangkan Yuniar bertugas menerima pesanan dan menerima uang hasil penjualan. Setelah ada yang memesan, Yuniar kemudian menyampaikan ke Firman. Dan Firman atau orang bernama Adam menempel pesanan itu di tempat yang telah disepakati," ungkap Jaksa Maya.
 
Ulah para terdakwa itu pun akhirnya terendus pihak kepolisian dan melakukan penyelidikan ke tempat tinggal kedua terdakwa di Perumahan Graha Andakasa, Jalan Tegal Dukuh I, Penamparan, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat. Tiba di alamat itu, petugas melihat seorang laki-laki keluar dengan gerak-gerik mencurigakan. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di tempat tinggal para terdakwa. 
 
"Ditemukan di lantai kamar 182 paket plastik klip tembakau gorilla seberat 334,36 gram, 10 paket plastik klip tembakau gorilla dan satu baskom berisi tembakau gorilla dengan berat 114,56 gram. Juga ditemukan barang bukti terkait lainnya. Keduanya beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk diproses," jelas jaksa Maya.
 
Atas perbuatannya ini, para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  Sementara terhadap dakwaan jaksa, para terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Perkuat Sinergi Desa dan Kelurahan Percepat Penanganan Sampah

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat sinergi dengan desa dan kelurahan dalam upaya percepatan penanganan sampah. Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, saat memimpin rapat bersama para perbekel dan lurah se-Kota Denpasar di Gedung Graha Sewakadarma (GSD) Kota Denpasar, Senin (15/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.