Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jumlah Saksi Dugaan Korupsi BBM Dinkes Tabanan Bertambah Jadi 20 Orang

Penggeledahan
Bali Tribune / PENGGELEDAHAN - Tim penyidik dari Kejari Tabanan saat melakukan penggeledahan di Kantor Dinkes Tabanan.

balitribune.co.id I Tabanan – Jumlah saksi yang diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan dugaan korupsi anggaran belanja bahan bakar minyak dan makan minum (BBM-mamin) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tabanan terus bertambah seiring proses penyidikan yang terus bergulir.

Sampai dengan Rabu (19/8/2026), setidaknya ada 20 orang saksi yang telah diminta keterangannya terkait dugaan korupsi yang sempat diwarnai dengan penggeledahan Kantor Dinkes Tabanan pada awal pekan lalu.

Kasipidsus Kejari Tabanan, I Made Santiawan, menjelaskan bahwa tim penyidik masih melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap dugaan korupsi yang terjadi sepanjang tahun anggaran 2023-2025 tersebut.

“Kemarin dan hari ini masih (pemeriksaan saksi-saksi). Masih berlanjut. Maraton. (Jumlah saksi yang sudah diperiksa) sementara ada 20 orang,” jelas Santiawan pada Rabu (19/8/2026).

Jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan dalam tahap penyelidikan sebelum dugaan korupsi ini ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan sejak awal Agustus 2026 lalu. Menurutnya, tidak menutup peluang jumlah saksi masih akan terus bertambah karena adanya pertimbangan kendala teknis.

Kendala ini di antaranya beberapa pegawai Dinkes sudah ada yang pindah tugas ke dinas/badan lainnya. “Karena banyak juga (pegawai) yang telah pindah dari Dinkes,” imbuh Santiawan. Santiawan enggan merinci lebih jauh materi pemeriksaan secara umum terhadap para saksi yang telah diminta keterangannya. “Yang pasti terkait anggaran BBM dan mamin,” tegasnya.

Sekadar mengingat, dugaan korupsi anggaran belanja BBM dan mamin di Dinkes ini mencuat setelah penyidik Kejari Tabanan melakukan penggeledahan pada Senin (10/8) lalu. Penggeledahan itu dilakukan untuk sehubungan dugaan korupsi yang diduga terjadi sepanjang tahun anggaran 2023 hingga 2025 itu ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dalam penggeladahan yang dilakukan sejak siang hingga malam hari itu, penyidik Kejari Tabanan menyita 126 dokumen anggaran sebagai barang bukti. Tidak hanya itu, penyidik juga menyita beberapa perangkat elektronik seperti laptop dan alat komunikasi seperti ponsel serta uang tunai senilai Rp 8.012.000. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, potensi awal kerugian dari dugaan korupsi tersebut berkisar Rp 300 juta. 

wartawan
JIN
Category

Layanan Homecare Puskesmas Mengwi I, Solusi Kesehatan Bagi Pasien Berbaring di Rumah

balitribune.co.id | Mangupura - Bagi sebagian orang, pergi ke puskesmas mungkin hanya membutuhkan perjalanan beberapa menit. Namun, bagi pasien yang sudah lama terbaring di tempat tidur (bedridden), sekadar keluar rumah untuk berobat bisa menjadi tantangan besar.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kabel Fiber Optik Megaburan, Dinas Kominfosanti Buleleng Kembali Turun Tangan

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai mempercepat penataan jaringan kabel fiber optik yang selama ini terlihat semrawut di sejumlah ruas jalan di Kota Singaraja. Langkah tersebut dilakukan untuk mengakhiri kesan kumuh akibat kabel yang menjuntai sekaligus menciptakan jaringan telekomunikasi yang lebih tertib, aman, dan selaras dengan wajah kota.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pascagempa NTT, AHM Perkuat Layanan Kesehatan untuk Mobilitas Produktif Masyarakat

balitribune.co.id | Manggarai - PT Astra Honda Motor (AHM) secara sigap memberikan dukungan kepada masyarakat yang terdampak gempa bumi sejak Agustus di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui berbagai rangkaian bantuan kemanusiaan. Berkolaborasi dengan pemerintah, AHM memperkuat salah satu fondasi utama pemulihan yaitu prasarana pelayanan kesehatan di UPTD Puskesmas Warsawe, Kabupaten Manggarai Barat (3/10).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Sidang Pemalsuan Surat Subak Kerdung, Tim Hukum Terdakwa: Keterangan Ahli Ambigu dan "Ngeles"

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang kasus dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (6/10/2026). Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan dua ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy, yakni pakar hukum pertanahan Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H. dan pakar hukum pidana Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.