Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jurnalis Media Online asal Manggarai di Bali Bantu APD untuk Wartawan di Manggarai

Bali Tribune/ Kelompok jurnalis media online asal Manggarai, NTT di Bali memberikan bantuan Alat Pelindung Diri
Balitribune.co.id | Denpasar - Kelompok jurnalis media online asal Manggarai, NTT di Bali memberikan bantuan Alat Pelindung Diri  (APD) berupa masker dan hand sanitizer kepada wartawan di Manggarai, NTT. Bantuan tersebut diterima oleh sejumlah awak media di Kantor Radio Manggarai 88,00 FM, Rabu (15/04).
 
Koordinator aksi, Wawan Setiawan mengatakan, gerakan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama rekan - rekan jurnalis di Manggarai. "Gerakan ini merupakan solidaritas kami terhadap teman-teman jurnalis di Manggarai yang sangat membutuhkan APD tetapi sulit mendapatkannya. Maka timbul niat kami untuk menyisikan sedikit rezeki kami,” ungkapnya.
 
Dikatakannya, warrawan juga harus ikut mencegah dan memutuskan penularan maupun penyebaran virus corona. Sehingga wartawan harus selalu memakai APD saat meliput di lapangan. Aksi solidaritas ini diharapkan dapat bermanfaat bagi rekan-rekan jurnalis di Manggarai. Selain itu, diharapkan kepada awak media agar lebih mengutamakan kewaspadaan diri dan menaati imbauan pemerintah. “Menaati himbauan dari pemerintah dan memberikan edukasi serta pemahaman kepada masyarakat tentang virus Corona,” imbuhnya.
 
Perwakilan jurnalis di Manggarai, Yohanes Manasye menyampaikan terimakasih kepada rekan-rekan jurnalis di Denpasar yang telah mengirim masker dan hand sanitizer kepada teman-teman jurnalis di Manggarai. Sebab untuk mendapatkan APD di Manggarai saat ini sangat sulit. Sehingga membuat membuat teman - teman wartawan saat melalukan peliputan di lapangan tanpa menggunakan APD. "Terimakasih kepada teman-teman jurnalis di Denpasar. Dengan adanya bantuan ini kami merasa sangat terbantu sehingga saat kami liputan bisa menggunakan masker dan membersihkan tangan dengan hand sanitizer ini," ujarnya. 
wartawan
Bernard MB
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.