Denpasar, Bali Tribune
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hery Wiyanto, SH., SIk membenarkan seorang bos sebuah hotel di wilayah Bukit Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan berinisial IB SB alias Gus NK ditahan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan. "Benar, yang bersangkutan (tersangka - red) ditahan di Mapolda Bali sejak Junmat (22/4) lalu untuk dua puluh hari kedepan," ungkap Hery Wiyanto yang ditemui Bali Tribune di Mapolda Bali siang tadi.
Kasus ini berawal dari tersangka meminjam meminjam dana dari beberapa pengusaha hingga mencapai puluhan milliar rupiah dengan menjanjikan kepada para korban akan mendapatkan imbalan beberapa kamar atau kondotel, jika dirinya tidak mampu membayar pinjaman itu atau cek yang diberikan bolong. Namun setelah ditunggu - tunggu janji manis dari Gus NK tak kunjung terealisasi. Bahkan, ia memberikan 3 lembar cek BCA kepada korban namun setelah dicairkan ternyata rekening giro milik tersangka sudah tutup. "Korbannya ada tiga orang dengan total kerugian kurang lebih dua puluh miliar rupiah," terang mantan Kabid Humas Polda Bali ini.
Merasa ditipu, pengusaha yang menjadi korban tipu daya Gus NK itu merasa geram dan melaporkan melaporkan bos hotel ini ke Mapolda Bali dengan tuduhan penipuan pada tanggal 17 Maret 2015 dengan bukti laporan polisi; STTL/107/III/2015/SPKT/Polda Bali. Padahal sebelum dilaporkan ke polisi, para korban melakukan pendekatan secara kekeluargaan namun Gus NK selalu menghindar. "Karena dia (Gus NK - red) tidak ada niat baik, bahkan selalu menghindar dari para korban sehingga dilaporkan ke polisi. Padahal para korban sendiri sudah melakukan pendekatan secara baik - baik," bisik seorang sumber.