Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kabid Humas Polda Membenarkan Bos Hotel Ditahan

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hery Wiyanto, SH., SIk

Denpasar, Bali Tribune
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hery Wiyanto, SH., SIk membenarkan seorang bos sebuah hotel di wilayah Bukit Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan berinisial IB SB alias Gus NK ditahan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan. "Benar, yang bersangkutan (tersangka - red) ditahan di Mapolda Bali sejak Junmat (22/4) lalu untuk dua puluh hari kedepan," ungkap Hery Wiyanto yang ditemui Bali Tribune di Mapolda Bali siang tadi.
Kasus ini berawal dari tersangka meminjam meminjam dana dari beberapa pengusaha hingga mencapai puluhan milliar rupiah dengan menjanjikan kepada para korban akan mendapatkan imbalan beberapa kamar atau kondotel, jika dirinya tidak mampu membayar pinjaman itu atau cek yang diberikan bolong. Namun setelah ditunggu - tunggu janji manis dari Gus NK tak kunjung terealisasi. Bahkan, ia memberikan 3 lembar cek BCA kepada korban namun setelah dicairkan ternyata rekening giro milik tersangka sudah tutup. "Korbannya ada tiga orang dengan total kerugian kurang lebih dua puluh miliar rupiah," terang mantan Kabid Humas Polda Bali ini.
Merasa ditipu, pengusaha yang menjadi korban tipu daya Gus NK itu merasa geram dan melaporkan melaporkan bos hotel ini ke Mapolda Bali dengan tuduhan penipuan pada tanggal 17 Maret 2015 dengan bukti laporan polisi; STTL/107/III/2015/SPKT/Polda Bali. Padahal sebelum dilaporkan ke polisi, para korban melakukan pendekatan secara kekeluargaan namun Gus NK selalu menghindar. "Karena dia (Gus NK - red) tidak ada niat baik, bahkan selalu menghindar dari para korban sehingga dilaporkan ke polisi. Padahal para korban sendiri sudah melakukan pendekatan secara baik - baik," bisik seorang sumber.

wartawan
ray
Category

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) hadirkan pilihan warna terbaru pada skutik favorit premium fashionable, New Honda Stylo 160. Penyegaran pada skutik bergaya retro dan powerful ini hadir dengan pilihan warna baru Glam Grey serta Royal Violet yang siap mencuri perhatian saat menjalani mobilitas produktif harian dan bergaya di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click

Usai Curi Brankas Senilai Rp500 Juta, Pelaku Nekat Bakar Rumah Ipar

balitribune.co.id | Tabanan - Misteri kebakaran rumah di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri, Rabu (16/9/2026) lalu akhirnya terungkap. Kebakaran tersebut sengaja dipicu oleh AR (45), pedagang yang juga merupakan adik ipar korban, demi menutupi aksi pencurian brankas senilai Rp500 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.