Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kades Harus Sosialisasikan Pentingnya Prokes

Bali Tribune / RAKOR - Rakor penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) via Vidcon yang diikuti unsur Forkopimda Bangli, Rabu (3/2/2021).

balitribune.co.id | BangliMenindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi (Rakor) melalui video conference (vidcon) tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) dan Penanganan Covid-19 yang dipimpin Menteri Koordinator (Menko) Bidang Maritim dan Investasi (Marves) RI Jendral TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan, MPA, Dandim 1626/Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana, SIP, meminta agar seluruh kepala desa (kades) dan Satgas Covid-19 di desa turut aktif dan makin gencar memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan Prokes.

"Serta mengurangi segala bentuk aktivitas yang menimbulkan kerumunan, baik kegiatan adat maupun kegiatan lainnya. Mari kita bekerjasama dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini dengan selalu menerapkan Protokol Kesehatan melalui 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, dan menjaga jarak aman) dalam setiap kegiatan," tegas Dandim 1626/Bangli, Rabu (3/2), seraya menyarankan untuk diantisipasi agar tidak terjadi kerumunan saat merayakan Pagerwesi.

Rakor via vidcon tersebut juga dimonitor dan diikuti Bupati Bangli I Made Gianyar SE MHum, Kapolres Bangli, Kajari Bangli, Kasatpol PP dan Kadiskes juga Kadis Kominfo serta Bendesa Madya MDA Kabupaten Bangli, dan Kabag Pemkab Bangli. Dilanjutkan rakor dengan seluruh OPD dan Forkompimca Kabupaten Bangli, serta seluruh Perbekel dan lurah termasuk para Babinsa dan Bhabinkamtibmas melalui aplikasi zoom meeting di Ruang Vidcon Pemda Bangli.

Dalam kesempatan itu, Bupati Bangli sebagai pimpinan rakor menyampaikan agar seluruh kepala desa di wilayah Bangli menekankan kembali kepada masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan prokes pada setiap kegiatan. Serta selalu mematuhi setiap aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat dan daerah.

Letkol Gde Putu Suwardana juga menekankan beberapa hal yang menjadi perhatian yaitu, semua bentuk aturan maupun imbauan yang sudah dikeluarkan semasa pandemi Covid-19 agar dilaksanakan dengan baik tanpa ada toleransi kepada siapapun, Termasuk penerapan sanksi denda agar dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku secara humanis.

Kepada para Bendesa Adat juga diharapkan agar menjalankan Perarem Covid-19, sesuai dengan isi perarem serta menjalankan sanksi denda sesuai aturan perarem di masing-masing desa adat setempat. Khusus untuk upacara pernikahan agar tidak melaksanakan acara resepsi dan membatasi jumlah peserta pelaksana kegiatan tersebut.

"Semuanya harus dipertegas dengan surat edaran Bendesa Adat masing-masing kepada krama setempat. Ingat, tetap disiplin untuk mematuhi protokol kesehatan," tegas Dandim 1626/Bangli.

wartawan
Joko Muljono
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.