Kades Harus Sosialisasikan Pentingnya Prokes | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 4 February 2021 04:37
Joko Muljono - Bali Tribune
Bali Tribune / RAKOR - Rakor penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) via Vidcon yang diikuti unsur Forkopimda Bangli, Rabu (3/2/2021).

balitribune.co.id | BangliMenindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi (Rakor) melalui video conference (vidcon) tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) dan Penanganan Covid-19 yang dipimpin Menteri Koordinator (Menko) Bidang Maritim dan Investasi (Marves) RI Jendral TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan, MPA, Dandim 1626/Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana, SIP, meminta agar seluruh kepala desa (kades) dan Satgas Covid-19 di desa turut aktif dan makin gencar memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan Prokes.

"Serta mengurangi segala bentuk aktivitas yang menimbulkan kerumunan, baik kegiatan adat maupun kegiatan lainnya. Mari kita bekerjasama dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini dengan selalu menerapkan Protokol Kesehatan melalui 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, dan menjaga jarak aman) dalam setiap kegiatan," tegas Dandim 1626/Bangli, Rabu (3/2), seraya menyarankan untuk diantisipasi agar tidak terjadi kerumunan saat merayakan Pagerwesi.

Rakor via vidcon tersebut juga dimonitor dan diikuti Bupati Bangli I Made Gianyar SE MHum, Kapolres Bangli, Kajari Bangli, Kasatpol PP dan Kadiskes juga Kadis Kominfo serta Bendesa Madya MDA Kabupaten Bangli, dan Kabag Pemkab Bangli. Dilanjutkan rakor dengan seluruh OPD dan Forkompimca Kabupaten Bangli, serta seluruh Perbekel dan lurah termasuk para Babinsa dan Bhabinkamtibmas melalui aplikasi zoom meeting di Ruang Vidcon Pemda Bangli.

Dalam kesempatan itu, Bupati Bangli sebagai pimpinan rakor menyampaikan agar seluruh kepala desa di wilayah Bangli menekankan kembali kepada masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan prokes pada setiap kegiatan. Serta selalu mematuhi setiap aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat dan daerah.

Letkol Gde Putu Suwardana juga menekankan beberapa hal yang menjadi perhatian yaitu, semua bentuk aturan maupun imbauan yang sudah dikeluarkan semasa pandemi Covid-19 agar dilaksanakan dengan baik tanpa ada toleransi kepada siapapun, Termasuk penerapan sanksi denda agar dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku secara humanis.

Kepada para Bendesa Adat juga diharapkan agar menjalankan Perarem Covid-19, sesuai dengan isi perarem serta menjalankan sanksi denda sesuai aturan perarem di masing-masing desa adat setempat. Khusus untuk upacara pernikahan agar tidak melaksanakan acara resepsi dan membatasi jumlah peserta pelaksana kegiatan tersebut.

"Semuanya harus dipertegas dengan surat edaran Bendesa Adat masing-masing kepada krama setempat. Ingat, tetap disiplin untuk mematuhi protokol kesehatan," tegas Dandim 1626/Bangli.