Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polda Bali Ungkap Kasus Judol, 8 Tersangka Wanita

Bali Tribune / RILIS - Ditsiber Polda Bali saat merilis 10 kasus judol yang berhasil diungkap dalam sepekan

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali beserta jajarannya berhasil mengungkap 10 kasus judi online (judol) dalam kurun waktu lima pekan. Ditsiber Polda Bali mengungkap 4 kasus dengan jumlah 4 tersangka. Sementara Polresta Denpasar satu tersangka, Polres Gianyar satu tersangka, Polres Bangli dua tersangka, Polres Karangasem satu tersangka dan Polres Jembrana satu tersangka. Jadi, 10 kasus dengan jumlah 10 orang tersangka yang terdiri dari 8 orang perempuan dan dua orang pria. Mereka masing - masing berinisial NKAP (19) perempuan asal Gegelang Manggis Karangasem, DALC (24) perempuan asal Penebel Tabanan, VP (23) perempuan di Denpasar, NWSW (21) perempuan dari Rendang Karangasem, PJAP (21) perempuan asal Manggis Karangasem, NKSA (21) perempuan asal Busungbiu Buleleng, NPCW (19) perempuan asal Kawan Bangli, IWD (59) laki-laki asal Susut Bangli, NWRAA (22) perempuan dari Bebandem Karangasem, IKS (46) laki-laki asal Pekutatan Jembrana.

Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan bersama Dir Siber Polda AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan, pengungkapan kasus judol sebanyak ini hasil Patroli Siber Ditsiber Polda Bali bersama jajarannya. Modus operandi para tersangka rata-rata sama, yaitu dengan cara Endorsment judi online melalui Medsos Instagram. Pelaku mentransmisikan tautan bermuatan perjudian dengan URL sites.google.com/view/kyb-mantap pada bio di akun instagram bbyayu__ dengan url https://www.instagram.com/bbyayu_/, dan pada unggahan akun Instagram bbyayu__ menampilkan watermark kuy 4 D, BANDIT 4 D, dan Yoi 4 D, akun Instgram bbyayu_.

"Dengan keuntungan dari masing-masing pelaku mulai dari lima ratus ribu rupiah hingga ada yang mencapai enam puluh juta rupiah," ungkap Ranelfi.

Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dalam pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 1 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dan Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda sepuluh miliar rupiah," terang mantan Kapolres Tabanan ini.

Sementara Jansen mengatakan, pengungkapan kasus judol ini sebagai bukti keseriusan Polda Bali dan jajaran dalam mendukung dan menindak lanjuti program Astacita Presiden RI, khususnya dalam memberantas judol di wilayah hukum Polda Bali. Terkait para tersangka yang kebanyakan perempuan remaja dan bahkan ada yang berstatus pelajar/mahasiswa pihaknya sangat menyesalkan dan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya para orang tua untuk mengawasi apa yang menjadi aktifitas keseharian anak-anak.

"Jangan sampai anak - anak kita terjerumus atau terpancing dengan proses cara mencari uang yang gampang dan berakhir bermasalah dengan hukum," imbuhnya.

Mantan Kapolresta Denpasar ini juga meminta masyarakat yang suka bermain judol segera hentikan. Sebab selain akan bermasalah dengan hukum, judol dampaknya sangat berbahaya baik kepada diri sendiri maupun keluarga dan lingkungan.

"Sudah terbukti banyak sekali korban judol secara ekonomi. Kehidupannya melarat dan merusak mental nekat mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri. Mari bersama kita tolak dan lawan segala bentuk judol dan selamatkan generasi bangsa dari bahaya judol," ujarnya.

wartawan
RAY

Selamat Memperingati Hari Pahlawan

Segenap Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Badung mengucapkan Selamat Memperingati Hari Pahlawan 10 November 2025.

“Pahlawanku Teladanku, Terus Bergerak Melanjutkan Perjuangan.”

Mari kita kobarkan semangat kepahlawanan dalam diri, meneladani perjuangan para pahlawan bangsa
untuk membangun Badung yang maju, berdaya saing, dan berkarakter.

Baca Selengkapnya icon click

Soal Penyesuaian Target Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026, Ketua DPRD Badung: Sangat Realisitis dan Keputusan yang Tepat

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti mengapresiasi langkah pemerintah yang telah merespons seluruh masukan secara jelas dan komprehensif terhadap pemandangan umum (PU) fraksi-fraksi DPRD Badung atas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komisi IV DPRD Badung Kawal Bansos Hari Raya Rp2 Juta per KK

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi IV DPRD Badung mengaku akan terus mengawal seluruh bantuan kepada masyarakat Kabupaten Badung. Sejumlah bantuan yang sedang 'hot' akan disalurkan oleh Pemkab Badung adalah bantuan sosial (Bansos) tunai untuk hari raya sebesar Rp2 juta per KK. Bansos kali kedua yang disalurkan lewat Dinas Sosial ini kurang lebih menyasar 150 ribu KK penerima dengan anggaran sekitar Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Masalah Kemacetan Masih Jadi Sorotan Komisi II DPRD Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi II DPRD Badung menyoroti besarnya anggaran yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung. Instansi ini mengelola anggaran lebih dari Rp3 triliun. Anggaran yang besar ini diharapkan bisa dikelola secara maksimal, terutama untuk menyelesaikan masalah kemacetan dan estetika utilitas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ribuan Ojol Turun ke Jalan, URC Bergerak Tegaskan Empat Tuntutan dan Tolak Komisi 10 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) yang tergabung dalam komunitas URC Bergerak menggelar aksi damai di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta. 

Dalam orasinya, perwakilan URC menegaskan pentingnya pelibatan langsung mitra pengemudi dalam pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi online. Mereka menolak apabila aturan disusun secara sepihak tanpa ruang dialog yang adil.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.