Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polda Bali Larang Pesta Miras dan Petasan di Malam Pergantian Tahun

Bali Tribune / Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali mengeluarkan larangan untuk tidak pesta minuman keras (miras) dan menggunakan petasan pada malam pergantian tahun nanti. Kepastian ini disampaikan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat dikonfirmasi Bali Tribune. 

"Polda Bali mengeluarkan beberapa hal untuk masyarakat Bali dalam merayakan malam pergantian tahun, antara lain tidak menggunakan petasan karena dapat menyebabkan kebakaran dan kecelakaan. Tidak mengonsumsi minuman keras yang dapat menyebabkan kejahatan dan kecelakaan," ungkapnya.

Sementara untuk kembang api pada malam tahun baru biasanya diperbolehkan di beberapa lokasi tertentu, terutama di tempat-tempat wisata dan fasilitas umum yang telah mendapatkan izin khusus. Ada beberapa acara tahun baru yang menyajikan pertunjukan kembang api, seperti  di GWK Cultural Park dan tempat lainnya. 

"Namun perlu diperhatikan bahwa ada beberapa aturan dan regulasi yang harus dipatuhi, seperti memperoleh izin dari pihak berwenang dan memastikan keselamatan bagi pengunjung," kata mantan Kapolresta Denpasar ini.

Selain mengeluarkan larangan, Polda Bali juga mimbau kepada masyarakat Bali untuk merayakan malam pergantian tahun dengan tertib dan tidak melanggar hukum. Menghindari kegiatan yang dapat menyebabkan kerumunan dan kekacauan. Menjaga situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) agar tetap kondusif. 

"Untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas dengan merencanakan perjalanan sebelumnya. Dan mengikuti instruksi dari petugas keamanan dan ketertiban masyarakat," imbuh Jansen.

Dijelaskan Jansen, sistem pengamanan di tempat-tempat umum atau wisata seperti Pantai Kuta, Bali, biasanya melibatkan beberapa pihak dan memiliki beberapa lapisan keamanan. Polda Bali dan jajaran bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban umum. Dinas Pariwisata Bali mengawasi kegiatan pariwisata dan keselamatan wisatawan. Pemerintah Daerah Badung mengatur dan mengawasi kegiatan di wilayahnya. Pengelola Objek Wisata bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan pengunjung. 

"Petugas keamanan berpatroli di sekitar pantai dan objek wisata. Terdapat pintu pengamanan dan pos keamanan di titik-titik strategis. Kamera pengawas terpasang di beberapa lokasi untuk memantau kegiatan. Petugas keamanan profesional menjaga objek wisata. Sistem penanganan darurat untuk menghadapi kejadian yang tidak terduga," terangnya.

Sementara langkah - langkah keamanan saat malam tahun baru, yaitu melaksanakan Operasi Kepolisian dengan  penempatan personil ditempat kerumuman masa, peningkatan patroli keamanan. Pengawasan ketat terhadap penggunaan petasan dan minuman keras. Pembatasan akses masuk kawasan pantai  untuk mencegah kerumunan dan kemacetan. 

"Berkoordinasi dengan pihak berwenang seperti Pemadam Kebakaran, BMKG, SAR dan keamanan lainnya untuk menghadapi situasi darurat," pungkas mantan Wakapolres Badung ini.

wartawan
RAY

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pengeroyokan di Panjer, Pemuda Asal Manggarai Diringkus Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Kericuhan pecah di Jalan Waturenggong III, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan pada Minggu (26/4/2026) dini hari. Seorang pemuda, Muhamad Rifky Ferdiansyah (22), menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga mengalami luka-luka serius.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.