Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kado Pahit di Hari Raya Adhyaksa ke-59, Kejati Bali Diperiksa KPK

Bali Tribune/ ISU MIRING – Dua Lembaga penegak hukum di Bali diterpa isu miring menjelang HUT Adhiyaksa ke-59 tahun 2019.
balitribune.co.id | Denpasar - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sedang tidak baik-baik saja. Dua lembaga penegak hukum ini sedang diterpa kabar miring terkait adanya dugaan suap dalam menangani perkara hingga mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA). 
 
Informasi yang dihimpun, turunnya tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini lantaran adanya dugaan suap dari terdakwa ke jaksa demi mengurangi tuntutan. Kabar tak sedap ini bisa menjadi kado pahit bagi korps Adhyaksa yang akan merayakan hari jadinya ke-59, Senin (22/7/2019) hari ini.
 
“Beberapa waktu ini memang banyak tuntutan miring kasus narkoba. Mulai dari gembong narkoba sampai pemakai mendapat tuntutan ringan,” tegas sumber.
 
Puncaknya pada Rabu (17/7) dan Kamis (18/7) lalu, Tim KPK  melakukan pemeriksaan terhadap dua jaksa yang menangani salah satu kasus pidana karena diduga menerima suap. Namun KPK tidak sampai melakukan penangkapan dan kasusnya diserahkan ke internal Kejati Bali. “Informasinya ada dua jaksa yang diperiksa KPK. Tapi tidak sampai dibawa ke Jakarta,” tegas sumber yang ditemui Minggu (21/7).
 
Kabar miring ini pun buru-buru diluruskan oleh pihak Kejati Bali melalui Asisten Intelijen Kejati Bali, Eko Hening Wardono, Minggu (7/21) kemarin. "Tidak benar itu, sejauh ini masih aman terkendali," kata pria berkumis yang baru 3 bulan menjabat sebagai Asintel ini di ruang kerjanya. 
 
Dia menjelaskan, jaksa yang diperiksa KPK itu adalah jaksa fungsional di Kejagung RI yang pernah bertugas di Kejari Gianyar. "Kabarnya ada Jaksa Kejati Bali yang diperiksa KPK, mohon maaf, itu salah. Yang benar, yang bersangkutan sudah pindah dari Kejari Gianyar menjadi Jaksa Fungsional di Kejagung RI jauh sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK," tegas Eko. 
 
Bersamaan dengan kabar miring yang menerpa Kejati Bali, pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar juga didatangi Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) yang melakukan pemeriksaan selama 4 hari mulai Senin (15/7) hingga Kamis (18/7). 
 
Informasinya, pemeriksaan ini juga terkait banyaknya putusan miring yang dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar dalam kasus narkoba.
 
Namun pemeriksaan tersebut langsung dibantah Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar, Bambang Eka Putra yang ditemui Rabu (17/7) lalu. Meski membenarkan kedatangan Bawas MA ke PN Denpasar selama 4 hari, namun Bambang membantah jika kunjungan tersebut untuk memeriksa perkara-perkara yang diputus ringan.
 
Bambang mengatakan, turunnya Bawas untuk melakukan pengawasan reguler yang dilakukan tiap tahun. Pengawasan ini meliputi pemeriksaan administrasi perkara hingga administrasi keuangan. “Pemeriksaan dilakukan empat hari dan tidak ada pemeriksaan terkait putusan-putusan miring,” tegas KPN yang belum setahun menjabat ini.
 
Seperti diketahui, belakang baik pihak Kejaksaan maupun PN Denpasar sering mendapat sorotan dalam menangani kasus pidana umum dari kasus narkoba, pencurian hingga penyelundupan dan memelihara binatang yang dilindungi. 
 
Salah satu yang mendapat perhatian adalah kasus kepemilikan 3 plastik klip sabu seberat 0,52 gram dengan terdakwa Komang Herray (43). Pasalnya, majelis hakim yang diketuai Bambang Ekaputra mengabaikan berkas tuntutan Jaksa yang cacat dengan melanjutkan sidang sampai putusan. Herray sudah divonis 1 tahun penjara, dikurangi 6 bulan dari tuntutan JPU I Wayan Sutarta yakni 1 tahun dan 6 bulan penjara.
 
Sebelumnya, dalam berkas tuntutan JPU terdapat kesimpulan tidak relevan dengan amar tuntutan. Pada kesimpulan, Jaksa Kejati Bali ini menyebut Herray terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan namun diamar putusannya meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagai penyalahguna narkotika. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Yoga dalam Pendidikan, Investasi Peradaban di Bali

balitribune.co.id | Semarapura - Di tengah geliat Bali sebagai pusat spiritual dan wellness tourism dunia, saatnya kita mengambil langkah progresif dengan menjadikan Yoga sebagai bagian dari kurikulum pendidikan formal, dari tingkat Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, hingga Sekolah Menengah Pertama dan Atas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Bapang Barong Duta Kabupaten Badung, Rai Wirata Hadir di Panggung Terbuka Arda Candra

balitribune.co.id | Mangupura - Mewakili Ketua DPRD Badung, Made Rai Wirata Anggota DPRD Badung menghadiri undangan dalam ajang pementasan Lomba Bapang Barong di Pesta Kesenian Bali yang Ke-47 tahun 2025 di Panggung Terbuka Arda Candra Kota Denpasar.

Turut mendampingi Kadis Kebudayaan Kabupaten Badung I Gede Eka Sudarwitha dan Camat Mengwi, pada Kamis (3/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali dan HCB Hadirkan Nocturnity Riding, Pengalaman Riding Malam yang Memorable

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menghadirkan aktivitas kreatif dan penuh kebersamaan bagi komunitas pecinta motor Honda dalam kegiatan bertajuk Nocturnity Riding atau Nocturnal CommUnity Riding. Kegiatan ini menyuguhkan pengalaman berkendara malam hari yang berbeda, menyenangkan, dan tetap mengedepankan keselamatan.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Sampaikan Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Badung Tahun 2024, pada Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.