Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kajari Denpasar : Perwali PKM Sudah Sejalan Dengan Aspek Hukum

Bali Tribune / Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Luhur Istighfar
balitribune.co.id | Denpasar - Kebijakan Pemkot Denpasar menerbitkan Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Kali ini Perwali PKM mendapat dukungan dari Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Luhur Istighfar. Pihaknya menyebut penerapan kebijakan ini sudah sejalan secara aspek hukum, serta merupakan salah satu terobosan guna mendukung percepatan penanganan Covid-19.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Luhur Istighfar saat diwawancarai Selasa (19/5) menjelaskan bahwa pada prinsipnya Perwali tentang PKM ini sudah sesuai atau sejalan dengan apa yang digariskan oleh Pemerintah Pusat. Hal ini berkaitan dengan Kekarantinaan Kesehatan dan Kedaruratan Kesehatan yang diamanatkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
 
Lebih lanjut dijelaskan, PKM ini merupakan salah satu terobosan yang sejalan dengan penerapan Kedarutan Kesehatan. Bahkan, Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB, hanya saja dalam pelaksanaan PKM ini hanya dibatasi pada kontrol.
 
Luhur menjelaskan, sejak pertengahan maret kita ketahui sudah dilaksanakanya pembatasan di beberapa bidang, mulai dari belajar dari rumah, bekerja dari rumah dan beribadah dari rumah, social distancing dan sebagainya. Namun demikian pada PKM ini. fungsi kontrol ini dilaksanakan oleh petugas pada titik tertentu sebagaimana diatur dalam perwali. Sehingga kegiatan masyarakat dapat terkendali dengan baik.
 
“Dimana Perwali PKM ini diharapkan mampu memberikan payung hukum bagi Satgas, Sat Pol PP, Dishub, termasuk di dalamnya adalah Desa Adat yang berwenang melaksanakan kontrol, saya kira ini sebuah terobosan,” jelasnya.
 
Luhur menambahkan, dengan dilibatkanya Desa Adat diharapkan partisipasi masyarakat semakin tinggi. Karena masyarakat Bali yang merupakan masyarakat adat sangat  patuh terhadap peran adat, dan saat ini diberikan kesempatan atau payung hukum untuk melaksanakan kegiatan berkaitan dengan mobilitas masyarakat, sosialisasi, edukasi agar masyarakat betul paham tentang covid 19 dan di Denpasar bisa menjadi nol dan kegiatan perekonomian secara lebih baik.
 
“Peran desa adat lebih kepada control terhadap masyarakat, dan ini dirasa lebih efektif hingga lapisan masyuarakat terbawah selama pelaksanaan PKM ini,” paparnya
 
Namun demikian, hari pertama pastinya ada sesuatu yang membuat masyarakat terkejut, sehingga sambil berjalan kedepan harus terus dievaluasi terus menerus, terutama untuk petugas di lapangan.
 
“Mari dalam suasana pandemi Covid-19 ini kita patuhi aturan yang sudah dilaksanakan oleh pemerintah, tujuanya adalah semata mata untuk  mengurangi penyebaran wabah Covid-19 ini, sehingga tidak terjadi transmisi lokal yang begitu besar,” terangnya
 
“Tentu diharapkan kebijakan ini menjadikan masyarakat nantinya dalam waktu yang singkat kita bisa kembali pulih, dan yang perlu diperhatikan adalah patuh terhadap aturan dan jangan keluar jika tidak ada keperluan yang mendesak, perhatikan protokol kesehatan mulai dari gunakan masker, biasakan jaga jarak, dan selalu jaga kebersihan,” pungkasnya.
wartawan
Redaksi
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Berkelanjutan, BPJS Kesehatan dan Kejari Tabanan Perkuat Pengawalan Program JKN

balitribune.co.id I Tabanan - BPJS Kesehatan secara resmi memperbarui sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada Senin(13/4). Hal ini merupakan komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kepatuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha di Wilayah Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi, Tata Ruang Jadi Sorotan

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah pusat mempertegas komitmen menertibkan aset dan tanah terlantar di seluruh Indonesia melalui kebijakan strategis. Langkah ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, tentang penertiban kawasan dan tanah telantar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali Darurat Narkoba, WNA dan Barang Bukti Rp19,8 Miliar Diamankan

balitribune.co.id I Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Polda Bali berhasil mengungkap dua kasus besar dalam waktu berdekatan, yakni penyelundupan narkotika jenis kokain lebih dari 2,5 Kg jaringan internasional serta peredaran narkotika jenis MDMA (ekstasi) 1.284 Butir di wilayah kuta selatan. Dari kedua BB narkotika tersebut mencapai harga hingga 19,8 Miliar Rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.