Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kakak Kandung Jro Jangol Divonis 6,5 Tahun

VONIS
VONIS - I Wayan Sunada alias Wayan Kembar saat meninggalkan ruang sidang PN Denpasar, Rabu kemarin setelah divonis 6,5 tahun penjara.

BALI TRIBUNE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menjatuhkan vonis yang tak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini terungkap dalam putusan terhadap terdakwa kasus dugaan pemufakatan jahat dan jual beli narkotika jenis sabu, I Wayan Sunada alias Wayan Kembar (44). Sidang berlangsung Rabu (16/5), dengan majelis hakim diketuai Novita Riama. Kakak kandung dari mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Komang Swastika alias Jro Jangol yang juga jadi terdakwa dalam kasus yang sama ini, dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun ditambah 6 bulan (6,5 tahun) dan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara.  Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan JPU Lovi Pusnawan pada sidang sebelumnya yakni 9 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara. Apalagi majelis hakim juga sependapat dengan JPU, bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tentang Narkotika.  "Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam surat dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata ketua hakim saat membacakan amar putusanya.  Seusai membacakan putusannya hakim Novita Riama langsung meminta kepada terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Iswahyudi dkk untuk menanggapi putusan tersebut.  "Sesuai undang-undang, saudara terdakwa masih punya hak menolak atau pikir-pikir untuk mengajukan banding. Silakan konsultasi ke penasihat hukum saudara," kata hakim. "Setelah berkonsultasi dengan terdakwa kami bersepakat untuk pikir-pikir, yang mulia," jawab Iswahyudi dalam sidang. "Saudara punya waktu 7 hari untuk banding. Lebih dari itu dianggap menerima," kata Hakim. Hal yang sama juga disampaikan JPU yang diwakili oleh Jaksa Bela Putra Atmaja dalam sidang. "Pikir-pikir juga, yang mulia," katanya. Sebagaimana diketahui, perbuatan terdakwa Wayan Kembar berhasil diendus petugas berkat tertangkapnya I Gede Juni Antara (dalam berkas terpisah) dengan barang bukti sabu yang diperolehnya dari rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Batanta No.70, Banjar Sebelanga, Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Sabtu (4/11) lalu. Petugas Sat Narkoba Polresta Denpasar kemudian melakukan pengembangan terhadap penangkapan tersebut dengan melakukan penggeledahan di dalam kamar Nomor 3 yang ditempati terdakwa. Dari penggeledahan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 buah kotak cutton but di dalamnya terdapat 6 plastik klip yang masing-masing berisi sabu, satu buah bong, satu buah kotak kayu berisi satu plastik klip berisi sabu, satu buah buku  diduga berisi catatan penjualan sabu dan satu buah kotak warna hitam berisi uang tunai sebesar Rp 6.900.000 serta beberapa barang terdakwa lainnya seperti handphone, buku tabungan, BPKB sepeda motor dan satu buah pisau belati.  Setelah di Polresta Denpasar dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 7 buah plastik klip berisi sabu diperoleh berat  masing-masing, 0,81 gram (kode A), 0,83 gram (kode B), 0,82 gram (kode C), 0,80 gram (kode E), 0,15 gram (kode F), dan 0,03 gram (kode G).  Sesuai dengan berita acara penimbangan barang bukti tanggal 5 November 2017.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

6 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Bali Tribune – Enam kendaraan mengalami kecelakaan beruntun di jalur Denpasar-Gilimanuk, lingkungan Banjar Soka Kelod, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, pada Senin (8/12) sore.

Meski tidak sampai menimbulkan korban jiwa, insiden yang terjadi sekitar pukul 17.30 Wita tersebut mengakibatkan arus lalu lintas di jalur utama Denpasar-Gimanuk tersebut sempat mengalami kemacetan.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Suwung Berfungsi Lokasi Pemrosesan Akhir Sampah Residu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang selama ini masih menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Penutupan total ditargetkan rampung paling lambat 23 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tekanan Fiskal, Pemkab Buleleng Potong Tambahan Penghasilan ASN

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat mengalami tekanan fiskal (fiscal stress), Pemerintah Kabupaten Buleleng berencana mengambil jalan pintas dengan memotong anggaran pengahsilan untuk pegawai. Langkah memotong anggaran penghasilan pegawai (ASN) itu disebut merupakan langkah efisiensi untuk menyelamatkan keuangan daerah.

Dalam proyeksi APBD 2026 kekurangan anggaran hingga mencapai Rp 50 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

2025, Kejari Buleleng Terima 10 Laporan Dugaan Korupsi, Mayoritas Dihentikan

balitribune.co.id | Singaraja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memaparkan capaian penanganan perkara korupsi dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang jatuh pada 9 Desember. Sepanjang Januari hingga Desember, tercatat sepuluh laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) telah diterima bidang pidana khusus (pidsus) dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.