Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kakak Kandung Jro Jangol Divonis 6,5 Tahun

VONIS
VONIS - I Wayan Sunada alias Wayan Kembar saat meninggalkan ruang sidang PN Denpasar, Rabu kemarin setelah divonis 6,5 tahun penjara.

BALI TRIBUNE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menjatuhkan vonis yang tak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini terungkap dalam putusan terhadap terdakwa kasus dugaan pemufakatan jahat dan jual beli narkotika jenis sabu, I Wayan Sunada alias Wayan Kembar (44). Sidang berlangsung Rabu (16/5), dengan majelis hakim diketuai Novita Riama. Kakak kandung dari mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Komang Swastika alias Jro Jangol yang juga jadi terdakwa dalam kasus yang sama ini, dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun ditambah 6 bulan (6,5 tahun) dan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara.  Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan JPU Lovi Pusnawan pada sidang sebelumnya yakni 9 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara. Apalagi majelis hakim juga sependapat dengan JPU, bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tentang Narkotika.  "Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam surat dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata ketua hakim saat membacakan amar putusanya.  Seusai membacakan putusannya hakim Novita Riama langsung meminta kepada terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Iswahyudi dkk untuk menanggapi putusan tersebut.  "Sesuai undang-undang, saudara terdakwa masih punya hak menolak atau pikir-pikir untuk mengajukan banding. Silakan konsultasi ke penasihat hukum saudara," kata hakim. "Setelah berkonsultasi dengan terdakwa kami bersepakat untuk pikir-pikir, yang mulia," jawab Iswahyudi dalam sidang. "Saudara punya waktu 7 hari untuk banding. Lebih dari itu dianggap menerima," kata Hakim. Hal yang sama juga disampaikan JPU yang diwakili oleh Jaksa Bela Putra Atmaja dalam sidang. "Pikir-pikir juga, yang mulia," katanya. Sebagaimana diketahui, perbuatan terdakwa Wayan Kembar berhasil diendus petugas berkat tertangkapnya I Gede Juni Antara (dalam berkas terpisah) dengan barang bukti sabu yang diperolehnya dari rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Batanta No.70, Banjar Sebelanga, Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Sabtu (4/11) lalu. Petugas Sat Narkoba Polresta Denpasar kemudian melakukan pengembangan terhadap penangkapan tersebut dengan melakukan penggeledahan di dalam kamar Nomor 3 yang ditempati terdakwa. Dari penggeledahan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 buah kotak cutton but di dalamnya terdapat 6 plastik klip yang masing-masing berisi sabu, satu buah bong, satu buah kotak kayu berisi satu plastik klip berisi sabu, satu buah buku  diduga berisi catatan penjualan sabu dan satu buah kotak warna hitam berisi uang tunai sebesar Rp 6.900.000 serta beberapa barang terdakwa lainnya seperti handphone, buku tabungan, BPKB sepeda motor dan satu buah pisau belati.  Setelah di Polresta Denpasar dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 7 buah plastik klip berisi sabu diperoleh berat  masing-masing, 0,81 gram (kode A), 0,83 gram (kode B), 0,82 gram (kode C), 0,80 gram (kode E), 0,15 gram (kode F), dan 0,03 gram (kode G).  Sesuai dengan berita acara penimbangan barang bukti tanggal 5 November 2017.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

DJP Bali Catat Kinerja Positif Penerimaan Pajak Tumbuh 10,32 Persen

balitribune.co.id | Denpasar - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatatkan kinerja positif sepanjang 2025. Hingga Oktober, penerimaan pajak berhasil dihimpun sebesar Rp13,07 triliun, atau 72,68% dari total target tahunan yang dipatok Rp17,99 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Forum Bendesa Adat Ingin Proyek Lift Kaca Dilanjutkan

balitribune.co.id | Semarapura - Forum Paiketan Sejebak Bendesa Adat se-Nusa Penida menyatakan sikap bersama terkait polemik proyek lift kaca di kawasan wisata Kelingking, Desa Bunga Mekar. Perwakilan forum, Jro Ketut Gunaksa, menegaskan seluruh bendesa adat yang hadir sepakat agar pembangunan lift kaca dilanjutkan demi kepentingan masyarakat Nusa Penida.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Ikuti Gotong Royong Semesta Berencana Tanam Pohon dan Bersih Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Kegiatan Gotong royong Semesta Berencana Penanaman Pohon dan Bersih Sampah kembali dilaksanakan serentak di seluruh Bali. Kegiatan utama dipusatkan di Kawasan Pantai Telaga Waja, Kelurahan Tanjung Benoa, pada Minggu (30/11). Sebelum melaksanakan kegiatan penanaman 2.000 bibit pohon Mangrove dan bersih sampah, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin Apel kesiapan pasukan.

Baca Selengkapnya icon click

Pedas! Harga Cabai Rawit Tembus Rp 75 Ribu per Kilo di Pasaran Pascakuningan

balitribune.co.id | Amlapura - Usai Hari Raya Kuningan, harga cabai rawit di sejumlah pasar tradisional di Karangasem melonjak drastis. Di Pasar Amlapura Timur dan Pasar Terminal Karang Sokong, Subagan, Karangasem, harga cabai rawit saat ini sudah menyentuh Rp. 75.000 perkilo untuk kwalitas super, sementara untuk cabai campuran dijual  sebesar Rp. 65.000  perkilo.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Puncak Perayaan HUT ke-532 Kota Singasana Tegaskan Kejayaan Budaya dan Semangat Kebersamaan

balitribune.co.id | Tabanan - Puncak perayaan HUT ke-532 Kota Singasana Tahun 2025 berlangsung meriah di Taman Bung Karno, Jumat (29/11), bersamaan dengan Hari Raya Kuningan. Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., dan Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, mengajak masyarakat merayakan perjalanan panjang Kota Singasana sebagai kota penuh budaya, perjuangan, dan keberagaman.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Buka Pameran UMKM, Puji Kreativitas Pelaku Usaha Tabanan di HUT Kota Singasana

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui pembukaan Pameran IKM/UMKM dalam rangka memeriahkan HUT ke-532 Kota Singasana Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di kawasan Gedung Kesenian I Ketut Marya Tabanan, Rabu (26/11), dibuka langsung oleh Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., bersama Ketua Dekranasda Kabupaten Tabanan, Ny.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.