Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kakak Kandung Jro Jangol Divonis 6,5 Tahun

VONIS
VONIS - I Wayan Sunada alias Wayan Kembar saat meninggalkan ruang sidang PN Denpasar, Rabu kemarin setelah divonis 6,5 tahun penjara.

BALI TRIBUNE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menjatuhkan vonis yang tak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini terungkap dalam putusan terhadap terdakwa kasus dugaan pemufakatan jahat dan jual beli narkotika jenis sabu, I Wayan Sunada alias Wayan Kembar (44). Sidang berlangsung Rabu (16/5), dengan majelis hakim diketuai Novita Riama. Kakak kandung dari mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Komang Swastika alias Jro Jangol yang juga jadi terdakwa dalam kasus yang sama ini, dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun ditambah 6 bulan (6,5 tahun) dan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara.  Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan JPU Lovi Pusnawan pada sidang sebelumnya yakni 9 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara. Apalagi majelis hakim juga sependapat dengan JPU, bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tentang Narkotika.  "Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam surat dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata ketua hakim saat membacakan amar putusanya.  Seusai membacakan putusannya hakim Novita Riama langsung meminta kepada terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Iswahyudi dkk untuk menanggapi putusan tersebut.  "Sesuai undang-undang, saudara terdakwa masih punya hak menolak atau pikir-pikir untuk mengajukan banding. Silakan konsultasi ke penasihat hukum saudara," kata hakim. "Setelah berkonsultasi dengan terdakwa kami bersepakat untuk pikir-pikir, yang mulia," jawab Iswahyudi dalam sidang. "Saudara punya waktu 7 hari untuk banding. Lebih dari itu dianggap menerima," kata Hakim. Hal yang sama juga disampaikan JPU yang diwakili oleh Jaksa Bela Putra Atmaja dalam sidang. "Pikir-pikir juga, yang mulia," katanya. Sebagaimana diketahui, perbuatan terdakwa Wayan Kembar berhasil diendus petugas berkat tertangkapnya I Gede Juni Antara (dalam berkas terpisah) dengan barang bukti sabu yang diperolehnya dari rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Batanta No.70, Banjar Sebelanga, Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Sabtu (4/11) lalu. Petugas Sat Narkoba Polresta Denpasar kemudian melakukan pengembangan terhadap penangkapan tersebut dengan melakukan penggeledahan di dalam kamar Nomor 3 yang ditempati terdakwa. Dari penggeledahan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 buah kotak cutton but di dalamnya terdapat 6 plastik klip yang masing-masing berisi sabu, satu buah bong, satu buah kotak kayu berisi satu plastik klip berisi sabu, satu buah buku  diduga berisi catatan penjualan sabu dan satu buah kotak warna hitam berisi uang tunai sebesar Rp 6.900.000 serta beberapa barang terdakwa lainnya seperti handphone, buku tabungan, BPKB sepeda motor dan satu buah pisau belati.  Setelah di Polresta Denpasar dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 7 buah plastik klip berisi sabu diperoleh berat  masing-masing, 0,81 gram (kode A), 0,83 gram (kode B), 0,82 gram (kode C), 0,80 gram (kode E), 0,15 gram (kode F), dan 0,03 gram (kode G).  Sesuai dengan berita acara penimbangan barang bukti tanggal 5 November 2017.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

BPJS Kesehatan Nobatkan Faskes Terbaik 2025

balitribune.co.id | Jakarta - BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada sejumlah fasilitas kesehatan yang dinilai berkomitmen dalam menghadirkan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang lebih baik. Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara, keberadaan Program JKN telah menjadi kebutuhan nyata bagi jutaan rakyat Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Desound Bali Padukan Premium Audio Lifestyle dengan Konsep Baru

balitribune.co.id | Mangupura - Dengan konsep premium audio lifestyle, Desound Bali menandai babak baru dalam industri audio di Indonesia. Lebih dari sekadar toko, ia menjadi simbol bahwa teknologi dan seni bisa berpadu menghadirkan kualitas suara yang bukan hanya terdengar di telinga, tapi juga menggema di hati para pencintanya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rumah Sakit Khusus Lansia di Badung Masih dalam Tahap Pembahasan

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung berencana membangun rumah sakit (RS) khusus lansia. Wacana pembangunan rumah sakit khusus lansia ini digadang-gadang untuk memberikan pelayanan khusus terhadap orang-orang tua dan lansia  yang ada di Gumi Keris.

Tahap awal rumah sakit khusus lansia ini menurut rencana berkapasitas 50 tempat tidur dengan bangunan RS tipe D. 

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Ingin Momen HUT Kota Singasana ke-532 Penggerak Ekonomi dan Kreativitas

balitribune.co.id | Tabanan –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan melalui panitia yang dibentuknya berharap perayaan HUT Kota Singasana ke-532 bisa menjadi motor penggerak ekonomi dan kreativitas seperti berbagai event lainnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Berikan Tips Aman Berkendara Motor di Tengah Panas Terik

balitribune.co.id | Denpasar – Cuaca panas terik sering kali menjadi tantangan tersendiri bagi para pengendara sepeda motor. Selain menyebabkan rasa tidak nyaman, kondisi ini juga dapat memicu kelelahan dan dehidrasi yang berpotensi menurunkan konsentrasi saat berkendara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.