Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kakek Bejad Cabuli Cucu

Bali Tribune / DITAHAN - Tersangka IKS Kakek bejad pelaku asusila terhadap cucunya sendiri ditahan JPU setelah kasusnya dilimpahkan oleh penyidik Unit PPA Polres Buleleng.
balitribune.co.id | SingarajaSeorang pria dengan status kakek tega mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 10 tahun. Kakek bejad berinisial IKS (70) merupakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan kasusnya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. "Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan. Penahanan tersangka kami titipkan di Rutan Mapolsek Sawan,” terang Kasi Intelijen Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, Kamis (8/12).
 
Menurut Alit, tersangka ditahan dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya pasal yang disangkakan ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara, agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan melakukan tindak pidana lainnya. ”Kami sedang siapkan berkas dakwaan untuk segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan,” ujarnya.
 
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya menjelaskan, sejak Agustus 2022 lalu IKS telah ditetapkan sebagai tersangka. IKS dilaporkan oleh orang tua korban di Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng pada 30 Juli 2022 lalu. Hanya saja, selama dalam proses penyidikan di Unit PPA tersangka IKS tidak ditahan kendati telah berstatus tersangka. Menurut AKP Sumarjaya berdalih, penyidik memiliki sejumlah pertimbangan untuk tidak menahan tersangka.
 
“Pertimbangan obyektif penahanan bisa karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti. Sepanjang penyidik tidak menemukan hal itu kepada tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan.Dalil lain pertimbangan penyidik untuk tidak menahan tersangka karena faktor usia tua dan sakit-sakitan,” ucapnya.
 
Kronologis terjadinya kasus asusila itu menurut AKP Sumarjaya berawal saat korban berkunjung ke rumah IKS yang merupakan kakeknya di salah satu desa di wilayah Kecamatan Seririt, Buleleng pada 9 Juni 2022 lalu. Saat itulah IKS diduga melakukan pelecehan terhadap korban dengan meremas buah dada dan meraba kelamin korban. Perbuatan cabul itu diduga dilakukan tersangka di halaman rumah. Akibat kejadian itu, korban merasakan sakit pada bagian vitalnya. Orang tua korban baru mengetahui anaknya menjadi korban pelecehan setelah korban bercerita. Tak terima dengan perlakuan yang menimpa anaknya, orang tua korban lantas melaporkan IKS ke polisi pada 30 Juli 2022 lalu. Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng pun melakukan penyelidikan.
 
“Kasus ini sudah selesai tahap penyidikannya dan dilimpahkan tahap II ke kejaksaan. Tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik Polres Buleleng kepada JPU Kejari Buleleng, pada Senin (5/12). Atas perbuatannya IKS disangkakan dengan Pasal 82 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” tandas AKP Sumarjaya. 
wartawan
CHA
Category

Bupati Karangasem Terima Penghargaan dari BNN, Komitmen Dukung Pemberantasan Narkoba

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, menerima penghargaan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali atas komitmen dan dukungannya dalam pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Seniman Sekaligus Penyuluh Bahasa Bali di Gianyar Meninggal, BPJAMSOSTEK Serahkan Santunan Rp 267 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Salah seorang seniman di Kabupaten Gianyar meninggal dunia beberapa waktu lalu. Seniman I Gde Nyana Kesuma merupakan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK. Sehingga ahli waris almarhum I Gde Nyana Kesuma sekaligus penyuluh Bahasa Bali asal Banjar Yeh Tengah, Kelusa, Payangan, Gianyar ini mendapatkan santunan sebesar Rp267.086.330 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Suguhkan Gong Kebyar Legendaris Taruna Jaya di PKB ke-47

balitribune.co.id | Mangupura - Duta Kabupaten Badung kembali memukau penonton dalam Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47 tahun 2025 dengan penampilan Sekaa Gong Kebyar Taruna Jaya dari Banjar Lambing, Desa Mekar Bhuana, Kecamatan Abiansemal. Kelompok seni ini tampil dalam ajang utsawa (parade) Gong Kebyar Legendaris yang digelar Sabtu (28/6), menampilkan sejumlah garapan tabuh dan tari yang kaya makna dan sarat nilai estetik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kemenkop UKM Hadirkan Program Rekrutmen Mitra Digital

balitribune.co.id | Gianyar - BPJS Ketenagakerjaan menegaskan dukungannya terhadap inisiatif kolaboratif antara Grab Indonesia dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Republik Indonesia dalam menghadirkan alternatif kesempatan berusaha dan perlindungan sosial bagi masyarakat melalui program “Rekrutmen Mitra Digital: Menjadi Pengusaha UMKM Bersama Grab!”.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.