Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kakek Pemilik Kijang Diamankan Polisi

barang bukti
DIAMANKAN - Pelaku kepemilikan kijang secara ilegal saat diamankan di Polres Jembrana

Negara, Bali Tribune

Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, Rabu (11/5), mengamankan pelaku pemilik dan pemelihara satwa dilindungi jenis kijang tanpa memiliki izin penangkaran. Polisi yang mendapatkan informasi mengenai adanya warga yang memiliki dan memelihara kijang diperumahan, setelah melakukan pengecekan polisi mengamankan Kakek Ketut Dena (54) asal Lingkungan Pangkung Gayung, Kelurahan Baler Bale Agung, Negara. Dirumahnya, juga didapati 1 ekor kijang yang dipelihara dan ditempatkan pada kandang permanen ukuran 2X1,5 meter yang terbuat dari kayu dan besi.

Ketut Dena yang sehari-harinya bekerja sebagai petani kebun ini saat diminta petugas, tidak dapat menunjukkan izin penangkaran yang diterbitkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat terlebih asal-usul induknya tidak jelas dan bukan berasal dari penangkaran yang telah memiliki izin atau dari alam yang sudah ditetapkan sebagai satwa buru. Polisi lantas menggelandang I Ketut Dena beserta barang bukti satu ekor kijang ke Polres Jembrana.

Dari hasil interogasi dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Jembrana, I Ketut Dena yang rumahnya berada ditepi hutan produksi Pangkung Gayung itu mengakui jika ia memelihara kijang berjenis kelamin jantan yang menurut pengakuannya kijang itu tiba-tiba datang begitu saja dari hutan diutara rumahnya disore hari dan masuk kehalaman rumahnya sejak 4 bulan lalu dan kini diperkirakan telah berusia 6 bulan.

Karena tidak mengetahui aturan bahwa kijang adalah satwa dilindungi, ia bersam keluarganya sejak saat itu memelihara kijang itu seperti layaknya hewan peliharaan lainnya. Kijang yang kini sudah jinak itu dirawat dan sehari-harinya setiap pagi dan sore diberikan pakan berupa rumput dan dedaunan serta buah kakau dan pisang setiap siang.

Menurut Ketut Dena, keluarga dan tetangga sekitar rumahnya tidak ada yang mengetahui jika kijang itu binatang yang tidak boleh dipelihara begitu saja. Bahkan saat dilakukan penangkapan, mereka kaget dan baru mengetahui aturan tersebut. Ia pun mengakui kelalaiannya itu karena sejak awal tidak melaporkan ke pihak terkait mengenai kijang yang ditemukannya itu.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gusti Made Sudharma Putra saat dikonfirmasi, Kamis (12/5) seizin Kapolres Jembrana membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku pemilikan hewan dilindungi secara ilegal. Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu ekor kijang berjenis kelamin jantan. Pelaku hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan dan dimintai keteranganya di Polres Jembrana serta dilakukan pendalaman terhadap kebenaran asal usul kijang tersebut.

Pelaku yang terbukti lalai menyimpan, memiliki, memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup diganjar pasal 21 ayat (2) huruf a junto pasal 40 ayat (4) Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banytak Rp 50 juta. Sedangkan barang bukti kijang telah dititipkan ke BKSDA Gilimanuk.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Mangkir Dipanggil Satpol PP Badung, Izin Kondotel di Cemagi Bisa Dicabut?

balitribune.co.id I Mangupura - Pembangunan kondotel di dekat Pantai Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung terus menjadi sorotan. Pasalnya, proyek yang disebur-sebut milik warga negara asing (WNA) itu melakukan sejumlah pelanggaran berat sehingga disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Polemik Mangrove Benoa, Investigasi Internal Berlanjut, Aparat Didorong Usut Kelalaian Lingkungan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik matinya ratusan pohon mangrove di kawasan Benoa, Denpasar Selatan, memasuki babak baru. Dalam rapat koordinasi yang digelar Sabtu (21/2/2026) pukul 10.00 WITA di Kantor Pelindo, terungkap adanya rembesan pipa bahan bakar minyak (BBM) milik Pertamina pada September 2025 yang tidak dilakukan pembersihan secara menyeluruh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujudkan Sinergi Bagi Negeri, Astra Motor Bali Gelar Edukasi Keselamatan Berkendara bagi Profesional

balitribune.co.id | Denpasar – Keselamatan di jalan raya merupakan prioritas utama yang harus dimiliki oleh setiap pekerja. Menyadari hal tersebut, Astra Motor Bali melalui tim Safety Riding secara khusus menggelar edukasi keselamatan berkendara bagi 45 karyawan dari PT Maxima Inti Perkasa dan CV Mister Auto Indonesia, Sabtu (21/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Dua Motor Adu Jangkrik di Jalur Denpasar Gilimanuk, Satu Pemotor Tewas

balitribune.co.id I Tabanan - Seorang pemotor bernama  I Made Kartikayasa (33), tewas setelah terlibat tabrakan adu jangkrik di jalur Denpasar-Gilimanuk, Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg. Kecelakaan maut pada Sabtu (21/2/2026) malam tersebut dipicu oleh kendaraan korban yang melaju terlalu ke kanan hingga melewati as jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tergiur Tawaran Kerja di Australia, 5 WN Bangladesh Disekap di Desa Pemuteran

balitribune.co.id I Singaraja - Nasib nahas dialami lima warga negara Bangladesh yang awalnya tergiur tawaran bekerja di Australia. Bukannya diberangkatkan, mereka justru diduga menjadi korban penyekapan di sebuah villa di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Sampah Jadi Persoalan Serius, Yuli Utomo: Masyarakat Adat Harus Tindak Tegas Pembuang Sampah Sembarangan

balitribune.co.id I Semarapura - Permasalahan sampah harus mendapatkan perhatian serius dari semua pihak termasuk masyarakat adat. Masyarakat adat perlu membuat peraturan dan memberikan sanksi yang tegas bagi pembuang sampah sembarangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.