Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kakek Usur Diadili dalam Kondisi Sakit

Tipikor
SAKIT - I Wayan Rubah (83) dalam kondisi sakit, kembali mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (24/4).

BALI TRIBUNE - Dalam kondisi sakit-sakitan, I Wayan Rubah (83), kembali mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (24/4). Kakek uzur ini menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan penuntut umum terkait kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan Tahura yang menjerat dirinya.

Dalam sidang kemarin, ketua majelis hakim  Angeliky Handayani Day, memulai sidang dengan terlebih dahulu menanyakan kondisi kesehatan terdakwa dan terkait permintaan majelis hakim agar terdakwa memakai alat bantu dengar.

Atas pertanyaan itu, pengacara terdakwa, Gusti Agung Ngurah Agung menjelaskan hal itu telah diupayakan. Namun alat bantu dengar tersebut tidak berfungsi. "Sudah sempat kami coba. Tetapi tidak bisa. Mendengung terus," jawab pengacara Ngurah Agung.

Hakim pun menyarankan agar terdakwa diperiksa dokter spesialis THT. Termasuk dalam hal pemasangan alat bantu dengar. "Kalau keluarga yang pasang biasanya stelannya tidak pas. Kebetulan di keluarga saya ada yang mengalami gangguan pendengaran juga," saran hakim Angeliky.

Usai itu, pengacara terdakwa mengutarakan keinginan pihaknya untuk memohon pengalihan penahanan. Dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. "Mungkin dengan demikian pihak keluarga akan lebih serius mengobati. Apalagi seminggu terakhir ini klien kami tidak bisa tidur," imbuhnya.

Terkait permohonan itu, majelis hakim menyatakan tidak keberatan. Namun, untuk bisa melakukan itu, majelis hakim juga memerlukan referensi untuk mengambil keputusan. "Saya lebih setuju kalau terdakwa menjadi tahanan kota karena lebih baik terdakwa menjalani perawatan intens dari pada kami berhadapan dengan terdakwa yang sakit. Namun Untuk memindahkan tahanan kami juga perlu referensi seperti keterangan dokter. Semuanya memungkinkan asal ada referensi," tegasnya.

Setelah itu sidang pun berlanjut dengan agenda sesuai jadwal. Pembacaan eksepsi dari pengacara terdakwa. Itupun dengan kondisi terdakwa yang mengaku agak pusing. Pada intinya, pengacara memohon agar Majelis Hakim menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa I Wayan Rubah.

Dikatakan, sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa terdakwa I Wayan Rubah yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan sertifikat terhadap Tanah Hutan Rakyat (Tahura) bertempat di lingkungan Perarudan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Terhadap uraian Jaksa Penuntut Umum ini, sudah sangat jelas dan terang menyebutkan proses permohonan konversi atas sebidang tanah yang sudah dikuasai oleh terdakwa secara turun temurun dan sudah diketahui oleh masyarakat adat setempat," katanya.

Disebutkan, tanah itu sudah dikuasai sejak tahun 1942 (zaman pendudukan Jepang) atau sebelum Indonesia merdeka dan terdakwa sudah mengajukan proses permohonan yaitu proses Administrasi Negara.

"Dalam prosesnya tersebut oleh pejabat negara bidang pertanahan yaitu Badan Pertanahan Nasional kabupaten badung sudah menerbitkan sertifikat hak milik tanah atas nama terdakwa I Wayan Rubah," klaimnya.

Jadi menurutnya, apabila ada kesalahan atas proses permohonan tersebut sebagaimana diatur dalam hukum pertanahan maka sertifikat hak milik yang sudah diberikan dapat dicabut.  "sebagaimana sudah pula dilakukan oleh Pejabat BPN Provinsi Bali yang sudah mencabut sertifikat hak milik atas nama terdakwa I Wayan Rubah," katanya.

Sehingga sudah jelas, lanjutnya, dakwaan terhadap terdakwa Wayan Rubah adalah sengketa Tata Usaha Negara yang mana wajib disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar. "Bukan didakwa dan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar," tegasnya.

Dia melanjutkan, negara dalam hal ini sebagai pengelola Tanah Hutan Rakyat (Tahura) apabila merasa dirugikan dengan adanya sertifikat hak milik atas nama terdakwa semestinya menggunakan haknya memohon pembatalan sertifikat hak milik atas nama terdakwa bukannya melaporkan terdakwa dengan dasar tindak pidana korupsi.

"Sehingga di sinilah terlihat jelas kearoganan aparat penegak hukum negara yang sudah salah kaprah dan sewenang-wenang mendakwa terdakwa dengan pasal-pasal korupsi yang berlapis," imbuhnya.

Dikatakan juga bahwa yang menjadi syarat utama suatu dakwaan tindak pidana korupsi adalah adanya kerugian negara. Sementara fakta saat ini adalah sertifikat hak milik atas nama terdakwa I Wayan Rubah saat ini sudah dibatalkan oleh BPN Provinsi Bali.

"Tanah tersebut masih ada sebagaimana sedia kala sehingga jelas dan terang di sini bahwa data adanya kerugian dari hasil audit BPKP Perwakilan Bali Nomor : SR-592/pw22/5/2016 tanggal 30 November 2016 sebesar Rp. 4.860.000.000 adalah sesuatu yang mengada-ada dan sudah pasti tidak benar karena faktanya tanah itu masih ada tidak kemana-mana," pungkasnya.

Atas keberatan pengacara tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bali yang salah satunya diwakili oleh jaksa Desak Putu Megawati rencananya akan menanggapi eksepsi yang akan dilakukan pada sidang berikutnya pekan depan.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Satpol PP Badung Siapkan Rp600 Juta Bongkar Bangunan Ilegal di Pantai Bingin

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kabupaten Badung menyiapkan anggaran sebesar Rp600 juta untuk membongkar bangunan ilegal yang berdiri di kawasan Pantai Bingin, Pecatu. Anggaran ini akan digunakan untuk pelaksanaan teknis pembongkaran yang direncanakan dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Dukung Satpol PP Bongkar Step Up Hotel dan Bangunan Liar di Pantai Bingin

balitribune.co.id | Denpasar - Komisi I DPRD Provinsi Bali memberikan dukungan penuh terhadap langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang akan membongkar bangunan Step Up Hotel di kawasan Jimbaran, serta puluhan bangunan liar yang berdiri di kawasan Pantai Bingin, Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Efek Hujan Seharian, Trotoar Depan Pasar Bajera Jebol Hingga Gapura di Pupuan Roboh

balitribune.co.id | Tabanan – Hujan dalam sehari penuh pada Rabu (26/6) mengakibatkan longsor pada beberapa titik di Kabupaten Tabanan. Longsor tersebut mengakibatkan kerusakan fasilitas umum seperti trotoar yang jebol hingga gapura yang roboh.

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Tantang Anak Muda Adu Kreativitas Konten Keselamatan Berkendara

balitribune.co.id | Jakarta - Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) mengajak para pelajar, mahasiswa, dan masyarakat bersinergi mengampanyekan budaya keselamatan berkendara dalam ajang bergengsi Safety Riding Short Movie Contest (SMC) 2025. Unjuk kreativitas melalui video pendek yang inspiratif dan kekinian di sosial media ini diharapkan mempercepat dan memperluas penyebaran pesan keselamatan berkendara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Ajak Masyarakat Bijak Menjaga Kecepatan Saat Berkendara Selalu #Cari_Aman

balitribune.co.id | Denpasar – Berkendara melebihi batas kecepatan masih menjadi salah satu dari enam kebiasaan buruk yang menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Kebiasaan ini sering dipicu oleh faktor terburu-buru, tidak patuh terhadap peraturan lalu lintas, hingga sikap egois di jalan raya.

Baca Selengkapnya icon click

Soft Launching Alster Lake Clinic: Fokus pada Pencegahan Penyakit dan Healthy Aging

balitribune.co.id | Denpasar - Alster Lake Clinic (ALC) melakukan soft launching klinik terapi sel bertaraf internasional yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur, Bali. Peresmian ALC yang secara nyata fokus untuk pencegahan penyakit dan healthy aging, dihadiri langsung oleh Prof. Dr. med. Fred Fändrich, FRCS, dokter bedah ternama asal Jerman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.